A.
Pengertian
Etika atau dalam bahasa Inggris sering disebut Aticut yang artinya
aturan perilaku. Dalam kamus Bahasa Indonesia Etika berasal dari kata etika
yang artinya sesuatu yang baik dan buruk, etika juga dapat diartikan sesuatu,
tata cara, adat istiadat, dan sopan santun. Maka dapat dikatakan bahwa etika
adalah suatu aturan atau tatacara yang berkaitan dengan perilaku manusia yang
baik maupun yang tidak baik. Sedangkan politik dalam bahasa Inggris berasal darikata
political, yang artinya Cara, Kekuasaan, Kebijaksanaan, dalam kamus
Bahasa Indonesia politik artinya kebijakan, siasat, cara, strategi.
Jadi Etika Politik adalah
suatu aturan yang dianut oleh para politisi dalam melakukan tugas-tugas
politiknya.
Penetapan pancasila sebagai Dasar Negara mengamanatkan bahwa moral
Pancasila juga menjadi moral negara, artinya negara tunduk kepada moral, negara
wajib mengamalkan moral Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan negara harus
disesuaikan dengan Pancasila, Seluruh Perundang-Undangan wajib mengacu pada
Pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi pembimbing dalam pembuatan policy.
Sebagai moral negara, Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi
negara Indonesia.
B. Pancasila Sebagai sistem etika
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang telah disahkan
sebagai Dasar Negara adalah merupakan kesatuan utuh nilai-nilai budi pekerti
atau moral. Olehkarena itu, Pancasila dapat disebut sebagai moral bangsa
Indonesia.. bangsa Indonesia telah menegara dalam NKRI. Dengan demikian
Pancasila juga merupakan moral negara, yaitu moral yang berlaku bagi negara.
Selain itu nilai-nilai Pancasila merupakan gagasan fundamental tentang
kehidupan manusia, dimana nilai-nilai tersebut melekat pada kodrat setiap
individu. Dari sebab itu kelima nilai itu berlaku baik bagi perseorangan maupun
sebagai masyarakat. Pancasila yang merupakan lima dasar negara dapat dijadikan
sistem etika terutama adalah nilai-nilali dasar yang terkandung dalam
sila-silanya. Sebagai sistim etika maka pancasila akan dijadikan acuan dalam
kehidupan etika Bangsa Indonesia, hal ini mengingat bahwa dalam suatu sistem
nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak
dapat dipisahkan lagi.
Rumusan Pancasila yang otentik dimuat dalam pembukaan UUD 1945 alenia
empat. Dalam penjelasannya UUD 1945 yang disusun oleh PKKI ditegaskan bahwa
“pokok-pokok pikiran yang termuat dalam pembukaan (ada empat, yaitu persatuan,
keadilan, kerakyatan, dan ketuhanan menurut kemanusiaan yang adil dan beradab)
dijabarkan ke dalam pasal-pasal Batang tubuh dan menurut TAP MPRS no.
XX/MPRS/1966 dikatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber
hukum, Pancasila merupakan satu-satu nya sumber nilai yang berlaku di
Indonesia. Hakikat pancasila merupakan satu sila yaitu gotong royong atau cinta
kasih diamana sila tersebut melekat pada setiap insan, maka nilai-nilai
Pancasila identik dengan kodrat manusia.
C. Pancasila sebagai etika politik dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
a. Nilai
Nilai merupakan
prinsip-prinsip yang telah disepakati bersama yang dijaddikan tolak ukur untuk
menentukan baik buruk, salah atau benar, berguna atau tidak berguna, indah atau
tidak indah, dstnya. Nilai-nilai Pancasila telah disepakati oleh bangsa
Indonesia untuk dijadikan prinsip bersama dalam mengevaluasi dalam segala
permasalahan kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat. Sila-sila
Pancasila itu masih bersifat abstrak, dan unuversal. Nilai-nilai pancasila
perlu dijabarkan menjadi norma-norma yang aplikatif sifatnya.
b. Norma
Biasanya norma berisi
suatu perintah atau larangan yang tegas, jelas dan konkrit. Manusia tinggal
mematuhi perintah atau menghindari larangannya. Jadi nilai terdiri dari
berbagai norma dan norma menjabarkan nilai.
c. Arti Formsl Moral Pancasila
Secara etimologis Pancasila
berarti lima asas kewajiban moral. Moral ialah keseluruhan norma dan pengertian
yang menentukan baik atau buruknya perbuatan dan sikap manusia. Yang dimaksud
dengan norma adalah prinsip atau kaidah yang memberikan perintah kepada manusia
untuk melakukan sesuatu atau suatu larangan bagi manusia untuk melakukan
sesuatu perbuatan.
Norma moral tidak sama
dengan norma sopan santun dan juga berbeda dengan norma hukum. Norma sopan
santun hanya berlaku berdasarkan kebiasaan, sedang norma hukum berlaku berdasarkan
undang-undang, sedangkan norma moral bersumber pada kodrat manusia (human
nature) dan oleh sebab itu selalu berlaku.
d. Moral Politik Pancasila
Pancasila merupakan dasar negara dan sekaligus ideologi bangsa, olehsebab
itu nilai-nilai yang tersurat maupun yang tersirat harus dijadika landasan dan
tujuan mengelola kehidupan negara, bangsa maupun masyarakat. Dengan demikian
kata lain nilai-nilai pancasila wajib dijadikan norma moral dalam
menyelenggarakan negara menuju cita-cita sebagaimana terumus pada alenia IV
pembukaaan UUD 1945.
