A.
Pancasila
Dalam Konteks Ketatanegaraan Republik Indonesia
Dalam kedudukan ini pancasila merupakan sumber nilai dan
norma dalam setiap aspek Penyelenggaraan negara termasuk sebagai sumber tertib
hukum di negara republik Indonesia, oleh karena itu pancasila merupakan sumber
hukum dasar negera baik yang tertulis yaitu UUD negara maupun hukum dasar tidak
tertib atau canvensi.
a.
Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan diatas pasal-pasal UU 1945. konsekuensinya keduanya memiliki kedudukan hukum yang berlarian, namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan yang kuasal dan organisasi. Pkedudaan UUD 1945 terdiri 4 alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jikalau ditinjau berdasarkan isinya.
Pembukaan UUD 1945 dalam ilmu hukum mempunyai kedudukan diatas pasal-pasal UU 1945. konsekuensinya keduanya memiliki kedudukan hukum yang berlarian, namun keduanya terjalin dalam suatu hubungan kesatuan yang kuasal dan organisasi. Pkedudaan UUD 1945 terdiri 4 alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jikalau ditinjau berdasarkan isinya.
1.
Pembukaan UUD 1945
sebagai tertib hukum tertinggi.
Kedudukan pembukaan UUD dalam kaitannya dengan tertib hukum indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu pertama, memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum indonesia, kedua memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia se bagai tertib hukum tertinggi.
Kedudukan pembukaan UUD dalam kaitannya dengan tertib hukum indonesia memiliki dua aspek yang sangat fundamental yaitu pertama, memberikan faktor-faktor mutlak bagi terwujudnya tertib hukum indonesia, kedua memasukkan diri dalam tertib hukum Indonesia se bagai tertib hukum tertinggi.
2.
Pembukaan UUD 1945
memenuhi syarat adanya tertib hukum Indonesia dalam alinea
keempat pembukaan UUD 1945, termuat unsur-unsur yang menurut ilmu hukum
disyaratkan bagi adanya tertib hukum indonesia memiliki (recht orde) atau
(Legal Oeder) yaitu suatu
kebudayaan
dan keseluruhan peraturan-peraturan Hukum.
Adapun syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud adalah meliputi adanya kesatuan subjek, kesatuan asas kesenian, kesatuan dan cara daerah dan kesatuan waktu. Mereka kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah menjadi dasarnya dan pembukaan UUD 1945 memasukkan diri di dalamnya sebagai ketentuan hukum yang tertinggi.
Adapun syarat-syarat tertib hukum yang dimaksud adalah meliputi adanya kesatuan subjek, kesatuan asas kesenian, kesatuan dan cara daerah dan kesatuan waktu. Mereka kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah menjadi dasarnya dan pembukaan UUD 1945 memasukkan diri di dalamnya sebagai ketentuan hukum yang tertinggi.
3.
Pembukaan UUD 1945
sebagai pokok kaidah Negara yang fundamental
Pokok kaidah negara yang fundamental menurut ilmu hukum tata negara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain dari segi terjadinya dan dari segi isinya.
Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, dalam hukum mempunyai hakikat kedudukan yang tepat kuat dan tidak berubah, terletak dalam kelangsungan hidup negara yang telah dibentuk.
Pokok kaidah negara yang fundamental menurut ilmu hukum tata negara memiliki beberapa unsur mutlak antara lain dari segi terjadinya dan dari segi isinya.
Sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, dalam hukum mempunyai hakikat kedudukan yang tepat kuat dan tidak berubah, terletak dalam kelangsungan hidup negara yang telah dibentuk.
4.
Pembukaan UUD 1945
tetap terletak pada kelangsungan hidup negara Republik Indonesia 17 Agustus
1945
Menurut tata hukum suatu peraturan hukum hanya dapat diubah atau dihapus oleh penguasa adalah peraturan hukum y lebih tinggi tingkatannya dari pada penguasa yang menetapkannya. Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi di negara Republik Indonesia..
Selain dari segi yuridis formal bahwa pembukaan UUD 1945 secara hukum tidak dapat diubah, oleh sebab itu proklamasi 17 Agustus 1945 pembukaan UUD 1945 dan negara Republik Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Menurut tata hukum suatu peraturan hukum hanya dapat diubah atau dihapus oleh penguasa adalah peraturan hukum y lebih tinggi tingkatannya dari pada penguasa yang menetapkannya. Pembukaan UUD 1945 pada hakikatnya merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi di negara Republik Indonesia..
Selain dari segi yuridis formal bahwa pembukaan UUD 1945 secara hukum tidak dapat diubah, oleh sebab itu proklamasi 17 Agustus 1945 pembukaan UUD 1945 dan negara Republik Indonesia pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
5.
Pengertian isi
pembukaan UUD 1945.
• Alinea Pertama
Dalam alinea ini terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kodrat yang artinya adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa, yang melekat pada manusia sebagai makhluk Individu.
• Linea kedua
Alinea ini sebagai suatu Konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada alinea pertama
• Alinea Ketiga
Dalam alinea ini termuat pengakuan “ Nilai Religius” Pengakuan Nilai Moral “ dan pengakuan “pernyataan kembali proklamasi”. Adapun isi nilai pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah tentang tujuan negara yaitu tujuan khusus dan tujuan umum, tentang ketentuan diadakannya UUD Negara, tentang bentuk negara tentang dasar filsafat negara.
• Alinea Pertama
Dalam alinea ini terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kodrat yang artinya adalah hak yang merupakan karunia dari Tuhan yang Maha Esa, yang melekat pada manusia sebagai makhluk Individu.
• Linea kedua
Alinea ini sebagai suatu Konsekuensi logis dari pernyataan akan kemerdekaan pada alinea pertama
• Alinea Ketiga
Dalam alinea ini termuat pengakuan “ Nilai Religius” Pengakuan Nilai Moral “ dan pengakuan “pernyataan kembali proklamasi”. Adapun isi nilai pokok yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat adalah tentang tujuan negara yaitu tujuan khusus dan tujuan umum, tentang ketentuan diadakannya UUD Negara, tentang bentuk negara tentang dasar filsafat negara.
6.
Nilai-nilai hukum
, hukum kodrat, dan hukum efis yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea I, II, III, terkandung nilai-nilai Hukum kodrat yang oleh karena itu sifatnya yang mutlak dan melekat pada kodrat manusia yang dikatakan sebagai hak kodrat Hukum Tuhan dan hukum etis (alinea III) yang kemudian dijelmakan dalam alinea IV yang merupakan dasar bagi pelaksanaan dan penjabaran hukum positif Indonesia.
Dalam pembukaan UUD 1945 alinea I, II, III, terkandung nilai-nilai Hukum kodrat yang oleh karena itu sifatnya yang mutlak dan melekat pada kodrat manusia yang dikatakan sebagai hak kodrat Hukum Tuhan dan hukum etis (alinea III) yang kemudian dijelmakan dalam alinea IV yang merupakan dasar bagi pelaksanaan dan penjabaran hukum positif Indonesia.
7.
Pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
- Pokok Pikiran I :
- Pokok Pikiran I :
Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan
berdasar atas persatuan dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas
persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Pokok pikiran II :
- Pokok pikiran II :
Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia..
- Pokok Pikiran III :
- Pokok Pikiran III :
Negara
yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan /
perwakilan.
- Pokok pkiran IV :
- Pokok pkiran IV :
Negara
berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa menurut dasar kemanusiaan yang adil
dan beradab.
b.
Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan batang tubuh UUD
1945
Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat kausal organik dengan batang tubuh UUD 1945 yang mencakup beberapa segi yaitu UUD ditentukan akan ada, yang diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintah negara yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara, Negara Indonesia ialah pembentuk Republik yang berdaulatan rakyat, ditetapkannya dasar kerohanian rakyat.
Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat kausal organik dengan batang tubuh UUD 1945 yang mencakup beberapa segi yaitu UUD ditentukan akan ada, yang diatur dalam UUD adalah tentang pembentukan pemerintah negara yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara, Negara Indonesia ialah pembentuk Republik yang berdaulatan rakyat, ditetapkannya dasar kerohanian rakyat.
c.
Hubungan
antara pembukaan UUD 1945 dengan pancasila
- Hubungan Secara Formal
Pancasila sebagai substansi esensial dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam pembukaan, sehingga baik rumusan maupun yuridisnya sebagai dasar negara adalah sebagaimana terdapat di dalam
- Berdasarkan urutan-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum indonesia bersumber pada pancasila, atau dengan kata lain bahwa panasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia.
- Hubungan Secara Formal
Pancasila sebagai substansi esensial dari pembukaan dan mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam pembukaan, sehingga baik rumusan maupun yuridisnya sebagai dasar negara adalah sebagaimana terdapat di dalam
- Berdasarkan urutan-urutan tertib hukum Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun tertib hukum indonesia bersumber pada pancasila, atau dengan kata lain bahwa panasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia.
d.
Hubungan antara
pembukaan UUD 1945 dengan proklamasi 17 Agustus 1945.
suatu
kesatuan yang utuh, dan apa yang terkandung dalam pembukaan adalah merupakan amanat
dari seluruh rakyat Indonesia tatkala mendirikan negara dan untuk mewujudkan
tujuan bersama
B.
Kedudukan
Pancasila Sebagai Sumber Hukum Dasar Negara Republik Indonesia Dan Makna Serta
Isi Pembukaan UUD 1945
A.
Kedudukan
Pancasila
Dalam perkembangan dunia dan ilmu pengetahuan dan teknologi
memasuki abad 21, hukum di Indonesia mengalami perubahan yang mendasar, hal ini
adanya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945,
perubahan (amandemen) dimaksud sampai empat kali, yang dimulai pada
tanggal 19 Oktober 1999 mengamandemen 2 pasal, amandemen kedua pada tanggal 18
Agustus 2000 sejumlah 10 pasal, sedangkan amandemen ketiga pada tanggal 10
November 2001 sejumlah 10 pasal, dan amandemen keempat pada tanggal 10 Agustus
2002 sejumlah 10 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan 2
pasal, apabila dilihat dari jumlah pasal pada Undang -Undang Dasar 1945 adalah
berjumlah 37 pasal, akan tetapi setelah diamandemen jumlah pasalnya melebihi 37
pasal, yaitu menjadi 39 pasal hal ini terjadi karena ada pasal-pasal yang
diamandemen ulang seperti pasal 6 A ayat 4, pasal 23 C.
B. Makna Pembukaan UUD 1945
Alinea Pertama :
Isi
: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu
maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan.
