.

SELAMAT DATANG DI BLOG BLOGGER 5

Senin, 05 Mei 2014

Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia



A.                Pancasila Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia
Dalam kedudukan ini pancasila merupakan sumber nilai dan norma dalam setiap aspek Penyelenggaraan negara termasuk sebagai sumber tertib hukum di negara republik Indonesia, oleh karena itu pancasila merupakan sumber hukum dasar negera baik yang tertulis yaitu UUD negara maupun hukum dasar tidak tertib atau canvensi. 

a.                   Pembukaan UUD 1945 
Pembukaan UUD 1945 dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan diatas pasal-pasal UU 1945. konsekuensinya keduanya memiliki kedudukan hukum yang berlarian, namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan yang kuasal dan organisasi. Pkedudaan UUD 1945 terdiri 4 alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jikalau ditinjau berdasarkan  isinya.
 
1.                  Pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum tertinggi. 
Kedudukan pembukaan UUD dalam kaitannya dengan tertib hukum indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu pertama, memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum indonesia, kedua memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia se bagai tertib hukum tertinggi.
 
2.                  Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat adanya tertib hukum Indonesia dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945, termuat unsur-unsur yang menurut ilmu hukum disyaratkan bagi adanya tertib hukum indonesia memiliki (recht orde) atau (Legal Oeder) yaitu suatu
kebudayaan dan keseluruhan peraturan-peraturan Hukum.
Adapun syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud adalah meliputi adanya kesatuan subjek, kesatuan asas kesenian, kesatuan dan cara daerah dan kesatuan waktu. Mereka kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah menjadi dasarnya dan pembukaan UUD 1945 memasukkan diri di dalamnya sebagai ketentuan hukum yang tertinggi.
 
3.                  Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental
Pokok kaidah negara yang fundamental menurut ilmu hukum tata negara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain dari segi terjadinya dan dari segi isinya.
 
Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, dalam hukum mempunyai hakikat kedudukan yang tepat kuat dan tidak berubah, terletak dalam kelangsungan hidup negara yang telah dibentuk.
 
4.                  Pembukaan UUD 1945 tetap terletak pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia 17 Agustus 1945
Menurut tata hukum suatu peraturan hukum hanya dapat diubah atau dihapus oleh penguasa adalah peraturan hukum y lebih tinggi tingkatannya dari pada penguasa yang menetapkannya. Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi di negara Republik Indonesia..
Selain dari segi yuridis formal bahwa pembukaan UUD 1945 secara hukum tidak dapat diubah, oleh sebab itu proklamasi 17 Agustus 1945 pembukaan UUD 1945 dan negara Republik Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
 
5.                  Pengertian isi pembukaan UUD 1945. 
• Alinea Pertama
 
Dalam alinea ini terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kodrat yang artinya adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa, yang melekat pada manusia sebagai makhluk Individu.
 
• Linea kedua
 
Alinea ini sebagai suatu Konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada alinea pertama
 
• Alinea Ketiga
Dalam alinea ini termuat pengakuan “ Nilai Religius” Pengakuan Nilai Moral “ dan pengakuan “pernyataan kembali proklamasi”. Adapun isi nilai pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah tentang tujuan negara yaitu tujuan khusus dan tujuan umum, tentang ketentuan diadakannya UUD Negara, tentang bentuk negara tentang dasar filsafat negara.
6.                  Nilai-nilai hukum , hukum kodrat, dan hukum efis yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea I, II, III, terkandung nilai-nilai Hukum kodrat yang oleh karena itu sifatnya yang mutlak dan melekat pada kodrat manusia yang dikatakan sebagai hak kodrat Hukum Tuhan dan hukum etis (alinea III) yang kemudian dijelmakan dalam alinea IV yang merupakan dasar bagi pelaksanaan dan penjabaran hukum positif Indonesia.
 
7.                  Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 
- Pokok Pikiran I :
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 
- Pokok pikiran II :
Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia..
- Pokok Pikiran III :
Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan / perwakilan. 
- Pokok pkiran IV :
Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.

b.                  Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD 1945 
Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat kausal organik dengan batang tubuh UUD 1945 yang mencakup beberapa segi yaitu UUD ditentukan akan ada, yang diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintah negara yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara, Negara Indonesia ialah pembentuk Republik yang berdaulatan rakyat, ditetapkannya dasar kerohanian rakyat. 








c.                    Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan pancasila 
- Hubungan Secara Formal
 
Pancasila sebagai substansi esensial dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam pembukaan, sehingga baik rumusan maupun yuridisnya sebagai dasar negara adalah sebagaimana terdapat di dalam
- Berdasarkan urutan-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum indonesia bersumber pada pancasila, atau dengan kata lain bahwa panasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia.

d.                   Hubungan antara pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi 17 Agustus 1945.
suatu kesatuan yang utuh, dan apa yang terkandung dalam pembukaan adalah merupakan amanat dari seluruh rakyat Indonesia tatkala mendirikan negara dan untuk mewujudkan tujuan bersama

















B.     Kedudukan Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dasar Negara Republik Indonesia Dan Makna Serta Isi Pembukaan UUD 1945

A.    Kedudukan Pancasila
Dalam perkembangan dunia dan ilmu pengetahuan dan teknologi memasuki abad 21, hukum di Indonesia mengalami perubahan yang mendasar, hal ini adanya perubahan   terhadap  Undang-Undang Dasar 1945, perubahan  (amandemen) dimaksud sampai empat kali, yang dimulai pada tanggal 19 Oktober 1999 mengamandemen 2 pasal, amandemen kedua pada tanggal 18 Agustus 2000 sejumlah 10 pasal, sedangkan amandemen ketiga pada tanggal 10 November 2001 sejumlah 10 pasal, dan amandemen keempat pada tanggal 10 Agustus 2002 sejumlah 10 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan 2 pasal, apabila dilihat dari jumlah pasal pada Undang -Undang Dasar 1945 adalah berjumlah 37 pasal, akan tetapi setelah diamandemen jumlah pasalnya melebihi 37 pasal, yaitu menjadi 39 pasal hal ini terjadi karena ada pasal-pasal yang diamandemen ulang seperti pasal 6 A ayat 4, pasal 23 C.
B. Makna Pembukaan UUD 1945
Alinea Pertama :
Isi          : Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
Makna :
-          Keteguhan Bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuk
-          Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan manghapus penjajahan di atas dunia
-          Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan
-          Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri sendiri
Alinea Kedua :
Isi         : Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia  dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merddeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
Makna :
-          Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan melawan penjajah
-          Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
-          Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
-          Memuat cita-cita Negara Indonesia, yaitu: Merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Alinea ketiga :
Isi         : Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Makna :
-          Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa
-          Keinginan yang didambakan oleh segenap Bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan  material dan spiritual, dan kehidupan di dunia maupun akhirat.
-          Adanya Pengukuhan pernyataan Proklamasi
Alinea Keempat :
Isi         : Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan  untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang berbentuk Undang dasar, dalam suatu susnan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh Rakyat Indonesia
Makna :
-          Terkandung fungsi dan sekaligus tujuan Negara Indonesia, Yaitu:
  1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  2. Memajukan kesejahteraan umum;
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
-          Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang disusun dalam Suatu UUD 1945
-          Sistem pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan Rakyat (demokrasi)
-          Dasar Negara : Pancasila

C. Menjelaskan isi Pembukaan UUD 1945, Pembukaan sebagai Staatsfundamentalnorm

 

Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya menjadi suatu kesatuan integral-integratif dengan Pancasila sebagai dasar negara


         A.     Tentang Tujuan Negara
      ·         Tujuan Khusus

              Terkandung dalam anak kalimat “.., untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”.
              Tujuan khusus dalam kalimat tersebut sebagai relisasinya adalah dalam hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu :

        1.      Hubungan secara Formal atau pengertian negara hukum formal.

Hal ini dalam hubungannya dengan tujuan negara hukum adalah “Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”.

