.

SELAMAT DATANG DI BLOG BLOGGER 5

Senin, 05 Mei 2014

PEMBAHASAN PANCASILA SEBAGAI ETIKA POLITIK



A.     Pengertian
Etika atau dalam bahasa Inggris sering disebut Aticut yang artinya aturan perilaku. Dalam kamus Bahasa Indonesia Etika berasal dari kata etika yang artinya sesuatu yang baik dan buruk, etika juga dapat diartikan sesuatu, tata cara, adat istiadat, dan sopan santun. Maka dapat dikatakan bahwa etika adalah suatu aturan atau tatacara yang berkaitan dengan perilaku manusia yang baik maupun yang tidak baik. Sedangkan politik dalam bahasa Inggris berasal darikata political, yang artinya Cara, Kekuasaan, Kebijaksanaan, dalam kamus Bahasa Indonesia politik artinya kebijakan, siasat, cara, strategi.
Jadi Etika Politik adalah suatu aturan yang dianut oleh para politisi dalam melakukan tugas-tugas politiknya.

Penetapan pancasila sebagai Dasar Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga menjadi moral negara, artinya negara tunduk kepada moral, negara wajib mengamalkan moral Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan negara harus disesuaikan dengan Pancasila, Seluruh Perundang-Undangan wajib mengacu pada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi pembimbing dalam pembuatan policy. Sebagai moral negara, Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi negara Indonesia.

B.      Pancasila Sebagai sistem etika
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang telah disahkan sebagai Dasar Negara adalah merupakan kesatuan utuh nilai-nilai budi pekerti atau moral. Olehkarena itu, Pancasila dapat disebut sebagai moral bangsa Indonesia.. bangsa Indonesia telah menegara dalam NKRI. Dengan demikian Pancasila juga merupakan moral negara, yaitu moral yang berlaku bagi negara.

Selain itu nilai-nilai Pancasila merupakan gagasan fundamental tentang kehidupan manusia, dimana nilai-nilai tersebut melekat pada kodrat setiap individu. Dari sebab itu kelima nilai itu berlaku baik bagi perseorangan maupun sebagai masyarakat. Pancasila yang merupakan lima dasar negara dapat dijadikan sistem etika terutama adalah nilai-nilali dasar yang terkandung dalam sila-silanya. Sebagai sistim etika maka pancasila akan dijadikan acuan dalam kehidupan etika Bangsa Indonesia, hal ini mengingat bahwa dalam suatu sistem nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan lagi.

Rumusan Pancasila yang otentik dimuat dalam pembukaan UUD 1945 alenia empat. Dalam penjelasannya UUD 1945 yang disusun oleh PKKI ditegaskan bahwa “pokok-pokok pikiran yang termuat dalam pembukaan (ada empat, yaitu persatuan, keadilan, kerakyatan, dan ketuhanan menurut kemanusiaan yang adil dan beradab) dijabarkan ke dalam pasal-pasal Batang tubuh dan menurut TAP MPRS no. XX/MPRS/1966 dikatakan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan satu-satu nya sumber nilai yang berlaku di Indonesia. Hakikat pancasila merupakan satu sila yaitu gotong royong atau cinta kasih diamana sila tersebut melekat pada setiap insan, maka nilai-nilai Pancasila identik dengan kodrat manusia.

C.       Pancasila sebagai etika politik dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.
a.      Nilai
Nilai merupakan prinsip-prinsip yang telah disepakati bersama yang dijaddikan tolak ukur untuk menentukan baik buruk, salah atau benar, berguna atau tidak berguna, indah atau tidak indah, dstnya. Nilai-nilai Pancasila telah disepakati oleh bangsa Indonesia untuk dijadikan prinsip bersama dalam mengevaluasi dalam segala permasalahan kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat. Sila-sila Pancasila itu masih bersifat abstrak, dan unuversal. Nilai-nilai pancasila perlu dijabarkan menjadi norma-norma yang aplikatif sifatnya.
b.      Norma
Biasanya norma berisi suatu perintah atau larangan yang tegas, jelas dan konkrit. Manusia tinggal mematuhi perintah atau menghindari larangannya. Jadi nilai terdiri dari berbagai norma dan norma menjabarkan nilai.

c.       Arti Formsl Moral Pancasila
Secara etimologis Pancasila berarti lima asas kewajiban moral. Moral ialah keseluruhan norma dan pengertian yang menentukan baik atau buruknya perbuatan dan sikap manusia. Yang dimaksud dengan norma adalah prinsip atau kaidah yang memberikan perintah kepada manusia untuk melakukan sesuatu atau suatu larangan bagi manusia untuk melakukan sesuatu perbuatan.

Norma moral tidak sama dengan norma sopan santun dan juga berbeda dengan norma hukum. Norma sopan santun hanya berlaku berdasarkan kebiasaan, sedang norma hukum berlaku berdasarkan undang-undang, sedangkan norma moral bersumber pada kodrat manusia (human nature) dan oleh sebab itu selalu berlaku.

d.      Moral Politik Pancasila
Pancasila merupakan dasar negara dan sekaligus ideologi bangsa, olehsebab itu nilai-nilai yang tersurat maupun yang tersirat harus dijadika landasan dan tujuan mengelola kehidupan negara, bangsa maupun masyarakat. Dengan demikian kata lain nilai-nilai pancasila wajib dijadikan norma moral dalam menyelenggarakan negara menuju cita-cita sebagaimana terumus pada alenia IV pembukaaan UUD 1945.