Makna :
-
Keteguhan Bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam
segala bentuk
-
Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan manghapus penjajahan
di atas dunia
-
Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan peri keadilan
-
Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk
berdiri sendiri
Alinea Kedua :
Isi
: Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat
yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia
kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merddeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur
Makna :
-
Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan
pergerakan melawan penjajah
-
Adanya momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
-
Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetapi harus diisi dengan
mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
-
Memuat cita-cita Negara Indonesia, yaitu: Merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Alinea ketiga :
Isi
: Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Makna :
-
Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah
Yang Maha Kuasa
-
Keinginan yang didambakan oleh segenap Bangsa Indonesia terhadap suatu
kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual,
dan kehidupan di dunia maupun akhirat.
-
Adanya Pengukuhan pernyataan Proklamasi
Alinea Keempat :
Isi
: Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah Negara Indonesia yang
melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa,
dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang berbentuk
Undang dasar, dalam suatu susnan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil
dan beradab, Persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social
bagi seluruh Rakyat Indonesia
Makna :
-
Terkandung fungsi dan sekaligus tujuan Negara Indonesia, Yaitu:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.
-
Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang disusun dalam Suatu UUD 1945
-
Sistem pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan Rakyat (demokrasi)
-
Dasar Negara : Pancasila
C. Menjelaskan isi Pembukaan UUD 1945, Pembukaan sebagai Staatsfundamentalnorm
Pembukaan UUD 1945 dengan nilai-nilai luhurnya menjadi suatu kesatuan integral-integratif dengan Pancasila sebagai dasar negara
A. Tentang Tujuan Negara
· Tujuan Khusus
Terkandung dalam anak kalimat “.., untuk membentuk suatu pemerintahan negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah negara Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”.
Tujuan khusus dalam kalimat tersebut sebagai relisasinya adalah dalam
hubungannya dengan politik dalam negeri Indonesia yaitu :
1.
Hubungan secara Formal atau pengertian negara hukum formal.
Hal
ini dalam hubungannya dengan tujuan negara hukum adalah “Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia”.
Dengan dicantumkannya
Pancasila secara formal di bidang pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memperoleh
kedudukan sebagai norma dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan
bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, ekonomi, politik. Akan
tetapi dalam perpaduaanya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya,
yaotu perpaduan asas-asas cultural, religius, dan asas-asas kenegaraan yang
unsurnya terdapat dalam Pancasila.
2.
Hubungan Secara Material atau pengertiaan negara hukum material.
Hal ini dalam
hubungannya dengan pengertian tujuan negara hukum adalah “Memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.”
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat dan kedudukan Pembukaan UUD 1945
sebagai Pokok kaidah negara yang fundamental, maka secara material yang
merupakan esensi atau inti sari dari pokok kaidah negara fundamental.
·
Tujuan
Umum
Tujuan negara yang bersifat umum ini dalam arti lingkup kehidupan sesame bangsa
di dunia. Hal ini terkandung dalam kalimat : “... dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian
abadi dan keadilan sosial…. “
Tujuan negara dalam anak kalimat ini realisasinya dalam hubungan dengan politik
luar negeri Indonesia, yaitu diantara bangsa-bangsa di dunia ikut melaksanakan
suatu ketertiban dunia yang berdasarkan pada prinsip kemerdekaan, perdamaian
abadi serta keadilan sosial. Hal inilah yang merupakan dasar politik luar
negeri Indonesia yang bebas dan aktif
B.
Pembukaan UUD 1945
Seluruh
peraturan hukum yang ada di dalam wilayah negara Republik Indonesia sejak saat
di tetapkannya pembukaan UUD 1945 secara formal pada tanggal 18 Agustus 1945
telah memenuhi syarat sebagai suatu tertib hukum negara. Adapun syarat-syarat
tersebut pada hakikatnya sebagaimana terkandung dalam UUD 1945 itu sendiri.
Di dalam suatu
tertib hukum terdapat urutan-urutan susunan yang bersifat hierarkhis, dimana
UUD (pasal-pasalnya) bukanlah merupakan suatu tertib hukum yang tertinggi. Di
atasnya masih terdapat suatu norma dasar yang menguasai hukum dasar termasuk
UUD maupun convensi, yang
pada hakikatnya
memiliki kedudukan hukum yang lebih tinggi yang dalam ilmu hukum tata negara
disebut sebagai staatsfundamentalnorm.
Pembukaan UUD 1945 mempunyai kualitas dan kedudukan sebagai pembentuk negara,
oleh karna lembaga tersebut melakukan tugas itu atas kuasa dan bersama-sama
denagn rakyat untuk membentuk dan menetapkan berdirinya negara Republik
Indonesia setelah menetapkan secara yuridis berdirinya negara Indonesia
berserta pembukaan UUD 1945, maka berakhirlah adanya kualitas pembentuk negara
dan rakyat Indonesia secara keseluruhan merupakan unsur dari negara.
Semua
asas yang terdapat dalam alinea I, II, dan II tersebut pada hakikatnya
merupakan suatu asas pokok bagi alinea IV, atau merupakan konsekuensi logis
yaitu isi alinea IV merupakan tindak lanjut dari alinea sebelumnya. Isi yang
terkandung dalam alinea IV yang merupakan konsekuensi logis atas kemerdekaan
yaitu meliputi pembentukan pemerintahan negara yang meliputi empat prinsip
negara yaitu :
1. tentang tujuan Negara
Yang tercantum dalam kalimat “… melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa…”(yang merupakan suatu tujuan khusus) dan “… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosia…”(merupakan tujuan umum atau internasional).
2. tentang hal ketentuan diadakannya UUD Negara
Yang berbunyi “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”.
3. tentang hal membentuk
Negara
Yang termuat dalam pernyataan
“… yang terbentuk dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan rakyat…”
4. tentang dasar filsafat (dasar kerohaniaan) Negara
Yang termuat dalam kalimat yang adil dan beradab, Pesatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Seluruh isi yang terdapat dalam alinea IV tersebut pada hakikatnya merupakan suatu pernyataan tentang pembentukan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Maka kedudukan pembukaan UUD 1945 dalam tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut:
Pertama: menjadi dasarnya, karena pembukaan UUD 1945 memberikan faktor-faktor mutlak bagi adanya suatu tertib hukum Indonesia. Hal ini dalam penbukaan UUD 1945 telah terpenuhi adanya empat syarat adanya suatu tertib hukum.
kedua: Ditijau dari segi isinya maka pembukan UUD 1945 memuat dasar- dasar pokok negara sbb:
1. Dasar tujuan negara. (baik tujuan umum maupun khusus)
2. Ketentuan di adakanya UUD negara
3. Bentuk negara
4. Dasar filsafat negara (asas kerohanian negara)
suatu
sistem pemerintahan tergantung pada cita hukum yang dijadikan dasar
pemerintahan tersebut, cita hukum ini ialah konstruksi pikiran yang merupakan
keharusan untuk mengarahkan hukum kepada cita-cita yang diinginkan masyarakat.
T anpa dasar cita hukum ini, suatu tatanan hukum akan kehilangan arti dan
maknanya sebagai hukum, dan apakah hukum tersebut yang berlaku adil atau tidak
adil.
Cita hukum ini akan terwujud dalam bentuk norma hukum negara yang tertinggi yang disebut norma fundamental negara, atau Staatsfundamentalnorm.
Cita hukum ini akan terwujud dalam bentuk norma hukum negara yang tertinggi yang disebut norma fundamental negara, atau Staatsfundamentalnorm.
Begitu
penting kedudukan Staatsfundamentalnorm ini bagi existensi suatu negara, karena
akan menjadi jatidiri suatu negara. Perubahan Staatsfundamentalnorm akan
merubah jatidiri suatu negara yang akan berakibat terwujudnya suatu negara yang
lain.
Seperti yang dijelaskan dalam Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, bahwa, pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Dengan demikian tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Seperti yang dijelaskan dalam Penjelasan tentang Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, bahwa, pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, mewujudkan cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Dengan demikian tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar.
Negara
Republik Indonesia adalah tepat sekali ditinjau dari teori ketatanegaraan,
karena tidak membubarkan suatu negara dan membentuk negara baru.
Pandangan
dari Legalitas Hukum TAP MPRS No. XX/MPRS/1966, diantaranya menyebutkan
bahwa :
“Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagi Dasar Negara, merupakan suatu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat dirubah oleh siapapun juga, termasuk MPRS hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal 3 dan pasal 37 Undang-Undang Dasar berwenang menetapkan dan merubah Undang-Undang Dasar karena merubah isi Pembukaan berarti pembubaran Negara…” dengan demikian tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia.
“Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan yang memuat Pancasila sebagi Dasar Negara, merupakan suatu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan oleh karena itu tidak dapat dirubah oleh siapapun juga, termasuk MPRS hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal 3 dan pasal 37 Undang-Undang Dasar berwenang menetapkan dan merubah Undang-Undang Dasar karena merubah isi Pembukaan berarti pembubaran Negara…” dengan demikian tidak merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Di
atas telah diuraikan betapa penting kedudukan Pembukaan dalam Konstitusi atau
Undang-Undang Dasar. Karena dalam Pembukaan ini terkandung Staatfundamentalnorm
yang merupakan prinsip atau pandangan filsafati yang melandasi perumusan batang
tubuh konstitusi, yang dijadikan pegangan dalam hidup bernegara. Bahkan karena
dalam Pembukaan itu termuat Staatsfundamentalnorm, maka merubah Pembukaan suatu
UUD berarti merubah atau membubarkan suatu Negara.
2. PANCASILA DALAM
KETATANEGARAAN
A. Sistem Ketatanegaraan RI Menurut UUD 1945
A.PENDAHULUAN
Konsep Negara Hukum (Rechtsstaat), mempunyai karakteristik sebagai berikut:
· Penyelenggaraan
negara berdasar Konstitusi.
· Kekuasaan
Kehakiman yang merdeka.
· Penghormatan
terhadap Hak Asasi Manusia.
· Kekuasaan yang
dijalankan berdasarkan atas prinsip bahwa pemerintahan, tindakan dan
kebijakannya harus berdasarkan ketentuan hukum (due process of law ).
UUD 1945 –>
Sistem Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman –> Lembaga Negara dan Organ yang
Menyelenggarakan Kekuasaan Negara.
B. DASAR PEMIKIRAN
DAN LATAR BELAKANG PERUBAHAN UUD 1945
1.
Undang-Undang
Dasar 1945 membentuk struktur ketatanegaraan yang bertumpu pada kekuasaan
tertinggi di tangan MPR yang sepenuhnya melaksanakan kedaulatan rakyat. Hal ini
berakibat pada tidak terjadinyachecks and balances pada
institusi-institusi ketatanegaraan.