                        Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal di bidang pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik. Akan tetapi dalam perpaduaanya dengan keseluruhan asas  yang melekat padanya, yaotu perpaduan asas-asas cultural, religius, dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila.


         2.      Hubungan Secara Material atau pengertiaan negara hukum material.

Hal ini dalam hubungannya dengan pengertian tujuan negara hukum adalahMemajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.”

                        Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945 sebagai Pokok kaidah negara yang fundamental, maka secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental.

       ·         Tujuan Umum

                Tujuan negara yang bersifat umum ini dalam arti lingkup kehidupan sesame bangsa di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat : “... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial…. “
              Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubungan dengan politik luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa di dunia ikut melaksanakan suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif

         B.        Pembukaan UUD 1945

Seluruh peraturan hukum yang ada di dalam wilayah negara Republik Indonesia sejak saat di tetapkannya pembukaan UUD 1945 secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945 telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara. Adapun syarat-syarat tersebut pada hakikatnya sebagaimana terkandung dalam UUD 1945 itu sendiri.
Di dalam suatu tertib hukum terdapat urutan-urutan susunan yang bersifat hierarkhis, dimana UUD (pasal-pasalnya) bukanlah merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi. Di atasnya masih terdapat suatu norma dasar yang menguasai hukum dasar termasuk UUD maupun convensi, yang

pada hakikatnya memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi yang dalam ilmu hukum tata negara disebut sebagai staatsfundamentalnorm. Pembukaan UUD 1945 mempunyai kualitas dan kedudukan sebagai pembentuk negara, oleh karna lembaga tersebut melakukan tugas itu atas kuasa dan bersama-sama denagn rakyat untuk membentuk dan menetapkan berdirinya negara Republik Indonesia  setelah menetapkan secara yuridis berdirinya negara Indonesia berserta pembukaan UUD 1945, maka berakhirlah adanya kualitas pembentuk negara dan rakyat Indonesia secara keseluruhan merupakan unsur dari negara.
Semua asas yang terdapat dalam alinea I, II, dan II tersebut pada hakikatnya merupakan suatu asas pokok bagi alinea IV, atau merupakan konsekuensi logis yaitu isi alinea IV merupakan tindak lanjut dari alinea sebelumnya. Isi yang terkandung dalam alinea IV yang merupakan konsekuensi logis atas kemerdekaan yaitu meliputi pembentukan pemerintahan negara yang meliputi empat prinsip negara yaitu :

1. tentang tujuan Negara

Yang tercantum dalam kalimat “… melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”(yang merupakan suatu tujuan khusus) dan “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosia…”(merupakan tujuan umum atau internasional).


2. tentang hal ketentuan diadakannya UUD Negara

Yang berbunyi “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”.


3. tentang hal membentuk Negara

Yang termuat dalam pernyataan
“… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat…”


4. tentang dasar filsafat (dasar kerohaniaan) Negara

Yang termuat dalam kalimat yang adil dan beradab, Pesatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Seluruh isi yang terdapat dalam alinea IV tersebut pada hakikatnya merupakan suatu pernyataan tentang pembentukan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
 

Maka kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut:
Pertama: menjadi dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum Indonesia. Hal ini dalam penbukaan UUD 1945 telah terpenuhi adanya empat syarat adanya suatu tertib hukum.
kedua: Ditijau dari segi isinya maka pembukan UUD 1945 memuat dasar- dasar pokok negara sbb:

1. Dasar tujuan negara. (baik tujuan umum maupun khusus)
2. Ketentuan di adakanya UUD negara 
3. Bentuk negara 
4. Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara)


suatu sistem pemerintahan tergantung pada cita hukum yang dijadikan dasar pemerintahan tersebut, cita hukum ini ialah konstruksi pikiran yang merupakan keharusan untuk mengarahkan hukum kepada cita-cita yang diinginkan masyarakat. T anpa dasar cita hukum ini, suatu tatanan hukum akan kehilangan arti dan maknanya sebagai hukum, dan apakah hukum tersebut yang berlaku adil atau tidak adil.
Cita hukum ini akan terwujud dalam bentuk norma hukum negara yang tertinggi yang disebut norma fundamental negara, atau Staatsfundamentalnorm.
Begitu penting kedudukan Staatsfundamentalnorm ini bagi existensi suatu negara, karena akan menjadi jatidiri suatu negara. Perubahan Staatsfundamentalnorm akan merubah jatidiri suatu negara yang akan berakibat terwujudnya suatu negara yang lain.
 Seperti yang dijelaskan dalam Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, bahwa, pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis  maupun hukum yang tidak tertulis. Dengan demikian tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar.

Negara Republik Indonesia adalah tepat sekali ditinjau dari teori ketatanegaraan, karena tidak membubarkan suatu negara dan membentuk negara baru.
Pandangan dari Legalitas Hukum TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, diantaranya menyebutkan bahwa :
“Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagi Dasar Negara, merupakan suatu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat dirubah oleh siapapun juga, termasuk MPRS hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal 3 dan pasal 37 Undang-Undang Dasar berwenang menetapkan dan merubah Undang-Undang Dasar karena merubah isi Pembukaan berarti pembubaran Negara…” dengan demikian tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia.


 Di atas telah diuraikan betapa penting kedudukan Pembukaan dalam Konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Karena dalam Pembukaan ini terkandung Staatfundamentalnorm yang merupakan prinsip atau pandangan filsafati yang melandasi perumusan batang tubuh konstitusi, yang dijadikan pegangan dalam hidup bernegara. Bahkan karena dalam Pembukaan itu termuat Staatsfundamentalnorm, maka merubah Pembukaan suatu UUD berarti merubah atau membubarkan suatu Negara.








 2. PANCASILA DALAM KETATANEGARAAN

A. Sistem Ketatanegaraan RI Menurut UUD 1945


A.PENDAHULUAN
Konsep Negara Hukum (Rechtsstaat), mempunyai karakteristik sebagai berikut:
      ·         Penyelenggaraan negara berdasar Konstitusi.
      ·         Kekuasaan Kehakiman yang merdeka.
      ·         Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia.
      ·         Kekuasaan yang dijalankan berdasarkan atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan kebijakannya harus berdasarkan ketentuan hukum (due process of law ).
UUD 1945 –> Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman –> Lembaga Negara dan Organ yang Menyelenggarakan Kekuasaan Negara.
B. DASAR PEMIKIRAN DAN LATAR BELAKANG PERUBAHAN UUD 1945
      1.     Undang-Undang Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini berakibat pada tidak terjadinyachecks and balances pada institusi-institusi ketatanegaraan.
2.     Undang-Undang Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalahexecutive heavy yakni kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki kekuasan membentuk Undang-undang.
      3.     UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945 (sebelum di amandemen).
      4.     UUD 1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai kehendaknya dalam Undang-undang.
      5.     Rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis, supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain sebagai berikut:
a. Tidak adanya check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden.
b. Infra struktur yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
c. Pemilihan Umum (Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
d. Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.


C. HIERARKI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Menurut TAP MPRS XX Tahun 1966:
      1.     UUD 1945
      2.     TAP MPR
      3.     UU/PERPU
      4.     Peraturan Pemerintah
      5.     Keputusan Presiden
      6.     Peraturan Menteri
7.     Instruksi Menteri
Menurut TAP MPR III Tahun 2000:
1.     UUD 1945
2.     TAP MPR
3.     UU
4.     PERPU
5.     PP
6.     Keputusan Presiden
7.     Peraturan Daerah
Menurut UU No. 10 Tahun 2004:
1.     UUD 1945
2.     UU/PERPU
3.     Peraturan Pemerintah
4.     Peraturan Presiden
5.     Peraturan Daerah
D. KESEPAKATAN PANITIA AD HOC TENTANG PERUBAHAN UUD 1945
1.     Tidak mengubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sistematika, aspek kesejarahan dan orisinalitasnya.
2.     Tetap mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3.     Mempertegas Sistem Pemerintahan Presidensial.
4.     Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam pasal-pasal.
5.     Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”.

E. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945
Deskripsi Singkat Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
MPR
·         Sebagai Lembaga Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
·         Susunan keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat.
Dalam praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
·         Presiden, sebagai presiden seumur hidup.
·         Presiden yang dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
·         Memberhentikan sebagai pejabat presiden.
·         Meminta presiden untuk mundur dari jabatannya.
·         Tidak memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
·         Lembaga Negara yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
PRESIDEN
·         Presiden memegang posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak “neben” akan tetapi “untergeordnet”.
·         Presiden menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
·         Presiden selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
·         Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar.
·         Tidak ada aturan mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
DPR
·         Memberikan persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
·         Memberikan persetujuan atas PERPU.
·         Memberikan persetujuan atas Anggaran.
·         Meminta MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
DPA DAN BPK
·         Di samping itu, UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
F. LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SESUDAH PERUBAHAN UUD 1945
Deskripsi Struktur Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation
 of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan (Amandemen) UUD 1945:
·         Mempertegas prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
·         Mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
·         Sistem konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances) yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi masing-masing.
·         Setiap lembaga negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
·         Menata kembali lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
·         Penyempurnaan pada sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan perkembangan negara demokrasi modern.
MPR
·         Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
·         Menghilangkan supremasi kewenangannya.
·         Menghilangkan kewenangannya menetapkan GBHN.
·         Menghilangkan kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung melalui pemilu).
·         Tetap berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
·         Susunan keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
DPR
·         Posisi dan kewenangannya diperkuat.
·         Mempunyai kekuasan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
·         Proses dan mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
·         Mempertegas fungsi DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antar lembaga negara.
DPD
·         Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
·         Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
·         Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
·         Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.
BPK
·         Anggota BPK dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
·         Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
·         Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
·         Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke dalam BPK.
PRESIDEN
·         Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensial.
·         Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
·         Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
·         Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
·         Kewenangan pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
·         Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
MAHKAMAH AGUNG
·         Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
·         Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
·         Di bawahnya terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
·         Badan-badan lain yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.

MAHKAMAH KONSTITUSI
·         Keberadaanya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the constitution).
·         Mempunyai kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
·         Hakim Konstitusi terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.

HAK ASASI MANUSIA

A.    Pengertian HAM
             HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002). Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
             Ciri-ciri HAM adalah:
1.      HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
2.      HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3.      HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
B.     Perkembangan HAM di Dunia
Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
a)      Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
b)      The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
c)      The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration (Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
d)     The Four Freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya, hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan, sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).

C.     HAM di Indonesia
                Hak Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila. Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
                Negara Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan serta keadilan.
                Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
·         Undang – Undang Dasar 1945
·         Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
·         Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
             Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
·         Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.
·         Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
·         Hak – hak asasi politik (political rights) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
·         Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
·         Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak untukmengembangkan kebudayaan.
·         Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
             Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
  
D.     Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
                Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua bentuk pelanggaran HAM berat itu.
                Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama. Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
                Sementara itu kejahatan kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
                Pelanggaran terhadap HAM dapat dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.Penindakan terhadap pelanggaran HAM mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.









1.      Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945

Demokrasi Indonesia merupakan sistem pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu cita-citanya.

Demokrasi di Indonesia sebagaiman tertuang dalam UUD 1945 mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak juga mengakui perbedaan serta keanekaragaman mengingat Indonesia adalah ”Bhineka Tunggal Ika “. Secara filosofi bahwa Demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat.

Secara umum sistem pemerintahan yang demokratis mengandung unsur-unsur penting yaitu :
a)                  Ketertiban warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b)                  Tingkat persamaan tertentu diantara warga negara.
c)                                    Tingkat kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
d)                 Suatu sistem perwakilan.
e)                  Suatu sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
                                                     
Dengan unsur -unsur diatas maka demokrasi mengandung ciri yang merupakan patokan bahwa warga negara dalam hal tertentu pembuatan keputusan-keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung adanya keterlibatan atau partisipasi. Oleh karena itu didalam kehidupan kenegaraan yang menganut sistem demokrasi, selalu menemukan adanya supra struktur politik dan infra struktur politik sebagai pendukung tegaknya demokrasi.

Dengan menggunakan konsep Montesquiue maka supra struktur politik meliputi lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Di Indonesia dibawah  sistem  UUD 1945   lembaga-lembaga   negara  atau  alat-alat perlengkapan negara adalah :
a)                  Majelis Permusyawaratan Rakyat
b)                  Dewan Perwakilan Rakyat
c)                  Presiden
d)                 Mahkamah Agung
e)                  Badan Pemeriksa Keuangan
Alat perlengkapan diatas juga dinyatakan sebagai Supra Struktur Politik. Adapun Infra Struktur Politik suatu negara terdiri lima komponen sebagai berikut :
a)                  Partai Politik
b)                  Golongan Kepentingan (Interest Group)
c)                  Golongan Penekan (Preassure Group)
d)                 Alat Komunikasi Politik (Mass Media)
e)                  Tokoh-tokoh Politik


2.      Pembagian Kekuasaan

Bahwa kekuasaan tertinggi adalah ditangan rakyat, dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :
Ø    Kekuasaan Eksekutif didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4  ayat 1 UUD 1945)
Ø    Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5 ayat 1, pasal 19 dan pasal 22 C UUD 1945).
Ø    Kekuasaan Yudikatif,   didelegasikan   kepada   Mahkamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)
Ø    Kekuasaan Inspektif atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pengawas   Keuangan (BPK)   dan   Dewan    Perwakilan   Rakyat (DPR), hal ini dimuat pada pasal 20 A ayat  1.
Ø    Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsultatif, sebelum UUD diamandemen kekuasaan tersebut dipegang oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA)


3.      Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen

Sebelum adanya amandemen terhadap UUD 1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu perubahan. Oleh karena itu sebagai Studi Komparatif sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 mengalami perubahan.
·                     Indonesia ialah negara yang  berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ).
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaat), mengandung arti bahwa negara,  termasuk didalamnya pemerintahan dan lembaga – lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun.
·                     Sistem Konstitusi Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan – ketentuan konstitusi dan juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan produk konstitusional.
·                     Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR.
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi disamping MPR dan DPR, karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat. UUD 1945 pasal 6 A ayat 1, jadi menurut UUD 1945 ini Preiden tidak lagi merupakan  mandataris MPR, melainkan dipilih oleh rakyat.
·                     Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR..
·                     Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dalam melaksanakan tugas dibantu oleh menteri-menteri negara, pasal 17 ayat 1 (hasil amandemen).
·                     Kekuasaan Kepala Negara Tidak Tak Terbatas, meskipun Kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan “Diktator” artinya kekuasaan tidak terbatas, disini Presiden adalah sudah tidak lagi merupakan mandataris MPR, namun demikian ia tidak dapat membubarkan DPR atau MPR.
·                     Negara Indonesia adalah negara hukum, negara hukum berdasarkan Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan.
Ciri-ciri suatu negara hukum adalah :
ü    Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
ü    Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
ü    Jaminan kepastian hukum.
ü    Kekuasaan Pemerintahan Negara Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden pasal 4 ayat 2  dalam melaksanakan tugasnya. Menurut sistem pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, bahwa Presiden dipilih langsung oleh rakyat secara legitimasi. Presiden kedudukannya kuat, disini kekuasaan Presiden tidak lagi berada dibawah MPR selaku mandataris. Akan tetapi jika Presiden dalam melaksanakan tugas menyimpang dari Konstitusi, maka MPR melakukan Impeachment, pasal 3 ayat  3 UUD 1945 dan dipertegas oleh pasal 7A.  Proses Impeachment  agar bersifat adil dan obyektif harus diselesaikan   melalui   Mahkamah   Konstitusi, pasal 7B ayat 4 dan 5, dan jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden melanggar hukum, maka MPR harus segera bersidang dan keputusan didukung 3/4 dari jumlah anggota dan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir pasal 7B ayat 7.
ü    Pemerintahan Daerah, diatur oleh pasal 18 UUD 1945 Pasal 18 ayat 1 menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pasal 18 ayat 2 mengatur otonomi pemerintahan daerah, ayat tersebut menyatakan bahwa pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, atau pengertian otonomi sama artinya mengatur rumah tangga sendiri.
ü    Pemilihan Umum Hasil amandemen UUD 1945 tahun 2002 secara eksplisit mengatur tentang Pemilihan Umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali, diatur pasal 22E ayat 1. Untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden pasal 22 E ayat  2.
Dalam pemilu tersebut landasan yang dipergunakan adalah Undang-Undang UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu.
a.                   Wilayah Negara
Pasal 25A UUD 1945 hasil amandemen 2002 memuat ketentuan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang – Undang.
b.                  Hak Asasi Manusia Menurut UUD 1945
Hak asasi manusia tidaklah lahir mendadak sebagaimana kita lihat dalam “Universal Declaration of Human Right” pada tanggal 10 Desember 1948 yang ditanda-tangani oleh PBB. Hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan filosofis manusia yang melatarbelakangi.
Bangsa Indonesia didalam hak asasi manusia terlihat lebih dahulu sudah memiliki aturan hukumnya seperti dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1 dinyatakan bahwa : “kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Sebagai contoh didalam UUD 1945 pasal 28A menyatakan : “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak memepertahankan hidup dan kehidupannya “.
Pasal 28A sampai dengan pasal 28J mengatur tentang hak asasi manusia didalam UUD 1945.






BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.                Kesimpulan
Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat adanya tertib hukum Indonesia karena merupakan tertib hukum tertinggi dan ditempatkan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental. Pembukaan UUD 1945 tetap berkaitan erat pada kelangsungan hidup negara dimana didalamnya terkandung nilai-nilai hukum Tuhan, Hukum kodrat dan hukum etis. 

Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 merupakan satu kesatuan y utuh dimana pancasila sebagai substansi esensial dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam pembukaan.
B.                 Saran
Makalah ini hanya sebagai tambahan ilmu bagi kita khususnya mahasiswa STMIK Pringsewu. Oleh karena itu kami mengharapkan bagi pembaca untuk tetap memperdalam Mata Kuliah Pancasila ini dari sumber-sumber lainnya.






POKOK MATERI :
*                     Sistem ketatanegaraan Indonesia terkandung dalam UUD 1945 sebelum dan sesudah dilakukan Amandemen.

*                     Menjelaskan kedudukan UUD 1945, pada masa :
§     Konstitusi Proklamasi
§     Konstitusi RIS
§     UUDS 1945
§     UUD 1945 (Orde Lama, Orde Baru, dan Era Reformasi)

*                     Pelestarian UUD 1945.
Peta Konsep
KONSTITUSI
DI INDONESIA


Konstitusi Yang Pernah
Berlaku di Indonesia


Sistem Ketatanegaraan Sebelum dan Sesudah Amandemen



Pelestarian UUD 1945


 













KONSTITUSI DI INDONESIA

A.                Sekilas Tentang Konstitusi

§     Konstitusi dalam suatu negara merupakan pedoman bagi pelaksanaan tata kehidupan bernegara. Oleh karena itu, konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keharusan.

Apakah yang dimaksud dengan konstitusi?
Mengapa konstitusi harus ada pada suatu negara?
Serta apa saja yang di atur di dalamnya?

B.                 Definisi, Fungsi dan Tujuan Konstitusi

§     Secara literal, Konstitusi berasal dari bahasa Perancis yaitu dari kata “Constituare” yang artinya Menetapkan atau Membentuk.

§     Dalam istilah sehari-hari Konstitusi sering disamakan dengan Undang-Undang Dasar. Dalam prakteknya, pengertian Konstitusi dapat diartikan lebih luas lagi, yaitu keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang membentuk dan mengatur bagaimana suatu negara diselenggarakan.

§     Fungsi Konstitusi :
Konstitusi mempunyai fungsi untuk membagi dan membatasi kekuasaan penguasa dalam negara serta menjamin hak-hak warga negara dari tindakan kesewenang-wenangan penguasa.

§     Tujuan Konstitusi :
Konstitusi memang sengaja dibuat untuk dijadikan sebagai pegangan atau pedoman dalam mengatur negara.

KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU
DI INDONESIA
Konstitusi Negara Indonesia yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam perjalanan sejarah bangsa, Konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Indonesia telah mengalami perubahan yang berpengaruh pula pada sistem ketatanegaraan. Secara skematis, Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia dapat digambarkan sebagai berikut :

18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(UUD 1945)


27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Konstitusi RIS)


17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959
(UUDS 1950)


05 Juli 1959 – 11 Maret 1966
(UUD 1945)


21 Mei 1998 – Sekarang
(UUD 1945) Setelah Amandemen


 












Dengan bagan diatas, kita dapat melihat beberapa Konstitusi yang berlaku di Indonesia yaitu :
1.                  Masa Republik Pertama (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
§     Pada masa Republik Pertama, yaitu dimulai dari tanggal 18 Agustus 1945 s.d 27 Desember 1949 disebut dengan Konstitusi Proklamasi.
Dimana pada waktu itu kedudukan UUD sedang dalam proses pembenahan.

§     Undang-Undang Dasar RI yang pertama kali disahkan pada waktu itu masih bersifat singkat dan supel.

§     UUD 1945 pada masa Konstitusi Proklamasi didalamnya terdiri dari : Bagian Pembukaan dan Batang Tubuh
§      
2.                  Masa Republik Kedua (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)

§     Konstitusi RIS disusun di Negeri Belanda tepatnya dikota Deen Haag (Netherland) sebagai hasil dari KMB (Konferensi Meja Bundar) dan dinyatakan berlaku pada tanggal 27 Desember 1949 diseluruh wilayah RIS.

§     Pada masa Konstitusi RIS, UUD 1945 hanya dijadikan UUD Negara bagian Republik Indonesia saja.
Negara bagian RIS merupakan salah satu dari 16 Negara bagian dalam lingkungan RIS pada waktu itu.



3.                  Masa Republik Ketiga (17 Agustus 1950– 05 Juli 1959)

§     Pada tanggal 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS diubah menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950) yang berlaku diseluruh wilayah negara NKRI.
§     UUDS 1950 adalah suatu Konstitusi yang bersifat sementara, oleh karena itu harus diganti dengan UUD yang tetap.
§     Berdasarkan UUDS 1950 itu, dibentuklah Badan Konstituante (Badan Pembentukan Konstitusi / Pembuat UUD) yang bertugas membentuk UUD yang tetap.
§     Akan tetapi, dalam perjalanan sejarah Ketatanegaraan, ternyata Badan Konstituante tidak berhasil menetapkan atau membuat suatu UUD yang baru menggantikan UUDS 1950.
§     Sebagai akibat dari kegagalan Konstituante (Badan Pembuat UUD) pada masa itu timbullah situasi (keadaan) yang sangat mengancam keutuhan dan kesatuan negara dan bangsa.
§     Dalam situasi yang demikian itulah, maka demi keselamatan negara dan bangsa Indonesia, pada tanggal 05 Juli 1959 Presiden RI (Ir. Soekarno) mengeluarkan Keputusan Presiden RI No. 150 Tahun 1959 yang berisikan sebuah Dekrit Presiden yang pada pokoknya berisi pernyataan sebagai berikut :

1)                  Pembubaran Konstituante
2)                  Berlakunya kenbali UUD 1945
3)                  Tidak berlakunya UUDS 1950
4)                  Akan dibentuk dalam waktu singkat MPRS dan DPAS.












4.                  Masa Republik Keempat (05 Juli 1959 – Sekarang)
§     Sejak dikeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 05 Juli 1959, maka telah terjadi perubahan-perubahan dasar dibidang ketatanegaraan Republik Indonesia.