Politik disatu sisi berarti kekuasan dan sisi lain berarti kebijaksanaan
(policy).
Kebijakan yang dibuat oleh
pemerintah negara harus mengacu pada dasar dan ideologi negara. Oleh sebab itu,
politik pemerintah Indonesia wajib hukumnya untuk selalu mendasarkan dirinya
pada niali-nilai/norma-norma Pancasila.
1. Menerapkan etika dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, kenegaraan dan
memberikan evaluasi kritis terhadap penerapan etika.
a. Tolak Ukur
Sarana tolak ukur menilai
baik buruknya ssuatu produk hukum yang dibuat oleh lembaga pembuat UU ialah
nilai Pancasila sendiri. Lembaga yang ditugasi untuk mengadakan evaluasi atau
pengontrolan Mahkamah Agung ditingkat perundang-undangan, Komisi Konstitusi di
tingkat UUD.
Aspek kehidupan bernegara
mencakup banyak hal, baik bidang ideologi politik, ekonomi, sosial budaya
maupun pertahanan keamanan. Pancasila sebagai nilai moral, dalam pelaksanaanya
harus tampak dalam aspek-aspek kehidupan.
b. Moral Negara
Penetapan Pancasila
sebagai Dasar Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga menjadi moral
negara, artinya negara tunduk pada moral, negara wajib megamalkan moral
Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan negara harus disesuaikan dengan
Pancasila. Seluruh perundan-undangan wajib mengacu pada Pancasila. Nilai-nilai
Pancasila menjadi pembimbing dalam pembuatan policy. Sebagai moral
negara, Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi negara Indonesia,
yaitu antara lain :
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin
kemerdeekaan tiap penduduk untuk pemeluk dan beribadat sesuai dengan iman agama
maing-masing. Negara harus berusaha meberantas praktek-praktek keagamaan yang
tidak baik dan mengganggu kerukunan hidup bermasyarakat; Negara wajib memberi
peluang sam kepada setiap agama untuk berdakwah, mendirikan tempat ibadah,
ekonomi, dan budaya. Menjadi politis negara yaitu mengayomi, membimbing dan
mengantar warganya menuju kehidupan yang lebih baik sebagaimana yang
dicita-citakan(alenia IV Pembukaan UUD 1945).
Sila Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab. Negara memperlakukan
setiap orang sebagai manusia, menjamin dan menegakkan hak-hak dan kewajiban
asasi; Negara wajib menjamin semua warga negara secara adil dengan membuat UU
yang tepat dan melaksanakannya dengan baik; Negara harus ikut bekerja sama
dengan bangsa dan bernegara lain membangun dunia yang lebih baik, dan
lain-lain.
Sila Persatuan Indonesia. Negara harus tetap menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal Ika. Menolak
faham primordialisme (sukuisme,daeraisme,separatisme). Memperjuangkan
kepentingan nasional. Bangsa sebagai Indonesia. Menentang
chauvinisme,kolonialisme, sebaliknya mengembangkan pergaulan antar bangsa.
Sila Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kegijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. Mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Meningkatkan
partisipasinya dalam proses pembangunan. Mendengarkan dan memperjuangkan
aspirasi rakyat. Menghormati perbedaan pendapat, menjamin kebebasan berserikat
dan berkumpul.
2. Moral Pancasila dalam bidang Politik
Politik disini adalah
kebijakan khusus dalam aspek kekuasaan pemerintahan yaitu kekuasaan pemerintah
untuk membuat UU bersama DPR.
Berdasarkan uraian
penjelasan UUD 1945 ditegaskan bahwa : Sila-sila Pancasila yang termuat dalam alenia
IV pembukaan UUD dijabarkan ke dalam pasal-pasal batang tubuh UUD. Sebagai
contoh :
1. Sila pertama : dijabarkan pada pasal
29
2. Sila Kedua : dijabarkan
pada pasal-pasal 27,28, 28A-28J(Bab XA tentang Hak Asasi Manusia), 31-34.
3. Sila Ketiga : dijabarkan
pada pasal-pasal 1,1;32;35 dan 35B, 36A, 3B, dan 36C.
4. Sila Keempat : dijabarkan pada
pasal-pasal 1,2;2;3;16; dan 37.
5. Sila Kelima : dijabarkan pada
pasal-pasal 33 dan 34.
Pasal-pasal Batang tubuh
UUD selanjutnya dijabarkan kedalam ketetapan-ketetapan MPR. Ketetapan MPR
dijabarkan kedalam UU, UU ini juga merupakan penjabaran langsung dari
pasal-pasal batang tubuh UUD. Kemudian UU ini dijabarkan ke dalam Peraturan
Pemerintah(PP) dan PP ini ditindak lanjuti oleh Keputusan Presiden atau
Keputusan Menteri.
Secara singkat dapt
diutarakan bahwa moral pancasila dalam kehidupan politik tampak dalam :
Pasal-pasal UUD 1945; Ketetapan MPR; UU; Peraturan Pemerintah; Keputusan
Presiden; dan lain-lain.
0 komentar:
Posting Komentar