2.
Undang-Undang
Dasar 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar kepada pemegang kekuasaan
eksekutif (Presiden). Sistem yang dianut UUD 1945 adalahexecutive heavy yakni
kekuasaan dominan berada di tangan Presiden dilengkapi dengan berbagai hak
konstitusional yang lazim disebut hak prerogatif (antara lain: memberi grasi,
amnesti, abolisi dan rehabilitasi) dan kekuasaan legislatif karena memiliki
kekuasan membentuk Undang-undang.
3.
UUD
1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu “luwes” dan “fleksibel” sehingga dapat
menimbulkan lebih dari satu penafsiran (multitafsir), misalnya Pasal 7 UUD 1945
(sebelum di amandemen).
4.
UUD
1945 terlalu banyak memberi kewenangan kepada kekuasaan Presiden untuk mengatur
hal-hal penting dengan Undang-undang. Presiden juga memegang kekuasaan
legislatif sehingga Presiden dapat merumuskan hal-hal penting sesuai
kehendaknya dalam Undang-undang.
5.
Rumusan
UUD 1945 tentang semangat penyelenggaraan negara belum cukup didukung ketentuan
konstitusi yang memuat aturan dasar tentang kehidupan yang demokratis,
supremasi hukum, pemberdayaan rakyat, penghormatan hak asasi manusia dan
otonomi daerah. Hal ini membuka peluang bagi berkembangnya praktek
penyelengaraan negara yang tidak sesuai dengan Pembukaan UUD 1945, antara lain
sebagai berikut:
a. Tidak adanya
check and balances antar lembaga negara dan kekuasaan terpusat pada presiden.
b. Infra struktur
yang dibentuk, antara lain partai politik dan organisasi masyarakat.
c. Pemilihan Umum
(Pemilu) diselenggarakan untuk memenuhi persyaratan demokrasi formal karena
seluruh proses tahapan pelaksanaannya dikuasai oleh pemerintah.
d. Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.
d. Kesejahteraan sosial berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 tidak tercapai, justru yang berkembang adalah sistem monopoli dan oligopoli.
C. HIERARKI
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Menurut TAP MPRS
XX Tahun 1966:
1.
UUD
1945
2.
TAP
MPR
3.
UU/PERPU
4.
Peraturan
Pemerintah
5.
Keputusan
Presiden
6.
Peraturan
Menteri
7.
Instruksi
Menteri
Menurut TAP MPR
III Tahun 2000:
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. UU
4. PERPU
5. PP
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
Menurut UU No. 10 Tahun 2004:
1. UUD 1945
2. UU/PERPU
3. Peraturan
Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan Daerah
D. KESEPAKATAN PANITIA AD HOC TENTANG PERUBAHAN UUD
1945
1. Tidak mengubah
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sistematika, aspek kesejarahan dan
orisinalitasnya.
2. Tetap
mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3. Mempertegas Sistem
Pemerintahan Presidensial.
4. Penjelasan UUD
1945 ditiadakan serta hal-hal normatif dalam penjelasan dimasukkan dalam
pasal-pasal.
5. Perubahan
dilakukan dengan cara “adendum”.
E. LEMBAGA NEGARA
DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SEBELUM PERUBAHAN UUD 1945
Deskripsi Singkat
Struktur Ketatanegaraan RI Sebelum Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Mahkamah Agung (MA), Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
MPR
· Sebagai Lembaga
Tertinggi Negara diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena
“kekuasaan ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR
adalah “penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan
UUD, GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden.
· Susunan
keanggotaannya terdiri dari anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan
yang diangkat.
Dalam
praktek ketatanegaraan, MPR pernah menetapkan antara lain:
· Presiden, sebagai
presiden seumur hidup.
· Presiden yang
dipilih secara terus menerus sampai 7 (tujuh) kali berturut turut.
· Memberhentikan
sebagai pejabat presiden.
· Meminta presiden
untuk mundur dari jabatannya.
· Tidak
memperpanjang masa jabatan sebagai presiden.
· Lembaga Negara
yang paling mungkin menandingi MPR adalah Presiden, yaitu dengan memanfaatkan kekuatan
partai politik yang paling banyak menduduki kursi di MPR.
PRESIDEN
· Presiden memegang
posisi sentral dan dominan sebagai mandataris MPR, meskipun kedudukannya tidak
“neben” akan tetapi “untergeordnet”.
· Presiden
menjalankan kekuasaan pemerintahan negara tertinggi (consentration of power and responsiblity upon the president).
· Presiden selain
memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan
legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative
power).
· Presiden mempunyai
hak prerogatif yang sangat besar.
· Tidak ada aturan
mengenai batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta
mekanisme pemberhentian presiden dalam masa jabatannya.
DPR
· Memberikan
persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
· Memberikan
persetujuan atas PERPU.
· Memberikan
persetujuan atas Anggaran.
· Meminta MPR untuk
mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
DPA
DAN BPK
· Di samping itu,
UUD 1945 tidak banyak mengintrodusir lembaga-lembaga negara lain seperti DPA
dan BPK dengan memberikan kewenangan yang sangat minim.
F.
LEMBAGA NEGARA DAN SISTEM PENYELENGGARAAN KEKUASAAN NEGARA SESUDAH PERUBAHAN
UUD 1945
Deskripsi Struktur
Ketatanegaraan RI “Setelah” Amandemen UUD 1945:
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya menurut UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 Lembaga Negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan
(Amandemen) UUD 1945:
· Mempertegas
prinsip negara berdasarkan atas hukum [Pasal 1 ayat (3)] dengan menempatkan
kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka, penghormatan kepada hak
asasi manusia serta kekuasaan yang dijalankan atas prinsip due process of law.
· Mengatur mekanisme
pengangkatan dan pemberhentian para pejabat negara, seperti Hakim.
· Sistem
konstitusional berdasarkan perimbangan kekuasaan (check and balances)
yaitu setiap kekuasaan dibatasi oleh Undang-undang berdasarkan fungsi
masing-masing.
· Setiap lembaga
negara sejajar kedudukannya di bawah UUD 1945.
· Menata kembali
lembaga-lembaga negara yang ada serta membentuk beberapa lembaga negara baru
agar sesuai dengan sistem konstitusional dan prinsip negara berdasarkan hukum.
· Penyempurnaan pada
sisi kedudukan dan kewenangan maing-masing lembaga negara disesuaikan dengan
perkembangan negara demokrasi modern.
MPR
· Lembaga tinggi
negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara lainnya seperti
Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK.
· Menghilangkan
supremasi kewenangannya.
· Menghilangkan
kewenangannya menetapkan GBHN.
· Menghilangkan
kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung
melalui pemilu).
· Tetap berwenang
menetapkan dan mengubah UUD.
· Susunan
keanggotaanya berubah, yaitu terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
angota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.
DPR
· Posisi dan
kewenangannya diperkuat.
· Mempunyai kekuasan
membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan
persetujuan saja) sementara pemerintah berhak mengajukan RUU.
· Proses dan
mekanisme membentuk UU antara DPR dan Pemerintah.
· Mempertegas fungsi
DPR, yaitu: fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai
mekanisme kontrol antar lembaga negara.
DPD
· Lembaga negara
baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan kepentingan daerah dalam badan
perwakilan tingkat nasional setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan
golongan yang diangkat sebagai anggota MPR.
· Keberadaanya
dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
· Dipilih secara
langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
· Mempunyai
kewenangan mengajukan dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi
daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan
daerah.
BPK
· Anggota BPK
dipilih DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD.
· Berwenang
mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD)
serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti
oleh aparat penegak hukum.
· Berkedudukan di
ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
· Mengintegrasi
peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang bersangkutan ke
dalam BPK.
PRESIDEN
· Membatasi beberapa
kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian
presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan
presidensial.
· Kekuasaan
legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
· Membatasi masa
jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
· Kewenangan
pengangkatan duta dan menerima duta harus memperhatikan pertimbangan DPR.
· Kewenangan
pemberian grasi, amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan DPR.
· Memperbaiki syarat
dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih
secara langsung oleh rakyat melui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan
presiden dalam masa jabatannya.
MAHKAMAH AGUNG
· Lembaga negara
yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan
peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan [Pasal 24 ayat (1)].
· Berwenang
mengadili pada tingkat kasasi, menguji peaturan perundang-undangan di bawah
Undang-undang dan wewenang lain yang diberikan Undang-undang.
· Di bawahnya
terdapat badan-badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan
Peradilan Agama, lingkungan Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata
Usaha Negara (PTUN).
· Badan-badan lain
yang yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam
Undang-undang seperti : Kejaksaan, Kepolisian, Advokat/Pengacara dan lain-lain.
MAHKAMAH
KONSTITUSI
· Keberadaanya
dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi (the guardian of the
constitution).
· Mempunyai
kewenangan: Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga
negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden
dan atau wakil presiden menurut UUD.
· Hakim Konstitusi
terdiri dari 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR dan
pemerintah dan ditetapkan oleh Presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari
3 cabang kekuasaan negara yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.
HAK ASASI MANUSIA
A.
Pengertian HAM
HAM adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan:
2002). Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching
Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan
bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya
manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. John Locke menyatakan bahwa HAM
adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai
hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
Ciri-ciri
HAM adalah:
1.
HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian
dari manusia secara otomatis.
2.
HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama,
etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
3.
HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi
atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara
membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
B.
Perkembangan HAM di Dunia
Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
a)
Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya
HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain
memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang
menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang
dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung
jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
b)
The American declaration
Perkembangan
HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The American Declaration of
Independence yang lahir dari paham Rousseau dan Montesquuieu. Mulailah
dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam perut ibunya, sehingga
tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
c)
The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration
(Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi
sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh
ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip
presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan
dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
d)
The Four Freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat,
hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang
diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa
berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya,
hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan,
sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan
serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
C.
HAM di Indonesia
Hak
Asasi Manusia di Indonesia bersumber dan bermuara pada pancasila. Yang artinya
Hak Asasi Manusia mendapat jaminan kuat dari falsafah bangsa, yakni Pancasila.