§     Perubahan itu dapat dibedakan dalam tiga kurun waktu, yaitu :

1)                  Kurun waktu 1959 – 1965 (dikenal dengan Orde Lama)
2)                  Kurun waktu 1965 – 12 Mei 1998 (dikenal dengan Orde Baru)
3)                  Mulai 21 Mei 1998 – Sekarang (Era Reformasi)



















SISTEM PEMERINTAHAN DAN SISTEM
KETATANEGARAAN
§     Sistem Pemerintahan, pada umumnya para ahli kenegaraan menggolongkannya menjadi dua bagian, yaitu : Sistem Parlementer dan Sistem Presidensil.


§     Dalam Sistem Parlementer :
Raja atau Presiden sebagai Kepala Negara tidak dapat di ganggu gugat. Pada Sistem Parlementer kabinet dipimpin oleh Perdana Menteri yang melaksanakan tugas-tugas Eksekutif, yang tunduk dan patuh kepada Parlemen.


§     Dalam Sistem Presidensil :
Raja atau Presiden adalah kepala Eksekutif, Presiden mengangkat menteri – menteri sebagai pemimpin departemen pemerintahan.


§     Sedangkan Sistem ketatanegaraan, dapat diartikan hubungan-antar bagian-bagian yang ada dalam suatu negara untuk menyelenggarakan negara tersebut.
Bagian-bagian yang ada dalam negara dibagi menjadi tiga lembaga, yaitu :

1)                  Lembaga Legislatif (membentuk Undang-Undang)
2)                  Lembaga Eksekutif (melaksanakan Undang-Undang)
3)                  Lembaga Yudikatif (mengadili terhadap pelanggaran Undang-Undang)





SISTEM KETATANEGARAAN SEBELUM
DAN SESUDAH AMANDEMEN


Secara skematis, Sistem Ketatanegaraan Indonesia menurut Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia dan sebagaimana terkandung dalam UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen dapat digambarkan sebagai berikut :


1.                  Sistem Ketatanegaraan Masa Konstitusi RIS 1949 :



Konstitusi RIS
Presiden
Senat
DPR
MA
Menteri-Menteri
(DPK)
Dewan Pengawas Keuangan
 












Dari bagan diatas, sistem ketatanegaraan pada masa Konstitusi RIS 1949 :

§     Pada pasal 68 ayat (1) Konstitusi RIS 1949 menyatakan bahwa :
Presiden dan menteri-menteri secara bersama-sama berkedudukan sebagai Pemerintah.

§     Pasal 118 ayat  (1) Konstitusi RIS 1949, menyatakan :
Bahwa menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik secara bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagian-bagiannya sendiri-sendiri.

§     Pasal 127 Konstitusi RIS 1949, menyatakan :
Kekuasaan perundang-undangan federal, sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini dilakukan oleh :
1)                  Pemerintah bersama-sama dengan DPR berikut Senat.
2)                  Pemerintah bersama-sama DPR dalam seluruh lapangan pengaturannya.

§     Dalam Konstitusi RIS, mengenai bentuk Negara diatur dalam pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa : “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum denokrasi dan berbentuk Federasi.

§     Lembaga-lembaga yang bertanggung jawab terhadap seluruh kebijakan jalannya pemerintahan adalah Kabinet yang diwakili oleh Perdana Menteri. Jadi, sistem yang dianut adalah Sistem Parlementer

2.                  Sistem Ketatanegaraan Pada Masa (UUDS 1950)


UUDS 1950
Presiden dan Wakil Presiden
DPR
MA
Menteri-Menteri
MA
 














Berdasarkan bagan diatas, sistem ketatanegaraan pada masa UUDS 1950 ialah :

§     Pada Pasal 45 ayat (2) UUDS 1950 menerangkan :
Bahwa dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden.

§     Pasal 50 UUDS 1950 menyatakan :
Presiden juga membentuk kementrian-kementrian.

§     Pasal 84 UUDS 1950 juga menyatakan bahwa :
Presiden berhak membubarkan DPR, keputusan Presiden yang menyatakan pembubaran itu, memerintahkan pula untuk mengadakan pemilihan DPR baru dalam 30 hari.

§     Mengenai bentuk negara, pada masa UUDS 1950 diatur dalam pasal 1 ayat (1) yang menjelaskan : “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hukum yang Demokratis dan berbentuk Kesatuan.

§     Sedangkan untuk sistem pemerintahan Negara, pada masa UUDS 1950 menganut sistem Parlementer.







3.                  Sistem Ketatanegaraan UUD 1945 Setelah Perubahan
UUD 1945
Sesudah Amandemen
Presiden

Wakil Presiden
BPK
MPR

DPR        DPD
Kekuasaan Kehakiman

MA           MK         KY
 








§     Mengenai bentuk negara, susunan kenegaraan dan sistem pemerintahan UUD 1945 sesudah Amandemen tidak ada perubahan dengan UUD 1945 aslinya. Hanya saja, pada alat-alat perlengkapan negara mengalami perubahan, terutama pada tugas dan wewenangnya.











PELESTARIAN UNDANG-UNDANG 1945

Pelestarian UUD 1945 sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu bersifat Politis dan Operasional serta berfokus pada tujuan Nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 pada Alinea ke-IV, yaitu :

… “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Tegasnya, ada tiga aspek yang harus dilestarikan, yakni :

1)                  Aspek Filosofis, berupa nilai-nilai dan prinsip-prinsip (Asas)
2)                  Aspek Struktural, berupa sistem pemerintahan
3)                  Aspek Politis, yakni tujuan negara (nasional)



---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------


USAHA-USAHA PELESTARIANNYA

Usaha-usaha pelestarian UUD meliputi usaha-usaha Konsepsual dan Operasional :
§     Secara Konsepsual, antara lain melalui perumusan garis politik kebijaksanaan pemerintah (GBHN) dan melalui perundang-undangan (yakni pembuatan dan peraturan negara) baik ditingkat pusat maupun daerah / desa.

Melaui perumusan garis politik kebijkasanaan pemrintah (GBHN), ialah mengusahakan agar nilai-nilai dan asa-asas yang terkandung dalam pandangan hidup yang termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945 itu tercermin dan menjiwai kegiatan pembinaan Pemerintahan dan pembangunan kita.

§     Secara Operasional, pelestarian nilai-nilai dan asas itu dilakukan oleh aparat pemerintahan dan administrasi negara kita dan juga melalui kehidupan masyarakat sehari-hari.

Operasi pelestarian melalui aparat pemerintah dan administrasi negara (public administration) ialah melaui badan-badan kekuasaan yang bergerak dibidang legislatif, eksekutif dan yudikatif. Yang senantiasa berorientasi pada kebijkasanaan politik yang diperhitungkan telah mewakili dan mencerminkan nilai-nilai dan asas-asas yang bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, yakni GBHN.

Operasi pelestarian melalui kehidupan masyarakat sehari-hari, antara lain dalam kehidupan berorganisasi politik, organisasi masa, pendidikan dan pengajaran, rukun tetangga, hubungan antar kelompok dan golongan sosial yang ada di tanah air.



BAB I
PENDAHULUAN

       A.    Latar Belakang
          Pancasila dalam konteks ketatanegaraan berkaitan dengan keberadaan Pancasila sebagai dasar Negara yang menjadi landasan dalam kehidupan bernegara, yang berarti bahwa segala macam peraturan perundangan dan kebijakan yang diambil oleh para penyelenggara Negara tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
          Membahas Negara dan ketatanegaraan Indonesia mengharuskan kita meninnjau dan memahami kembali sejarah perumusan penetapan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan UUD 1945 oleh para pendiri atau pembentuk Negara Indonesia. Negara dan ketatanegaraan Indonesia harus menempatkan Pancasila sebagai asas kerohanian, artinya jiwa, semangat dan nilai-nilai Pancasila harus menjadi inti sel yang menjiwai dan meliputi Negara dan kenegaraan Indonesia.
          Pancasila tidak dapat dipisahkan keberadaan dan kebermaknaannya dengan Pembukaan UUD 1945, karena disamping rumusan Pancasila terdapat dalam Pembukaan, Pancasila bahkan merupakan substansiisi inti dari Pembukaan UUD 1945 yang merupakan sumber motivasi, aspirasi, cita hukum dan cita moral dalam kehidupan kebangsaan Indonesia.