Politik disatu sisi berarti kekuasan dan sisi lain berarti kebijaksanaan (policy).
Kebijakan yang dibuat oleh pemerintah negara harus mengacu pada dasar dan ideologi negara. Oleh sebab itu, politik pemerintah Indonesia wajib hukumnya untuk selalu mendasarkan dirinya pada niali-nilai/norma-norma Pancasila.

1.      Menerapkan etika dalam kehidupan kekaryaan, kemasyarakatan, kenegaraan dan memberikan evaluasi kritis terhadap penerapan etika.
a.      Tolak Ukur
Sarana tolak ukur menilai baik buruknya ssuatu produk hukum yang dibuat oleh lembaga pembuat UU ialah nilai Pancasila sendiri. Lembaga yang ditugasi untuk mengadakan evaluasi atau pengontrolan Mahkamah Agung ditingkat perundang-undangan, Komisi Konstitusi di tingkat UUD.

Aspek kehidupan bernegara mencakup banyak hal, baik bidang ideologi politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan keamanan. Pancasila sebagai nilai moral, dalam pelaksanaanya harus tampak dalam aspek-aspek kehidupan.

b.      Moral Negara
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga menjadi moral negara, artinya negara tunduk pada moral, negara wajib megamalkan moral Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan negara harus disesuaikan dengan Pancasila. Seluruh perundan-undangan wajib mengacu pada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi pembimbing dalam pembuatan policy. Sebagai moral negara, Pancasila mengandung kewajiban-kewajiban moral bagi negara Indonesia, yaitu antara lain :

      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdeekaan tiap penduduk untuk pemeluk dan beribadat sesuai dengan iman agama maing-masing. Negara harus berusaha meberantas praktek-praktek keagamaan yang tidak baik dan mengganggu kerukunan hidup bermasyarakat; Negara wajib memberi peluang sam kepada setiap agama untuk berdakwah, mendirikan tempat ibadah, ekonomi, dan budaya. Menjadi politis negara yaitu mengayomi, membimbing dan mengantar warganya menuju kehidupan yang lebih baik sebagaimana yang dicita-citakan(alenia IV Pembukaan UUD 1945).

Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Negara memperlakukan setiap orang sebagai manusia, menjamin dan menegakkan hak-hak dan kewajiban asasi; Negara wajib menjamin semua warga negara secara adil dengan membuat UU yang tepat dan melaksanakannya dengan baik; Negara harus ikut bekerja sama dengan bangsa dan bernegara lain membangun dunia yang lebih baik, dan lain-lain.

Sila Persatuan Indonesia. Negara harus tetap menjunjung tinggi asas Bhineka Tunggal Ika. Menolak faham primordialisme (sukuisme,daeraisme,separatisme). Memperjuangkan kepentingan nasional. Bangsa sebagai Indonesia. Menentang chauvinisme,kolonialisme, sebaliknya mengembangkan pergaulan antar bangsa.

Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kegijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. Mengakui dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Meningkatkan partisipasinya dalam proses pembangunan. Mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Menghormati perbedaan pendapat, menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.






2.      Moral Pancasila dalam bidang Politik
Politik disini adalah kebijakan khusus dalam aspek kekuasaan pemerintahan yaitu kekuasaan pemerintah untuk membuat UU bersama DPR.

Berdasarkan uraian penjelasan UUD 1945 ditegaskan bahwa : Sila-sila Pancasila yang termuat dalam alenia IV pembukaan UUD dijabarkan ke dalam pasal-pasal batang tubuh UUD. Sebagai contoh :

1.       Sila pertama  : dijabarkan pada pasal 29
2.       Sila Kedua                : dijabarkan pada pasal-pasal 27,28, 28A-28J(Bab XA tentang Hak Asasi Manusia), 31-34.
3.       Sila Ketiga                : dijabarkan pada pasal-pasal 1,1;32;35 dan 35B, 36A, 3B, dan 36C.
4.       Sila Keempat : dijabarkan pada pasal-pasal 1,2;2;3;16; dan 37.
5.       Sila Kelima    : dijabarkan pada pasal-pasal 33 dan 34.


Pasal-pasal Batang tubuh UUD selanjutnya dijabarkan kedalam ketetapan-ketetapan MPR. Ketetapan MPR dijabarkan kedalam UU, UU ini juga merupakan penjabaran langsung dari pasal-pasal batang tubuh UUD. Kemudian UU ini dijabarkan ke dalam Peraturan Pemerintah(PP) dan PP ini ditindak lanjuti oleh Keputusan Presiden atau Keputusan Menteri.

Secara singkat dapt diutarakan bahwa moral pancasila dalam kehidupan politik tampak dalam : Pasal-pasal UUD 1945; Ketetapan MPR; UU; Peraturan Pemerintah; Keputusan Presiden; dan lain-lain.

0 komentar:

Posting Komentar