Bermuara pada Pancasila dimaksudkan bahwa pelaksanaan hak asasi manusia
tersebut harus memperhatikan garis-garis yang telah ditentukan dalam ketentuan
falsafah Pancasila. Bagi bangsa Indonesia, melaksanakan hak asasi manusia bukan
berarti melaksanakan dengan sebebas-bebasnya, melainkan harus memperhatikan
ketentuan-ketentuan yang terkandung dalam pandangan hidup bangsa Indonesia,
yaitu Pancasila. Hal ini disebabkan pada dasarnya memang tidak ada hak yang
dapat dilaksanakan secara multak tanpa memperhatikan hak orang lain.
Negara
Republik Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
kebebasan dasar manusia sebagai hak yang secara kodrati melekat dan tidak
terpisah dari manusia yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi
peningkatan martabat kemanusisan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan kecerdasan
serta keadilan.
Berbagai instrumen
hak asasi manusia yang dimiliki Negara Republik Indonesia,yakni:
· Undang – Undang Dasar 1945
· Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak
Asasi Manusia
· Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
Di Indonesia secara garis besar disimpulkan, hak-hak
asasi manusia itu dapat dibeda-bedakan menjadi sebagai berikut :
· Hak – hak asasi pribadi (personal rights) yang
meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan
bergerak.
· Hak – hak asasi ekonomi (property rights) yang
meliputi hak untuk memiliki sesuatu, hak untuk membeli dan menjual serta
memanfaatkannya.
· Hak – hak asasi politik (political rights)
yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih
dalam pemilu) dan hak untuk mendirikan partai politik.
· Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan ( rights of legal equality).
· Hak – hak asasi sosial dan kebudayaan ( social
and culture rights). Misalnya hak untuk memilih pendidikan dan hak
untukmengembangkan kebudayaan.
· Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights).
Misalnya peraturan dalam hal
penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.
Secara konkret untuk pertama kali Hak Asasi Manusia
dituangkan dalam Piagam Hak Asasi Manusia sebagai lampiran Ketetapan
Permusyawarahan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998.
D.
Permasalahan dan Penegakan HAM di Indonesia
Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang
pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua
bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama.
Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok,
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota
kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU
No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan
kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari
serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
tujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan,
perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan
kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang
melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan,
perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk
kekerasan seksual lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok
tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional,
penghilangan orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat
dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No.
26/2000 tentang pengadilan HAM).Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM
tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran
yang dilakukan bukan oleh aparatur negara.Penindakan terhadap pelanggaran HAM
mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang
terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan.Pengadilan HAM
merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
1. Struktur Pemerintahan Indonesia
Berdasarkan UUD 1945
Demokrasi Indonesia merupakan sistem
pemerintahan dari rakyat, dalam arti rakyat sebagai asal mula kekuasaan negara
sehingga rakyat harus ikut serta dalam pemerintahan untuk mewujudkan suatu
cita-citanya.
Demokrasi di Indonesia sebagaiman tertuang dalam UUD 1945
mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak juga mengakui perbedaan serta
keanekaragaman mengingat Indonesia adalah ”Bhineka Tunggal Ika “.
Secara filosofi bahwa Demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat.
Secara umum sistem pemerintahan yang demokratis mengandung
unsur-unsur penting yaitu :
a)
Ketertiban
warga negara dalam pembuatan keputusan politik.
b)
Tingkat
persamaan tertentu diantara warga negara.
c)
Tingkat
kebebasan atau kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai oleh warga negara.
d)
Suatu
sistem perwakilan.
e)
Suatu
sistem pemilihan kekuasaan mayoritas.
Dengan unsur -unsur diatas maka demokrasi mengandung ciri
yang merupakan patokan bahwa warga negara dalam hal tertentu pembuatan
keputusan-keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung adanya
keterlibatan atau partisipasi. Oleh karena itu didalam kehidupan kenegaraan
yang menganut sistem demokrasi, selalu menemukan adanya supra struktur politik
dan infra struktur politik sebagai pendukung tegaknya demokrasi.
Dengan menggunakan konsep Montesquiue maka
supra struktur politik meliputi lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan
lembaga yudikatif. Di Indonesia dibawah sistem UUD 1945
lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan
negara adalah :
a)
Majelis
Permusyawaratan Rakyat
b)
Dewan
Perwakilan Rakyat
c)
Presiden
d)
Mahkamah
Agung
e)
Badan
Pemeriksa Keuangan
Alat perlengkapan diatas juga dinyatakan sebagai Supra
Struktur Politik. Adapun Infra Struktur Politik suatu
negara terdiri lima komponen sebagai berikut :
a)
Partai
Politik
b)
Golongan
Kepentingan (Interest Group)
c)
Golongan
Penekan (Preassure Group)
d)
Alat
Komunikasi Politik (Mass Media)
e)
Tokoh-tokoh
Politik
2. Pembagian Kekuasaan
Bahwa kekuasaan tertinggi adalah
ditangan rakyat, dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana
tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut :
Ø Kekuasaan Eksekutif didelegasikan
kepada Presiden (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
Ø Kekuasaan Legislatif, didelegasikan
kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5 ayat 1, pasal 19 dan pasal 22 C UUD
1945).
Ø Kekuasaan Yudikatif,
didelegasikan kepada Mahkamah Agung (pasal 24 ayat 1
UUD 1945)
Ø Kekuasaan Inspektif atau pengawasan
didelegasikan kepada Badan Pengawas Keuangan (BPK)
dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
hal ini dimuat pada pasal 20 A ayat 1.
Ø Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak
ada kekuasaan Konsultatif, sebelum UUD diamandemen kekuasaan tersebut dipegang
oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
3. Sistem Pemerintahan Negara Menurut
UUD 1945 Hasil Amandemen
Sebelum adanya amandemen terhadap
UUD 1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara, namun
tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu perubahan. Oleh karena itu sebagai
Studi Komparatif sistem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 mengalami
perubahan.
·
Indonesia
ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat ).
Negara Indonesia berdasarkan atas
hukum (Rechtstaat ), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machtstaat),
mengandung arti bahwa negara, termasuk didalamnya pemerintahan dan
lembaga – lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun.
·
Sistem
Konstitusi Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak
bersifat absolut (kekuasaan yang tidak terbatas). Sistem ini memberikan
penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan –
ketentuan konstitusi dan juga oleh ketentuan-ketentuan hukum lain merupakan
produk konstitusional.
·
Presiden
ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR.
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen
2002, Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi disamping MPR dan DPR, karena
Presiden dipilih langsung oleh rakyat. UUD 1945 pasal 6 A ayat 1, jadi menurut
UUD 1945 ini Preiden tidak lagi merupakan mandataris MPR, melainkan
dipilih oleh rakyat.
·
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR..
·
Menteri
Negara ialah pembantu Presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR. Presiden dalam melaksanakan tugas dibantu oleh menteri-menteri negara,
pasal 17 ayat 1 (hasil amandemen).
·
Kekuasaan
Kepala Negara Tidak Tak Terbatas, meskipun Kepala negara tidak bertanggung
jawab kepada DPR, ia bukan “Diktator” artinya kekuasaan tidak terbatas,
disini Presiden adalah sudah tidak lagi merupakan mandataris MPR, namun
demikian ia tidak dapat membubarkan DPR atau MPR.
·
Negara
Indonesia adalah negara hukum, negara hukum berdasarkan Pancasila bukan
berdasarkan kekuasaan.
Ciri-ciri suatu negara hukum adalah
:
ü Pengakuan dan perlindungan hak-hak
asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi,
dan kebudayaan.
ü Peradilan yang bebas dari suatu
pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
ü Jaminan kepastian hukum.
ü Kekuasaan Pemerintahan Negara Pasal
4 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD 1945, Presiden dibantu oleh seorang Wakil
Presiden pasal 4 ayat 2 dalam melaksanakan tugasnya. Menurut sistem
pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, bahwa Presiden
dipilih langsung oleh rakyat secara legitimasi. Presiden kedudukannya kuat,
disini kekuasaan Presiden tidak lagi berada dibawah MPR selaku mandataris. Akan
tetapi jika Presiden dalam melaksanakan tugas menyimpang dari Konstitusi, maka
MPR melakukan Impeachment, pasal 3 ayat 3 UUD 1945 dan
dipertegas oleh pasal 7A. Proses Impeachment agar
bersifat adil dan obyektif harus diselesaikan melalui
Mahkamah Konstitusi, pasal 7B ayat 4 dan 5, dan jika Mahkamah
Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden melanggar hukum, maka
MPR harus segera bersidang dan keputusan didukung 3/4 dari jumlah anggota dan
2/3 dari jumlah anggota yang hadir pasal 7B ayat 7.
ü Pemerintahan Daerah, diatur oleh
pasal 18 UUD 1945 Pasal 18 ayat 1 menjelaskan bahwa Negara Republik Indonesia
dibagi atas daerah-daerah propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai
pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pasal 18 ayat 2 mengatur
otonomi pemerintahan daerah, ayat tersebut menyatakan bahwa pemerintahan daerah
propinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, atau pengertian otonomi sama artinya
mengatur rumah tangga sendiri.
ü Pemilihan Umum Hasil amandemen UUD
1945 tahun 2002 secara eksplisit mengatur tentang Pemilihan Umum dilakukan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali,
diatur pasal 22E ayat 1. Untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil
Presiden pasal 22 E ayat 2.
Dalam pemilu tersebut landasan yang dipergunakan adalah
Undang-Undang UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilu.
a.
Wilayah
Negara
Pasal 25A UUD 1945 hasil amandemen
2002 memuat ketentuan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan dengan Undang – Undang.
b.
Hak
Asasi Manusia Menurut UUD 1945
Hak asasi manusia tidaklah lahir mendadak sebagaimana kita
lihat dalam “Universal Declaration of Human Right” pada tanggal 10
Desember 1948 yang ditanda-tangani oleh PBB. Hak asasi manusia sebenarnya tidak
dapat dipisahkan dengan filosofis manusia yang melatarbelakangi.
Bangsa Indonesia didalam hak asasi manusia terlihat lebih
dahulu sudah memiliki aturan hukumnya seperti dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 1
dinyatakan bahwa : “kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Sebagai contoh
didalam UUD 1945 pasal 28A menyatakan : “Setiap orang berhak untuk hidup serta
berhak memepertahankan hidup dan kehidupannya “.
Pasal 28A sampai dengan pasal 28J mengatur tentang hak asasi
manusia didalam UUD 1945.
BAB
III
KESIMPULAN
DAN SARAN
A.
Kesimpulan
Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat adanya tertib hukum
Indonesia karena merupakan tertib hukum tertinggi dan ditempatkan sebagai pokok
kaidah negara yang fundamental. Pembukaan UUD 1945 tetap berkaitan erat pada
kelangsungan hidup negara dimana didalamnya terkandung nilai-nilai hukum Tuhan,
Hukum kodrat dan hukum etis.