.                      B.RUMUSAN MASALAH
1.     Bagaimana struktur ketatanegaraan Republik Indonesia?
2.     Bagaimana sistem ketatanegaraan menurut Pancasila?
3.     Bagaimana kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara Indonesia?
4.     Bagaimana makna isi pembukaan UUD 1945 dan kedudukan pembukaan UUD 1945?
5.  Bagaimana struktur ketatanegaraan RI menurut UUD 1945 setelah di amandemen

TUJUAN
1.  Mengetahui struktur ketatanegaraan Republik Indonesia.
                         2. Mengetahui peran Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
                        3. Mengetahui kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum dasar negara Indonesia.
4. Mengetahui makna isi pembukaan UUD 1945 dan kedudukan pembukaan UUD 1945. 







BAB II
PEMBAHASAN

A.    UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Yang dimaksud dengan undang-undang dasar dalam UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang bersifat mengikat bagi pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan warga negara Indonesia di mana pun mereka berada, serta setiap penduduk yang ada di wilayah Republik Indonesia. Sebagai hukum, UUD 1945 berisi norma, aturan, atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
Undang-undang dasar merupakan hukum dasar yang menjadi sumber hukum. Setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan, atau keputusan pemerintah. bahkan setiap kebijaksanaan pemerintah harus berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan UUD 1945.
Dalam perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memasuki abad 21, hukum di Indonesia mengalami perubahan yang mendasar, hal ini adanya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Perubahan (amandemen) dimaksud sampai empat kali, yang dimulai pada tanggal 19 Oktober 1999 mengamandemen 2 pasal, amandemen kedua pada tanggal 10 November 2001 sejumlah 10 pasal, dan amandemen keempat pada tanggal 10 Agustus 2002 sejumlah 10 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan 2 pasal, apabila dilihat dari jumlah pasal pada Undang-Undang Dasar 1945 adalah berjumlah 37 pasal, akan tetapi setelah diamandemen jumlah pasalnya melebihi 37 pasal, yaitu menjadi 39 pasal. Hal ini terjadi karena ada pasal-pasal yang diamandemen ulang seperti pasal 6A ayat 4 dan pasal 23 C.



1.Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Demokrasi di Indonesia sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak juga mengakui perbedaan serta keanekaragaman mengingat Indonesia adalah “Bhineka Tunggal Ika”. Secara filosofi bahwa Demokrasi Indonesia mendasar pada rakyat.
Di dalam kehidupan kenegaraaan yang menganut sistem demokrasi, selalu menemukan adanya supra struktur dan infra struktur politik sebagai pendukung tegaknya demokrasi. Dengan menggunakan konsep Montesquiue maka supra struktur politik meliputi lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lembaga yudikatif. Di Indonesia di bawah sistem UUD 1945 lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara adalah:  
a)      Majelis Permusyawaratan Rakyat
b)      Dewan Perwakilan Rakyat
c)      Presiden
d)     Mahkamah Agung
e)      Badan Pemeriksa Keuangan
. Adapun infra struktur politik suatu negara terdiri lima komponen sebagai berikut:
a)      Partai Politik
b)      Golongan Kepentingan (Interest Group)
c)      Golongan Penekan (Preassure Group)
d)     Alat Komunikasi Politik (Mass Media)
e)      Tokoh-tokoh Politik
2.      Pembagian Kekuasaan
Bahwa kekuasaan tertinggi adalah di tangan rakyat, dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut:
a)      Kekuasaan Eksekutif didelegasikan kepada Presiden (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
b)      Kekuasaan Legislatif, didelegasikan kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5 ayat 1, pasal 19 dan pasal 22C UUD 1945)
c)      Kekuasaan Yudikatif, didelegasikan kepada Mahkamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)
d)     Kekuasaan Inspektif atau pengawasan didelegasikan kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (pasal 20A ayat 1)
e)      Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak ada kekuasaan Konsulatatif, sebelum UUD diamandemen kekuasaan tersebut dipegang oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA)

2. Sistem Pemerintahan Negara Menurut UUD 1945 Hasil Amandemen
Sebelum adanya amandemen terhadap UUD 1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara, namun tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu perubahan. Oleh karena itu, sebagai studi komparatif sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 mengalami perubahan:.
a)      Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechstaat)
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machstaat), mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintahan dan lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun.
b)      Sistem Konstitusi
Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas).
c)      Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR, karena Preside dipilih langsung oleh rakyat. UUD 1945 pasal 6A ayat 1, jadi menurut UUD 1945 ini Presiden tidak lagi merupakan madataris MPR, melainkan dipilih oleh rakyat.
Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR.
d)     Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dalam melaksanakan tugas dibantu oleh menteri-menteri negara, pasal 17 ayat 1 (hasil amandemen)
e)      Kekuasaan Kepala Negara tak terbatas, meskipun Kepala Negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, ia bukan “diktaor” artinya kekuasaan tidak terbatas. Di sini Presiden sudah tidak lagi merupakan mandataris MPR, namun demikian ia tidak membubarkan DPR atau MPR.
f)       Negara Indonesia adalah negara hukum, negara hukum berdasarkan Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan.

Ciri-ciri suatu negara hukum adalah:
a.       Pengakuan adan perlindungan hak-gak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
b.      Perlindungan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekyuatan lain dan tidak memihak
c.       Jaminan kepastian hukum
g)      Kekuasaan Pemerintah Negara
Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik Indeonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD 19445, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden pasal 4 ayat 2) dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut sistem pemerintahan negaa berdasarkan UUD 1945 hasil aandemen 2002, bahwa Presiden dipilih langsung oleh rakyat secara legitimasi. Presiden kedududukannya kuat, di sini kekuasaan Presiden tidak lagi berada di bawah MPR selaku mandataris. Akan tetapi jika Presiden dalam melaksanakan tugasnya menyimpang dari konstitsi, maka MPR melakukan Impeachment, pasal 3 ayat 3 UUD 1945 dan dipertegas oleh pasal 7A. Proses Impeachment agar bersifat adil dan obyektif harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi(pasal 7B ayat 4 dan 5), dan jika Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden melanggar hukum, maka MPR harus segera bersidang dan keputusan didukung ¾ dari anggota dan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir (pasal 7B ayat 7)
h)      Pemerintah Daerah, diatur oleh pasal 18 UUD 1945
Pasal 18 ayat 1 menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia atas daerah-daerah propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang. Pasal  18 ayat 2 mengatur otonomi pemerintahan daerah, ayat tersebut menyatakan bahwa pemerintshsn daerah propinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, atau pengertian otonomi sama artinya mengatur rumah tangga sendiri.
i)        Pemilihan Umum
Hasil amandemen UUD 1945 tahun 2002 secara eksplisit mengatur tentang Pemilihan Umum dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali (pasal 22E ayat 1). Untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden (pasal 22E ayat 2)
j)        Wilayah Negara
Pasal 25A UUD 1945 hasil amandemen 2002 memuat ketentuan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang bercirir nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang.
k)      Hak Asasi Manusia menurut UUD 1945
Hak asasi manusia tidaklah mendadak sebagaimana kita lihat dalam “Universal Declaration of Human Right” pada tanggal 10 Desember 1948 yang ditanda-tangani oleh PBB. Bangsa Indonesia di dalam hak asasi manusia lebih dahulu sudah memiliki aturan hukumnya seperti dalam Pembukaan UUD 1945 alenia 1 dinyatakan bahwa : “kemerdekaan adalah hak segala bangsa.” Sebagai contoh di dalam UUD 1945 pasal 28A menyatakan : “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Pasal 28A sampai dengan pasal 28J mengatur tentang hak asasi manusia di dalam UUD 1945.












B.     SISTEM KETATANEGARAAN RI BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945
Sistem Konstitusi (hukum dasar) republik Indonesia, selain tersusun dalam hukum dasar yang tertulis yaitu UUD 1945, juga mengakui hukum dasar yang tidak tertulis. Perlu diperhatikan bahwa kaidah-kaidah hukum ketatanegaraa terdapat juga pada berbagai peaturan ketatanegaraan lainnya seperti dalam TAP MPR, UU, Perpu, dan sebagainya..
Tentang negara muncul adanya bentuk negara dan sistem pemerintahan, keberadaan bentuk negara menurut pengertian ilmu negara dibagi menjadi dua yaitu: Monarki dan Republik, jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negara disebut Monarki dan kepala negaranya disebut Raja atau Ratu. Jika kepala negara dipilih untuk masa jabatan yang ditentukan, bentuk negaranya disebut Republik dan kepala negaranya adalah Presiden.
Bentuk negara menurut UUD 1945 baik dalam Pembukaan dan Batang Tubuh dapat diketahui pada  pasal 1 ayat 1, tidak menunjukkan adanya persamaan pengertian dalam menggunakan istilah bentuk negara (alinea ke-4), “...... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,...... dan seterusnya. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.”
Dalam sistem ketatanegaraan dapat diketahui melalui kebiasaan ketatanegaraan (convention), hal ini mengacu pengertian Konstitusi, Konstitusimengandung dua hal yaitu : Konstitusi tertulis dan Konstitusi tidak tertulis, menyangkut konstitusi sekelumit disampaikan tentang sumber hukum melelui ilmu hukum yang membedakan dalam arti material adalah sumber hukum yang menentukan isi dan substansi hukum dalam arti formal adalah hukum yang dikenal dari bentuknya, karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, contoh dari hukum formal adalah Undang-Undang dalam arti luas, hukum adat, hukum kebiasaan, dan lain-lain.
Konvensi atau hukum kebiasaan ketatanegaraan adalah hukum yang tumbuh dalam praktek penyelenggaraan negara, untuk melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan mendinamisasi kaidah-kaidah hukum perundang-undangan. Konvensi di Negara Republik Indonesia diakui merupakan salah satu sumber hukum tata negara.
Pengertian Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 2 kelompok yaitu: Pembukaan, Batng Tubuh yang memuat pasal-pasal, dan terdiri 16 bab, 37 pasal, 3 pasal aturan peralihan dan aturan tambahan 2 pasal. Mengenai kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertinggi, Pancasila merupakan segala sumber hukum. Dilihat dari tata urutan peraturan perundang-undangan menurut TAP MPR No. III/MPR/2000, tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
TAP MPR NO XX/MPRS/1966
TAP MPR NO III/MPR/2000
Tata urutannya sebagai berikut:
1.      UUD 1945
2.      TAP MPR
3.      Undang-Undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4.      Peraturan Pemerintah
5.      Keputusan Presiden
6.      Peraturan Pelaksanaan lainnya seperti:
         Peraturan Menteri
         Instruksi Menteri
Tata urutannya sebagai berikut:
1.      UUD 1945
2.      TAP MPR RI
3.      Undang-Undang
4.      Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan Daerah