Pembukaan UUD 1945 dan batang tubuh UUD 1945 merupakan satu
kesatuan y utuh dimana pancasila sebagai substansi esensial dari pembukaan dan
mendapatkan kedudukan formal yuridis dalam pembukaan.
B.
Saran
Makalah
ini hanya sebagai tambahan ilmu bagi kita khususnya mahasiswa STMIK Pringsewu.
Oleh karena itu kami mengharapkan bagi pembaca untuk tetap memperdalam Mata
Kuliah Pancasila ini dari sumber-sumber lainnya.
POKOK MATERI :
Sistem
ketatanegaraan Indonesia terkandung dalam UUD 1945 sebelum dan sesudah
dilakukan Amandemen.
Menjelaskan kedudukan UUD 1945, pada masa :
§ Konstitusi
Proklamasi
§ Konstitusi
RIS
§ UUDS
1945
§ UUD 1945
(Orde Lama, Orde Baru, dan Era Reformasi)
Pelestarian
UUD 1945.
Peta Konsep
|
KONSTITUSI
DI INDONESIA
|
Konstitusi Yang Pernah
Berlaku di Indonesia
|
Sistem Ketatanegaraan Sebelum dan Sesudah Amandemen
|
Pelestarian UUD 1945
|
KONSTITUSI DI INDONESIA
A.
Sekilas Tentang Konstitusi
§ Konstitusi
dalam suatu negara merupakan pedoman bagi pelaksanaan tata kehidupan bernegara.
Oleh karena itu, konstitusi dalam suatu negara merupakan suatu keharusan.
Apakah yang dimaksud dengan
konstitusi?
Mengapa konstitusi harus ada
pada suatu negara?
Serta apa saja yang di atur
di dalamnya?
B.
Definisi, Fungsi dan Tujuan Konstitusi
§ Secara
literal, Konstitusi berasal dari bahasa Perancis yaitu dari kata “Constituare” yang artinya Menetapkan atau Membentuk.
§ Dalam
istilah sehari-hari Konstitusi sering disamakan dengan Undang-Undang Dasar.
Dalam prakteknya, pengertian Konstitusi dapat diartikan lebih luas lagi, yaitu
keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang membentuk
dan mengatur bagaimana suatu negara diselenggarakan.
§ Fungsi
Konstitusi :
Konstitusi
mempunyai fungsi untuk membagi dan membatasi kekuasaan penguasa dalam negara
serta menjamin hak-hak warga negara dari tindakan kesewenang-wenangan penguasa.
§ Tujuan
Konstitusi :
Konstitusi
memang sengaja dibuat untuk dijadikan sebagai pegangan atau pedoman dalam
mengatur negara.
KONSTITUSI YANG PERNAH BERLAKU
DI
INDONESIA
Konstitusi
Negara Indonesia yang berlaku saat ini adalah Undang-Undang Dasar 1945. Dalam
perjalanan sejarah bangsa, Konstitusi atau Undang-Undang Dasar Negara Indonesia
telah mengalami perubahan yang berpengaruh pula pada sistem ketatanegaraan.
Secara skematis, Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia dapat digambarkan
sebagai berikut :
18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
(UUD 1945)
|
27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950
(Konstitusi RIS)
|
17 Agustus 1950 – 05 Juli 1959
(UUDS 1950)
|
05 Juli 1959 – 11 Maret 1966
(UUD 1945)
|
21 Mei 1998 – Sekarang
(UUD 1945) Setelah
Amandemen
|
Dengan
bagan diatas, kita dapat melihat beberapa Konstitusi yang berlaku di Indonesia
yaitu :
1.
Masa
Republik Pertama (18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949)
§ Pada
masa Republik Pertama, yaitu dimulai dari tanggal 18 Agustus 1945 s.d 27
Desember 1949 disebut dengan Konstitusi Proklamasi.
Dimana
pada waktu itu kedudukan UUD sedang dalam proses pembenahan.
§ Undang-Undang
Dasar RI yang pertama kali disahkan pada waktu itu masih bersifat singkat dan
supel.
§ UUD 1945
pada masa Konstitusi Proklamasi didalamnya terdiri dari : Bagian Pembukaan dan
Batang Tubuh
§
2.
Masa
Republik Kedua (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950)
§ Konstitusi
RIS disusun di Negeri Belanda tepatnya dikota Deen Haag (Netherland) sebagai
hasil dari KMB (Konferensi Meja Bundar) dan dinyatakan berlaku pada tanggal 27
Desember 1949 diseluruh wilayah RIS.
§ Pada
masa Konstitusi RIS, UUD 1945 hanya dijadikan UUD Negara bagian Republik
Indonesia saja.
Negara
bagian RIS merupakan salah satu dari 16 Negara bagian dalam lingkungan RIS pada
waktu itu.
3.
Masa
Republik Ketiga (17 Agustus 1950– 05 Juli 1959)
§ Pada
tanggal 17 Agustus 1950 Konstitusi RIS diubah menjadi Undang-Undang Dasar
Sementara (UUDS 1950) yang berlaku diseluruh wilayah negara NKRI.
§ UUDS
1950 adalah suatu Konstitusi yang bersifat sementara, oleh karena itu harus
diganti dengan UUD yang tetap.
§ Berdasarkan
UUDS 1950 itu, dibentuklah Badan Konstituante (Badan Pembentukan Konstitusi /
Pembuat UUD) yang bertugas membentuk UUD yang tetap.
§ Akan
tetapi, dalam perjalanan sejarah Ketatanegaraan, ternyata Badan Konstituante
tidak berhasil menetapkan atau membuat suatu UUD yang baru menggantikan UUDS
1950.
§ Sebagai
akibat dari kegagalan Konstituante (Badan Pembuat UUD) pada masa itu timbullah
situasi (keadaan) yang sangat mengancam keutuhan dan kesatuan negara dan
bangsa.
§ Dalam
situasi yang demikian itulah, maka demi keselamatan negara dan bangsa
Indonesia, pada tanggal 05 Juli 1959 Presiden RI (Ir. Soekarno) mengeluarkan
Keputusan Presiden RI No. 150 Tahun 1959 yang berisikan sebuah Dekrit Presiden
yang pada pokoknya berisi pernyataan sebagai berikut :
1)
Pembubaran Konstituante
2)
Berlakunya kenbali UUD 1945
3)
Tidak berlakunya UUDS 1950
4)
Akan dibentuk dalam waktu singkat MPRS dan DPAS.
4.
Masa
Republik Keempat (05 Juli 1959 – Sekarang)
§ Sejak
dikeluarkan Dekrit Presiden pada tanggal 05 Juli 1959, maka telah terjadi
perubahan-perubahan dasar dibidang ketatanegaraan Republik Indonesia.
§ Perubahan
itu dapat dibedakan dalam tiga kurun waktu, yaitu :
1)
Kurun waktu 1959 – 1965 (dikenal dengan Orde
Lama)
2)
Kurun waktu 1965 – 12 Mei 1998 (dikenal dengan
Orde Baru)
3)
Mulai 21 Mei 1998 – Sekarang (Era Reformasi)
SISTEM PEMERINTAHAN DAN SISTEM
KETATANEGARAAN
§ Sistem Pemerintahan, pada
umumnya para ahli kenegaraan menggolongkannya menjadi dua bagian, yaitu : Sistem Parlementer dan Sistem Presidensil.
§ Dalam
Sistem Parlementer :
Raja atau Presiden sebagai
Kepala Negara tidak dapat di ganggu gugat. Pada Sistem Parlementer kabinet
dipimpin oleh Perdana Menteri yang melaksanakan tugas-tugas Eksekutif, yang
tunduk dan patuh kepada Parlemen.
§ Dalam
Sistem Presidensil :
Raja atau Presiden adalah
kepala Eksekutif, Presiden mengangkat menteri – menteri sebagai pemimpin
departemen pemerintahan.
§ Sedangkan
Sistem ketatanegaraan, dapat
diartikan hubungan-antar bagian-bagian yang ada dalam suatu negara untuk
menyelenggarakan negara tersebut.
Bagian-bagian yang ada dalam
negara dibagi menjadi tiga lembaga, yaitu :
1)
Lembaga Legislatif (membentuk Undang-Undang)
2)
Lembaga Eksekutif (melaksanakan Undang-Undang)
3)
Lembaga Yudikatif (mengadili terhadap
pelanggaran Undang-Undang)
SISTEM KETATANEGARAAN SEBELUM
DAN SESUDAH AMANDEMEN
Secara skematis, Sistem Ketatanegaraan
Indonesia menurut Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia dan sebagaimana
terkandung dalam UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen dapat digambarkan
sebagai berikut :
1.
Sistem
Ketatanegaraan Masa Konstitusi RIS 1949 :
Konstitusi RIS
|
Presiden
|
Senat
|
DPR
|
MA
|
Menteri-Menteri
|
(DPK)
Dewan
Pengawas Keuangan
|
Dari bagan diatas, sistem
ketatanegaraan pada masa Konstitusi RIS 1949 :
§ Pada
pasal 68 ayat (1) Konstitusi RIS 1949 menyatakan bahwa :
Presiden dan menteri-menteri
secara bersama-sama berkedudukan sebagai Pemerintah.
§ Pasal
118 ayat (1) Konstitusi RIS 1949,
menyatakan :
Bahwa menteri-menteri
bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik secara
bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagian-bagiannya
sendiri-sendiri.
§ Pasal
127 Konstitusi RIS 1949, menyatakan :
Kekuasaan perundang-undangan
federal, sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini dilakukan oleh :
1)
Pemerintah bersama-sama dengan DPR berikut
Senat.
2)
Pemerintah bersama-sama DPR dalam seluruh
lapangan pengaturannya.
§ Dalam
Konstitusi RIS, mengenai bentuk Negara diatur dalam pasal 1 ayat (1) yang
menyatakan bahwa : “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah
suatu negara hukum denokrasi dan berbentuk Federasi.
§ Lembaga-lembaga
yang bertanggung jawab terhadap seluruh kebijakan jalannya pemerintahan adalah
Kabinet yang diwakili oleh Perdana Menteri. Jadi, sistem yang dianut adalah
Sistem Parlementer
2.
Sistem
Ketatanegaraan Pada Masa (UUDS 1950)
UUDS 1950
|
Presiden
dan Wakil Presiden
|
DPR
|
MA
|
Menteri-Menteri
|
MA
|
Berdasarkan bagan diatas,
sistem ketatanegaraan pada masa UUDS 1950 ialah :
§ Pada
Pasal 45 ayat (2) UUDS 1950 menerangkan :
Bahwa dalam melakukan kewajibannya
Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden.