Sifat Undang-Undang Dasar 1945, singakt namun supel, namun harus ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan Negara Indonesia, untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.       Pasalnya hanya 37 buah, hanya mengatur pokok-pokoknya saja, berisi instruksi kepada penyelenggaraan negara dan pimpinan pemerintah untuk:
         Menyelenggarakan pemerintahan negara dan
         Mewujudkan kesejahteraan sosial
b.      Aturan pelaksanaan diserahkan kepada tataran hukum yang lebih rendah yakni Undang-Undang, yang lebih cara membuat, mengubah, dan mencabutnya.
c.       Yang penting adalah semangat para penyelenggara negara dan pemerintah dalam praktek pelaksanaan
d.      Kenyataan bahwa UUD 1945 bersifat singkat namun supel seperti yang dinyatakan dalam UUD 1945, secara kontekstual, aktual dan konsisten dapat dipergunakan untuk menjelaskan ungkapan “Pancasila merupakan ideologi terbuka” serta membuatnya operasional.
e.       Dapat kini ungkapan “Pancasila merupakan ideologi terbuka” dioperasikan setelah ideologi Pancasila dirinci dalam tataran nilai. Pasal-pasal yang mengandung nilai-nilai Pancasila (nilai dasar) yakni aturan pokok di dalam UUD 1945 yang ada kaitannya dengan pokok-pokok pokiran atau ciri khas yang terdapat pada UUD 1945. Nilai instrumen Pancasila, yaitu aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu (TAP MPR, UU, PP, dsb).
Fungsi dari Undang-Undang Dasar merupakan suatu alat untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawahnya apakah bertentangan dengan UUD di samping juga merupakan sebagai fungsi pengawasan.
Makna Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan hikmat dalam alinea 4 itu, setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat mendalam, mempunyai nilai-nilai yang dijunjung bangsa-bangsa beradab, kemudian di dalam pembukaan tersebut dirumuskan menjadi alinea 4.
Alinea pertama berbunyi “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
1.      Adanya keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia membela kemerdekaan melawan penjajah.
2.      Tekad bangsa Indonesia untuk merdeka dan tekad untuk tetap berdiri dibarisan yang paling depan untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.
3.      Pengungkapan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perkemanusiaan dan perikeadilan; penjajah harus ditentang dan dihapuskan.
4.      Menegaskan kepada bangsa / pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa.
Alinea kedua berbunyi : “Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”, makna yang terkandung di sini adalah:
1.      Bahwa kemerdekaan yang merupakan hak segala bangsa itu bagi bangsa Indonesia, dicapai dengan perjuangan pergerakkan bangsa Indonesia.
2.      Bahwa perjuangan pergerakan tersebut telah sampai pada tingkat yang menentukan, sehingga momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3.      Bahwa kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang bebas, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, yang tidak lain adalah merupakan cita –cita bangsa Indonesia ( cita –cita nasional ).
Alinea ke tiga berbunyi : “Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya “. Maknanya adalah:
1.      Motivasispiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat ridho Tuhan.
2.      Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan di dunia dan akhirat.
3.      Penguuhan dari proklamasi kemerdekaan
Alinea ke-empat berbunyi : “Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
Alinea ke empat ini sekaligus mengandung :
1.      Fungsi sekaligus tujuan Negara Indonesia yaitu:
         Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
         Memajukan kesejahteraan umum
         Mencerdaskan kehidupan bangsa dan
         Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
2.      Susunan / bentuk Negara adalah Republik
3.      Sistem pemerintahan Negara adalah Kedaulatan Rakyat
4.      Dasar Negara adalah Pancasila, sebagaimana seperti dalam sila–sila yang terkandung di dalamnya.
Dari uraian diatas maka, sementara dapat disimpulkan bahwa sungguh tepat apa yang telah dirumuskan di dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu: Pancasila merupakan landasan ideal bagi terbentuknya masyarakat adil dan makmur material dan spiritual di dalam Negara Republik Indonesia yang bersatu dan demokratif.
Sebelmu menjelaskan mengenai sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disampaikan terlebih dahulu mengenai struktur ketatanegaraan pada umumnya. Istilah struktur ketatanegaraan di sini adalah terjemahan dari istilah Inggris “The Structure of Government”. Pada umunya struktur ketatanegaraan suatu negara meliputi dua suasana, yaitu: supra struktur politik dan infra struktur politik. Yang dimaksud supra struktur politik dan infra struktur di sini adalah segala sesuatu yang bersangkutan dengan apa yang disebut alat-alat perlengkapan negara termasuk segala hal yang berhubungan dengannya. Hal-hal yang termasuk dalam supra struktur politik ini adalah : mengenai kedudukannya, kekuasaan dan wewenagnya, tugasnya, pembentukannya, serta hubungan antara alat-alat perlengkapan itu satu sama lain. Adapun infra struktur politik meliputi lima macam komponen, yaitu : komponen Partai Politik, komponen golongan kepentingan, komponen alat komunikasi politik, komponen golongan penekan, komponen tokoh politik.
Praktek ketatanegaraan Negara Republik Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dapat diuraikan mengenai pendapat-pendapat secara umum yang berpengaruh berpendapat, UUD 1945 dan Pancasila harus dilestarikan. Upaya pelestarian ditempuh dengan cara antara lain tidak  memperkenankan UUD 1945 diubah. Secara hukum upaya tersebut diatur sebagai berikut:
MPR menyatakan secara resmi tidak akan mengubah UUD 1945 seperti tercantum dalam TAP MPR No. I/MPR/1983, pasal 104 berbunyi sebagai berikut “Majelis berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945 tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan serta akan melaksanakan secara murni dan konsekuen.”
Diperkenalkannya “referendum” dalam sistem ketatanegaraan RI. Kehendak MPR untuk mengubah UUD 1945 harus terlebih dahulu disetujui dalam sebuah referendum sebelum kehendak itu menjelma menjadi perubahan UUD. Referendum secara formal mengatur tentang tata cara perubahan UUD 1945 secara nyata. Lembaga ini justru bertujuan untuk mempersempit kemungkinan mengubah UUD 1945, hal ini dapat diketahui pada bunyi konsideran TAP MPR No. IV/MPR/1983 yang berbunyi “Bahwa dalam rangka makinmenumbuhkan kehidupan demokrasi Pancasila dan keinginan untuk meninjau ketentuan pengangkatan 1/3 jumlah anggota MPR perlu ditemukan jalan konstitusional agar pasal 37 UUD 1945 tidak mudah digunakan untuk merubah UUD 1945.”
Kata “melestarikan” dan “mempertahankan” UUD 1945 secara formal adalah dengan tidak mengubah kaidah-kaidah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 diakui bahwa UUD 1945 seperti yang terdapat di dalam penjelasan adalah sebagai berikut:
“Memang sifat auran itu mengikat, oleh karena itu makin “supel” (elastic) sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus menjaga supaya siatem UUD jangan sampai ketinggalan jaman.”
 Konvensi merupakan keadaan sesungguhnya untuk melaksanakan UUD 1945. Untuk melestarikan atau mempertahankan UUD 1945 yaitu agar UUD 1945 dapat dilihat sebagai aspek statis dari upaya mempertahankan atau melestarikan UUD 1945.
Selain alasan-alasan di atas, kehadiran konvensi dalm sistem ketatanegaraan RI, didorong pula oleh:
1.      Konvensi merupakan sub sistem konstitusi yang selalu ada di setiap negara.
2.      Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat. Konvensi merupakan salah satu sarana untuk menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Di dalam memperjelas mengenai ketatanegaraan di Indonesia, pada UUD 1945 sebelum amandemen dapat dilihat pada bagan lampiran tersendiri, dan setelah UUD 1945 dilakukan amandemen yang pertama disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999, kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, ketiga pada tanggal 9 November 2001 dan keempat pada tanggal 10 Agustus 2002, dari amandemen UUD 1945 tampak terlihat adanya perubahan struktur ketatanegaraan RI yang selanjutnya di dalam struktur setelah amandemen adanya lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi dalam hal ini diatur ke dalam UUD 1945 yang diamandemen pasal 7B ayat 1-5 yang intinya adalah menyangkut jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Apabila Presiden dan Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, seperti melakukan korupsi, penyuapan, dan lainlain harus diajukan terlebih dahulu ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa, diadili dan diputuskan seadil-adilnya. Dalam hal ini, DPR mengajukan masalahnya ke Mahkamah Konstitusi selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk diambil langkah-langkah selanjutnya dalam sidang istimewa.
Hubungan negara dan warga negara serta HAM menurut UUD 1945 dilihat dari sejarah bangsa Indonesia tentang kewarganegaraan pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana pasal 26 ayat 1 menentukan bahwa “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara”, sedangkan ayat 2 menyebutkan bahwa “Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-Undang.”
Mengacu pada pembahasan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, masalah hak asasi manusia Indonesia menjadi perdebatan sengit. Ada yang mengusulkan agar hak asasi manusia dimasukkan ke dalam ide tetapi ada juga yang menolaknya. Pada akhirnya antara pro dan kontra tentang hak asasi manusia dimasukkan dalam UUD dilengkapi suatu kesepakatan yaitu masuk ke dalam pasal-pasal : 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34. Yang dimaksud kewajiban asasi adalah setiap pribadi untuk berbuat agar eksistensi negara atau masyarakat dapat dipertahankan, sebaliknya negara memiliki kemampuan menjamin hak asasi warga negaranya. Mengenai hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia itu sejak lahir, terlihat dari uraian di atas mengenai hubungan antar warga negara masing-masing memiliki hak dan kewajiban.





C.Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
Pancasila sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 18 Agustus 1945.

a.    Masa Awal Kemerdakaan
Pada masa ini berkembang dua macam pemerintah, yaitu sentral dan local.
ü  Pemerintahan Republik Indonesia mempertahankan hak dan kedaulatannya atas seluruh bekas wilayah Hindia Belanda, baik terhadap dunia internasionalberdasarkan hak mutlak setiap bangsa untuk menentukan nasibnya sendiri.
ü  Pemerintah Nederlanshe, suatu  persekutuan hukum otonom dalam ikatan Negara Koninkrijk der Nederlander yang kedaulatannya atas wilayah Hindia Belanda diakui secara de jure oleh dunia Internasional berdasarkan traktat-traktat dan perjanjian-perjanjian internasional yang lain berusaha menguasai kembali.
b.      Masa Orde Lama
Orde lama ditandai dengan berbagai penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Kegagalan Konstituante dalam merumuskan  UUD baru dan ketidakmampuan menembus jalan buntu kembali ke UUD 1945, telah mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan”Dekrit Presiden” pada tanggal 5 Juli 1945.
Keadaan ekonomi dan keamanan makin tidak terkendali. Keadan ini menghantarkan tercetusnya Tri Tuntutan Rakyat atau Tritura yaitu :
1.      Bubarkan PKI
2.      Bersihkan cabinet dari unsure PKI
3.      Turunkan harga atau perbaikan ekonomi






c.       Masa Orde baru
Masa ini ditandai dengan keinginan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945secara murni dan konsekuen. Orde baru lahir sebagai jawaban ata krisis yang dialami bangsa Indonesia yang bertekad untuk :
1.      Menegakkan atau tidak ingin mengubah Pancasila dan UUD 1945
2.      Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen
3.      Mengisi kemerdekaan dan pembangunan

d.      Masa Reformasi
Tap MPR RI No. III/MPR/MPR tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan, yaitu sebagai berikut :
1.      UUD 1945
2.      Ketetapan MPR RI
3.      UU
4.      Peraturan Pemerintah UU
5.      Peraturan Pemerintah
6.      Keputusan Presiden
7.      Peraturan Daerah









BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah konstitusi negara Republik Indonesia yang disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen), yang merubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.
Indonesia adalah Negara demokrasi yang berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu, dalam segala aspek pelaksanaan dan penyelenggaraan Negara diatur dalam sistem peraturan perundang-undangan. Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
B.     SARAN
Kita sebagai bangsa Indonesia, supaya mampu mencermati nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai masyarakat madani, yaitu masyarakat yang tidak buta akan posisi dasar negara, hendaknya kita bisa mengaplikasikan semua aspek-aspek yang terkandung dalam Pancasila kedalam kehidupan sehari-hari.
Penyimpangan-penyimpangan terhadap nilai-nilai hukum, baik itu yang sudah tertulis dan tertuang dalam kitab perundang-undangan maupun yang sudah mengalir dalam konvensi, perlu adanya suatu evaluasi untuk menciptakan suasana masyaakat yang kondusif.


0 komentar:

Posting Komentar