§ Pasal 50
UUDS 1950 menyatakan :
Presiden juga membentuk
kementrian-kementrian.
§ Pasal 84
UUDS 1950 juga menyatakan bahwa :
Presiden berhak membubarkan
DPR, keputusan Presiden yang menyatakan pembubaran itu, memerintahkan pula
untuk mengadakan pemilihan DPR baru dalam 30 hari.
§ Mengenai
bentuk negara, pada masa UUDS 1950 diatur dalam pasal 1 ayat (1) yang
menjelaskan : “Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara
hukum yang Demokratis dan berbentuk Kesatuan.
§ Sedangkan
untuk sistem pemerintahan Negara, pada masa UUDS 1950 menganut sistem
Parlementer.
3.
Sistem
Ketatanegaraan UUD 1945 Setelah Perubahan
UUD 1945
Sesudah Amandemen
|
Presiden
Wakil
Presiden
|
BPK
|
MPR
DPR DPD
|
Kekuasaan
Kehakiman
MA
MK KY
|
§ Mengenai
bentuk negara, susunan kenegaraan dan sistem pemerintahan UUD 1945 sesudah
Amandemen tidak ada perubahan dengan UUD 1945 aslinya. Hanya saja, pada
alat-alat perlengkapan negara mengalami perubahan, terutama pada tugas dan
wewenangnya.
PELESTARIAN
UNDANG-UNDANG 1945
Pelestarian
UUD 1945 sesuai dengan ketentuan yang ada yaitu bersifat Politis dan
Operasional serta berfokus pada tujuan Nasional yang tercantum dalam pembukaan
UUD 1945 pada Alinea ke-IV, yaitu :
… “melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Tegasnya,
ada tiga aspek yang harus dilestarikan, yakni :
1)
Aspek Filosofis, berupa nilai-nilai dan
prinsip-prinsip (Asas)
2)
Aspek Struktural, berupa sistem pemerintahan
3)
Aspek Politis, yakni tujuan negara (nasional)
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
USAHA-USAHA PELESTARIANNYA
Usaha-usaha
pelestarian UUD meliputi usaha-usaha Konsepsual dan Operasional :
§ Secara
Konsepsual, antara lain melalui perumusan garis politik kebijaksanaan
pemerintah (GBHN) dan melalui perundang-undangan (yakni pembuatan dan peraturan
negara) baik ditingkat pusat maupun daerah / desa.
Melaui perumusan garis
politik kebijkasanaan pemrintah (GBHN), ialah mengusahakan agar nilai-nilai dan
asa-asas yang terkandung dalam pandangan hidup yang termaktub dalam Pancasila
dan UUD 1945 itu tercermin dan menjiwai kegiatan pembinaan Pemerintahan dan
pembangunan kita.
§ Secara
Operasional, pelestarian nilai-nilai dan asas itu dilakukan oleh aparat
pemerintahan dan administrasi negara kita dan juga melalui kehidupan masyarakat
sehari-hari.
Operasi pelestarian melalui
aparat pemerintah dan administrasi negara (public administration) ialah melaui
badan-badan kekuasaan yang bergerak dibidang legislatif, eksekutif dan
yudikatif. Yang senantiasa berorientasi pada kebijkasanaan politik yang
diperhitungkan telah mewakili dan mencerminkan nilai-nilai dan asas-asas yang
bersumber pada Pancasila dan UUD 1945, yakni GBHN.
Operasi pelestarian melalui
kehidupan masyarakat sehari-hari, antara lain dalam kehidupan berorganisasi
politik, organisasi masa, pendidikan dan pengajaran, rukun tetangga, hubungan
antar kelompok dan golongan sosial yang ada di tanah air.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila dalam konteks
ketatanegaraan berkaitan dengan keberadaan Pancasila sebagai dasar Negara yang
menjadi landasan dalam kehidupan bernegara, yang berarti bahwa segala macam
peraturan perundangan dan kebijakan yang diambil oleh para penyelenggara Negara
tidak boleh bertentangan dengan Pancasila.
Membahas Negara dan ketatanegaraan
Indonesia mengharuskan kita meninnjau dan memahami kembali sejarah perumusan
penetapan Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan UUD 1945 oleh para pendiri atau
pembentuk Negara Indonesia. Negara dan ketatanegaraan Indonesia harus
menempatkan Pancasila sebagai asas kerohanian, artinya jiwa, semangat dan
nilai-nilai Pancasila harus menjadi inti sel yang menjiwai dan meliputi Negara
dan kenegaraan Indonesia.
Pancasila tidak dapat dipisahkan
keberadaan dan kebermaknaannya dengan Pembukaan UUD 1945, karena disamping
rumusan Pancasila terdapat dalam Pembukaan, Pancasila bahkan merupakan
substansiisi inti dari Pembukaan UUD 1945 yang merupakan sumber motivasi,
aspirasi, cita hukum dan cita moral dalam kehidupan kebangsaan Indonesia.
. B.RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana struktur ketatanegaraan Republik Indonesia?
2. Bagaimana sistem ketatanegaraan menurut Pancasila?
3. Bagaimana kedudukan Pancasila sebagai sumber hukum dasar
negara Indonesia?
4. Bagaimana makna isi pembukaan UUD 1945 dan kedudukan
pembukaan UUD 1945?
5. Bagaimana
struktur ketatanegaraan RI menurut UUD 1945 setelah di amandemen
TUJUAN
1. Mengetahui struktur ketatanegaraan
Republik Indonesia.
2.
Mengetahui peran Pancasila dalam
konteks ketatanegaraan Republik Indonesia.
3.
Mengetahui kedudukan Pancasila
sebagai sumber hukum dasar negara Indonesia.
4.
Mengetahui makna isi pembukaan UUD 1945 dan kedudukan pembukaan UUD 1945.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. UNDANG-UNDANG DASAR 1945
Yang dimaksud dengan undang-undang
dasar dalam UUD 1945 adalah hukum dasar tertulis yang bersifat mengikat bagi
pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, dan warga negara Indonesia di
mana pun mereka berada, serta setiap penduduk yang ada di wilayah Republik
Indonesia. Sebagai hukum, UUD 1945 berisi norma, aturan, atau ketentuan yang
harus dilaksanakan dan ditaati.
Undang-undang dasar merupakan hukum
dasar yang menjadi sumber hukum. Setiap produk hukum seperti undang-undang,
peraturan, atau keputusan pemerintah. bahkan setiap kebijaksanaan pemerintah
harus berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi dan tidak
bertentangan dengan ketentuan-ketentuan UUD 1945.
Dalam perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta memasuki abad 21, hukum di Indonesia mengalami perubahan
yang mendasar, hal ini adanya perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Perubahan (amandemen) dimaksud sampai empat kali, yang dimulai pada tanggal 19
Oktober 1999 mengamandemen 2 pasal, amandemen kedua pada tanggal 10 November
2001 sejumlah 10 pasal, dan amandemen keempat pada tanggal 10 Agustus 2002
sejumlah 10 pasal serta 3 pasal Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan 2 pasal,
apabila dilihat dari jumlah pasal pada Undang-Undang Dasar 1945 adalah
berjumlah 37 pasal, akan tetapi setelah diamandemen jumlah pasalnya melebihi 37
pasal, yaitu menjadi 39 pasal. Hal ini terjadi karena ada pasal-pasal yang
diamandemen ulang seperti pasal 6A ayat 4 dan pasal 23 C.
1.Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Demokrasi di Indonesia sebagaimana
tertuang dalam UUD 1945 mengakui adanya kebebasan dan persamaan hak juga
mengakui perbedaan serta keanekaragaman mengingat Indonesia adalah “Bhineka
Tunggal Ika”. Secara filosofi bahwa Demokrasi Indonesia mendasar pada rakyat.
Di dalam kehidupan kenegaraaan yang
menganut sistem demokrasi, selalu menemukan adanya supra struktur dan infra
struktur politik sebagai pendukung tegaknya demokrasi. Dengan menggunakan konsep
Montesquiue maka supra struktur politik meliputi lembaga legislatif, lembaga
eksekutif, dan lembaga yudikatif. Di Indonesia di bawah sistem UUD 1945
lembaga-lembaga negara atau alat-alat perlengkapan negara adalah:
a) Majelis Permusyawaratan Rakyat
b) Dewan Perwakilan Rakyat
c) Presiden
d) Mahkamah Agung
e) Badan Pemeriksa Keuangan
. Adapun infra struktur politik
suatu negara terdiri lima komponen sebagai berikut:
a) Partai Politik
b) Golongan Kepentingan (Interest
Group)
c) Golongan Penekan (Preassure Group)
d) Alat Komunikasi Politik (Mass Media)
e) Tokoh-tokoh Politik
2. Pembagian Kekuasaan
Bahwa kekuasaan tertinggi adalah di
tangan rakyat, dan dilakukan menurut Undang-Undang Dasar sebagaimana tercantum
dalam Undang-Undang Dasar 1945 adalah sebagai berikut:
a) Kekuasaan Eksekutif didelegasikan
kepada Presiden (Pasal 4 ayat 1 UUD 1945)
b) Kekuasaan Legislatif, didelegasikan
kepada Presiden dan DPR dan DPD (pasal 5 ayat 1, pasal 19 dan pasal 22C UUD
1945)
c) Kekuasaan Yudikatif, didelegasikan
kepada Mahkamah Agung (pasal 24 ayat 1 UUD 1945)
d) Kekuasaan Inspektif atau pengawasan didelegasikan kepada
Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) (pasal 20A ayat
1)
e) Dalam UUD 1945 hasil amandemen tidak
ada kekuasaan Konsulatatif, sebelum UUD diamandemen kekuasaan tersebut dipegang
oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
2. Sistem Pemerintahan Negara Menurut
UUD 1945 Hasil Amandemen
Sebelum adanya amandemen terhadap
UUD 1945, dikenal dengan Tujuh Kunci Pokok Sistem Pemerintahan Negara, namun
tujuh kunci pokok tersebut mengalami suatu perubahan. Oleh karena itu, sebagai
studi komparatif sistem pemerintahan negara menurut UUD 1945 mengalami
perubahan:.
a) Indonesia ialah negara yang berdasar
atas hukum (Rechstaat)
Negara Indonesia berdasarkan atas
hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machstaat),
mengandung arti bahwa negara, termasuk di dalamnya pemerintahan dan
lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun.
b) Sistem Konstitusi
Pemerintah berdasarkan atas sistem
konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolut (kekuasaan yang tidak
terbatas).
c) Presiden ialah penyelenggara
pemerintahan negara yang tertinggi disamping MPR dan DPR
Berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen
2002, Presiden penyelenggara pemerintahan tertinggi di samping MPR dan DPR,
karena Preside dipilih langsung oleh rakyat. UUD 1945 pasal 6A ayat 1, jadi
menurut UUD 1945 ini Presiden tidak lagi merupakan madataris MPR, melainkan
dipilih oleh rakyat.
Presiden tidak bertanggungjawab
kepada DPR.
d) Menteri Negara ialah pembantu Presiden, Menteri tidak
bertanggung jawab kepada DPR. Presiden dalam melaksanakan tugas dibantu oleh
menteri-menteri negara, pasal 17 ayat 1 (hasil amandemen)
e) Kekuasaan Kepala Negara tak
terbatas, meskipun Kepala Negara tidak bertanggungjawab kepada DPR, ia bukan
“diktaor” artinya kekuasaan tidak terbatas. Di sini Presiden sudah tidak lagi
merupakan mandataris MPR, namun demikian ia tidak membubarkan DPR atau MPR.
f) Negara Indonesia adalah negara
hukum, negara hukum berdasarkan Pancasila bukan berdasarkan kekuasaan.
Ciri-ciri suatu negara hukum adalah:
a. Pengakuan adan perlindungan hak-gak
asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi,
dan kebudayaan.
b. Perlindungan yang bebas dari suatu
pengaruh kekuasaan atau kekyuatan lain dan tidak memihak
c. Jaminan kepastian hukum
g) Kekuasaan Pemerintah Negara
Pasal 4 ayat 1 UUD 1945 menyatakan
bahwa Presiden Republik Indeonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD
19445, Presiden dibantu oleh seorang Wakil Presiden pasal 4 ayat 2) dalam
melaksanakan tugasnya.
Menurut sistem pemerintahan negaa
berdasarkan UUD 1945 hasil aandemen 2002, bahwa Presiden dipilih langsung oleh
rakyat secara legitimasi. Presiden kedududukannya kuat, di sini kekuasaan
Presiden tidak lagi berada di bawah MPR selaku mandataris. Akan tetapi jika
Presiden dalam melaksanakan tugasnya menyimpang dari konstitsi, maka MPR
melakukan Impeachment, pasal 3 ayat 3 UUD 1945 dan dipertegas oleh pasal
7A. Proses Impeachment agar bersifat adil dan obyektif harus
diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi(pasal 7B ayat 4 dan 5), dan jika
Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden melanggar
hukum, maka MPR harus segera bersidang dan keputusan didukung ¾ dari anggota
dan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir (pasal 7B ayat 7)
h) Pemerintah Daerah, diatur oleh pasal
18 UUD 1945
Pasal 18 ayat 1 menjelaskan bahwa
Negara Republik Indonesia atas daerah-daerah propinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang. Pasal 18
ayat 2 mengatur otonomi pemerintahan daerah, ayat tersebut menyatakan bahwa
pemerintshsn daerah propinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, atau pengertian
otonomi sama artinya mengatur rumah tangga sendiri.
i) Pemilihan Umum
Hasil amandemen UUD 1945 tahun 2002
secara eksplisit mengatur tentang Pemilihan Umum dilakukan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali (pasal 22E ayat 1).
Untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden (pasal 22E ayat 2)
j) Wilayah Negara
Pasal 25A UUD 1945 hasil amandemen
2002 memuat ketentuan bahwa, Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah
negara kepulauan yang bercirir nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan
hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang.
k) Hak Asasi Manusia menurut UUD 1945
Hak asasi manusia tidaklah mendadak
sebagaimana kita lihat dalam “Universal Declaration of Human Right” pada
tanggal 10 Desember 1948 yang ditanda-tangani oleh PBB. Bangsa Indonesia di
dalam hak asasi manusia lebih dahulu sudah memiliki aturan hukumnya seperti
dalam Pembukaan UUD 1945 alenia 1 dinyatakan bahwa : “kemerdekaan adalah hak
segala bangsa.” Sebagai contoh di dalam UUD 1945 pasal 28A menyatakan : “Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
Pasal 28A sampai dengan pasal 28J
mengatur tentang hak asasi manusia di dalam UUD 1945.
B. SISTEM KETATANEGARAAN RI BERDASARKAN PANCASILA DAN UUD 1945
Sistem Konstitusi (hukum dasar)
republik Indonesia, selain tersusun dalam hukum dasar yang tertulis yaitu UUD
1945, juga mengakui hukum dasar yang tidak tertulis. Perlu diperhatikan bahwa
kaidah-kaidah hukum ketatanegaraa terdapat juga pada berbagai peaturan
ketatanegaraan lainnya seperti dalam TAP MPR, UU, Perpu, dan sebagainya..
Tentang negara muncul adanya bentuk
negara dan sistem pemerintahan, keberadaan bentuk negara menurut pengertian
ilmu negara dibagi menjadi dua yaitu: Monarki dan Republik, jika seorang kepala
negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negara disebut
Monarki dan kepala negaranya disebut Raja atau Ratu. Jika kepala negara dipilih
untuk masa jabatan yang ditentukan, bentuk negaranya disebut Republik dan
kepala negaranya adalah Presiden.
Bentuk negara menurut UUD 1945 baik
dalam Pembukaan dan Batang Tubuh dapat diketahui pada pasal 1 ayat 1,
tidak menunjukkan adanya persamaan pengertian dalam menggunakan istilah bentuk
negara (alinea ke-4), “...... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia
dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,...... dan seterusnya. Negara Indonesia
adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.”
Dalam sistem ketatanegaraan dapat
diketahui melalui kebiasaan ketatanegaraan (convention), hal ini mengacu
pengertian Konstitusi, Konstitusimengandung dua hal yaitu : Konstitusi tertulis
dan Konstitusi tidak tertulis, menyangkut konstitusi sekelumit disampaikan
tentang sumber hukum melelui ilmu hukum yang membedakan dalam arti material
adalah sumber hukum yang menentukan isi dan substansi hukum dalam arti formal
adalah hukum yang dikenal dari bentuknya, karena bentuknya itu menyebabkan
hukum berlaku umum, contoh dari hukum formal adalah Undang-Undang dalam arti
luas, hukum adat, hukum kebiasaan, dan lain-lain.
Konvensi atau hukum kebiasaan
ketatanegaraan adalah hukum yang tumbuh dalam praktek penyelenggaraan negara,
untuk melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan mendinamisasi kaidah-kaidah
hukum perundang-undangan. Konvensi di Negara Republik Indonesia diakui
merupakan salah satu sumber hukum tata negara.
Pengertian Undang-Undang Dasar 1945
terdiri dari 2 kelompok yaitu: Pembukaan, Batng Tubuh yang memuat pasal-pasal,
dan terdiri 16 bab, 37 pasal, 3 pasal aturan peralihan dan aturan tambahan 2
pasal. Mengenai kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum
tertinggi, Pancasila merupakan segala sumber hukum. Dilihat dari tata urutan
peraturan perundang-undangan menurut TAP MPR No. III/MPR/2000, tentang Sumber
Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
TAP MPR NO XX/MPRS/1966
|
TAP MPR NO III/MPR/2000
|
Tata urutannya sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. TAP MPR
3. Undang-Undang / Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan Pelaksanaan lainnya
seperti:
Peraturan Menteri
Instruksi Menteri
|
Tata urutannya sebagai berikut:
1. UUD 1945
2. TAP MPR RI
3. Undang-Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (Perpu)
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
|
Sifat Undang-Undang Dasar 1945,
singakt namun supel, namun harus ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan
Negara Indonesia, untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Pasalnya hanya 37 buah, hanya
mengatur pokok-pokoknya saja, berisi instruksi kepada penyelenggaraan negara
dan pimpinan pemerintah untuk:
Menyelenggarakan pemerintahan negara
dan
Mewujudkan kesejahteraan sosial
b. Aturan pelaksanaan diserahkan kepada
tataran hukum yang lebih rendah yakni Undang-Undang, yang lebih cara membuat,
mengubah, dan mencabutnya.
c. Yang penting adalah semangat para
penyelenggara negara dan pemerintah dalam praktek pelaksanaan
d. Kenyataan bahwa UUD 1945 bersifat
singkat namun supel seperti yang dinyatakan dalam UUD 1945, secara kontekstual,
aktual dan konsisten dapat dipergunakan untuk menjelaskan ungkapan “Pancasila
merupakan ideologi terbuka” serta membuatnya operasional.
e. Dapat kini ungkapan “Pancasila
merupakan ideologi terbuka” dioperasikan setelah ideologi Pancasila dirinci
dalam tataran nilai. Pasal-pasal yang mengandung nilai-nilai Pancasila (nilai
dasar) yakni aturan pokok di dalam UUD 1945 yang ada kaitannya dengan
pokok-pokok pokiran atau ciri khas yang terdapat pada UUD 1945. Nilai instrumen
Pancasila, yaitu aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu (TAP MPR, UU,
PP, dsb).
Fungsi dari Undang-Undang Dasar
merupakan suatu alat untuk menguji peraturan perundang-undangan di bawahnya
apakah bertentangan dengan UUD di samping juga merupakan sebagai fungsi
pengawasan.
Makna Pembukaan UUD 1945 merupakan
sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang
merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik
dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di
dunia. Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan hikmat dalam alinea 4
itu, setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat mendalam, mempunyai
nilai-nilai yang dijunjung bangsa-bangsa beradab, kemudian di dalam pembukaan
tersebut dirumuskan menjadi alinea 4.
Alinea pertama berbunyi “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.”
1. Adanya keteguhan dan kuatnya
pendirian bangsa Indonesia membela kemerdekaan melawan penjajah.
2. Tekad bangsa Indonesia untuk merdeka
dan tekad untuk tetap berdiri dibarisan yang paling depan untuk menentang dan
menghapus penjajahan diatas dunia.
3. Pengungkapan suatu dalil obyektif,
yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perkemanusiaan dan perikeadilan;
penjajah harus ditentang dan dihapuskan.
4. Menegaskan kepada bangsa /
pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan
dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa.
Alinea kedua berbunyi : “Dan
perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur”, makna yang terkandung di sini adalah:
1. Bahwa kemerdekaan yang merupakan hak
segala bangsa itu bagi bangsa Indonesia, dicapai dengan perjuangan pergerakkan
bangsa Indonesia.
2. Bahwa perjuangan pergerakan tersebut
telah sampai pada tingkat yang menentukan, sehingga momentum tersebut harus
dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
3. Bahwa kemerdekaan bukan merupakan
tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang
bebas, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, yang tidak lain adalah merupakan
cita –cita bangsa Indonesia ( cita –cita nasional ).
Alinea ke tiga berbunyi : “Atas
berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaannya “. Maknanya adalah:
1. Motivasispiritual yang luhur bahwa
kemerdekaan kita adalah berkat ridho Tuhan.
2. Keinginan yang didambakan oleh
segenap bangsa Indonesia terhadap suatu kehidupan di dunia dan akhirat.
3. Penguuhan dari proklamasi
kemerdekaan
Alinea ke-empat berbunyi : “Kemudian
daripada itu untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia “.
Alinea ke empat ini sekaligus
mengandung :
1. Fungsi sekaligus tujuan Negara
Indonesia yaitu:
Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia
Memajukan kesejahteraan umum
Mencerdaskan kehidupan bangsa dan
Ikut serta melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
2. Susunan / bentuk Negara adalah
Republik
3. Sistem pemerintahan Negara adalah
Kedaulatan Rakyat
4. Dasar Negara adalah Pancasila,
sebagaimana seperti dalam sila–sila yang terkandung di dalamnya.
Dari uraian diatas maka, sementara
dapat disimpulkan bahwa sungguh tepat apa yang telah dirumuskan di dalam
Pembukaan UUD 1945 yaitu: Pancasila merupakan landasan ideal bagi terbentuknya
masyarakat adil dan makmur material dan spiritual di dalam Negara Republik
Indonesia yang bersatu dan demokratif.
Sebelmu menjelaskan mengenai sistem
ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
disampaikan terlebih dahulu mengenai struktur ketatanegaraan pada umumnya.
Istilah struktur ketatanegaraan di sini adalah terjemahan dari istilah Inggris
“The Structure of Government”. Pada umunya struktur ketatanegaraan suatu negara
meliputi dua suasana, yaitu: supra struktur politik dan infra struktur politik.
Yang dimaksud supra struktur politik dan infra struktur di sini adalah segala
sesuatu yang bersangkutan dengan apa yang disebut alat-alat perlengkapan negara
termasuk segala hal yang berhubungan dengannya. Hal-hal yang termasuk dalam
supra struktur politik ini adalah : mengenai kedudukannya, kekuasaan dan
wewenagnya, tugasnya, pembentukannya, serta hubungan antara alat-alat
perlengkapan itu satu sama lain. Adapun infra struktur politik meliputi lima
macam komponen, yaitu : komponen Partai Politik, komponen golongan kepentingan,
komponen alat komunikasi politik, komponen golongan penekan, komponen tokoh
politik.
Praktek ketatanegaraan Negara
Republik Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dapat diuraikan mengenai
pendapat-pendapat secara umum yang berpengaruh berpendapat, UUD 1945 dan
Pancasila harus dilestarikan. Upaya pelestarian ditempuh dengan cara antara
lain tidak memperkenankan UUD 1945 diubah. Secara hukum upaya tersebut
diatur sebagai berikut:
MPR menyatakan secara resmi tidak
akan mengubah UUD 1945 seperti tercantum dalam TAP MPR No. I/MPR/1983, pasal
104 berbunyi sebagai berikut “Majelis berketetapan untuk mempertahankan UUD
1945 tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan serta akan
melaksanakan secara murni dan konsekuen.”
Diperkenalkannya “referendum” dalam
sistem ketatanegaraan RI. Kehendak MPR untuk mengubah UUD 1945 harus terlebih
dahulu disetujui dalam sebuah referendum sebelum kehendak itu menjelma menjadi
perubahan UUD. Referendum secara formal mengatur tentang tata cara perubahan
UUD 1945 secara nyata. Lembaga ini justru bertujuan untuk mempersempit
kemungkinan mengubah UUD 1945, hal ini dapat diketahui pada bunyi konsideran
TAP MPR No. IV/MPR/1983 yang berbunyi “Bahwa dalam rangka makinmenumbuhkan
kehidupan demokrasi Pancasila dan keinginan untuk meninjau ketentuan
pengangkatan 1/3 jumlah anggota MPR perlu ditemukan jalan konstitusional agar
pasal 37 UUD 1945 tidak mudah digunakan untuk merubah UUD 1945.”
Kata “melestarikan” dan
“mempertahankan” UUD 1945 secara formal adalah dengan tidak mengubah
kaidah-kaidah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 diakui bahwa UUD 1945
seperti yang terdapat di dalam penjelasan adalah sebagai berikut:
“Memang sifat auran itu mengikat,
oleh karena itu makin “supel” (elastic) sifatnya aturan itu makin baik. Jadi
kita harus menjaga supaya siatem UUD jangan sampai ketinggalan jaman.”
Konvensi merupakan keadaan sesungguhnya untuk
melaksanakan UUD 1945. Untuk melestarikan atau mempertahankan UUD 1945 yaitu
agar UUD 1945 dapat dilihat sebagai aspek statis dari upaya mempertahankan atau
melestarikan UUD 1945.
Selain alasan-alasan di atas,
kehadiran konvensi dalm sistem ketatanegaraan RI, didorong pula oleh:
1. Konvensi merupakan sub sistem
konstitusi yang selalu ada di setiap negara.
2. Republik Indonesia adalah negara
yang berkedaulatan rakyat. Konvensi merupakan salah satu sarana untuk menjamin
pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Di dalam memperjelas mengenai
ketatanegaraan di Indonesia, pada UUD 1945 sebelum amandemen dapat dilihat pada
bagan lampiran tersendiri, dan setelah UUD 1945 dilakukan amandemen yang
pertama disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999, kedua pada tanggal 18 Agustus
2000, ketiga pada tanggal 9 November 2001 dan keempat pada tanggal 10 Agustus
2002, dari amandemen UUD 1945 tampak terlihat adanya perubahan struktur
ketatanegaraan RI yang selanjutnya di dalam struktur setelah amandemen adanya
lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi dalam hal ini diatur ke dalam UUD 1945
yang diamandemen pasal 7B ayat 1-5 yang intinya adalah menyangkut jabatan
Presiden dan Wakil Presiden. Apabila Presiden dan Wakil Presiden melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, seperti melakukan
korupsi, penyuapan, dan lainlain harus diajukan terlebih dahulu ke Mahkamah
Konstitusi untuk diperiksa, diadili dan diputuskan seadil-adilnya. Dalam hal
ini, DPR mengajukan masalahnya ke Mahkamah Konstitusi selanjutnya diserahkan
kepada MPR untuk diambil langkah-langkah selanjutnya dalam sidang istimewa.
Hubungan negara dan warga negara
serta HAM menurut UUD 1945 dilihat dari sejarah bangsa Indonesia tentang
kewarganegaraan pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana pasal 26 ayat 1
menentukan bahwa “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia
asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga
negara”, sedangkan ayat 2 menyebutkan bahwa “Syarat-syarat mengenai
kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang-Undang.”
Mengacu pada pembahasan oleh Badan
Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, masalah hak asasi
manusia Indonesia menjadi perdebatan sengit. Ada yang mengusulkan agar hak
asasi manusia dimasukkan ke dalam ide tetapi ada juga yang menolaknya. Pada
akhirnya antara pro dan kontra tentang hak asasi manusia dimasukkan dalam UUD
dilengkapi suatu kesepakatan yaitu masuk ke dalam pasal-pasal : 27, 28, 29, 30,
31, 32, 33, dan 34. Yang dimaksud kewajiban asasi adalah setiap pribadi untuk
berbuat agar eksistensi negara atau masyarakat dapat dipertahankan, sebaliknya
negara memiliki kemampuan menjamin hak asasi warga negaranya. Mengenai hak
asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia itu sejak lahir,
terlihat dari uraian di atas mengenai hubungan antar warga negara masing-masing
memiliki hak dan kewajiban.
C.Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
Pancasila
sebagai landasan idiil dan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional, serta
memilih Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 18 Agustus 1945.
a. Masa Awal Kemerdakaan
Pada
masa ini berkembang dua macam pemerintah, yaitu sentral dan local.
ü Pemerintahan Republik Indonesia
mempertahankan hak dan kedaulatannya atas seluruh bekas wilayah Hindia Belanda,
baik terhadap dunia internasionalberdasarkan hak mutlak setiap bangsa untuk
menentukan nasibnya sendiri.
ü Pemerintah Nederlanshe, suatu persekutuan hukum otonom dalam ikatan Negara
Koninkrijk der Nederlander yang kedaulatannya atas wilayah Hindia Belanda
diakui secara de jure oleh dunia Internasional berdasarkan traktat-traktat dan
perjanjian-perjanjian internasional yang lain berusaha menguasai kembali.
b. Masa Orde Lama
Orde
lama ditandai dengan berbagai penyimpangan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Kegagalan Konstituante dalam merumuskan
UUD baru dan ketidakmampuan menembus jalan buntu kembali ke UUD 1945,
telah mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan”Dekrit Presiden” pada
tanggal 5 Juli 1945.
Keadaan
ekonomi dan keamanan makin tidak terkendali. Keadan ini menghantarkan
tercetusnya Tri Tuntutan Rakyat atau Tritura yaitu :
1. Bubarkan PKI
2. Bersihkan cabinet dari unsure PKI
3. Turunkan harga atau perbaikan
ekonomi
c.
Masa Orde baru
Masa
ini ditandai dengan keinginan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945secara murni
dan konsekuen. Orde baru lahir sebagai jawaban ata krisis yang dialami bangsa
Indonesia yang bertekad untuk :
1. Menegakkan atau tidak ingin mengubah
Pancasila dan UUD 1945
2. Melaksanakan Pancasila dan UUD 1945
secara murni dan konsekuen
3. Mengisi kemerdekaan dan pembangunan
d. Masa Reformasi
Tap
MPR RI No. III/MPR/MPR tentang sumber hukum dan tata urutan peraturan
perundang-undangan, yaitu sebagai berikut :
1. UUD 1945
2. Ketetapan MPR RI
3. UU
4. Peraturan Pemerintah UU
5. Peraturan Pemerintah
6. Keputusan Presiden
7. Peraturan Daerah
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, adalah konstitusi negara Republik Indonesia yang disahkan
sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, yang
pada kurun waktu tahun 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan
(amandemen), yang merubah susunan lembaga-lembaga dalam sistem ketatanegaraan
Republik Indonesia.
Indonesia adalah Negara demokrasi
yang berdasarkan atas hukum. Oleh karena itu, dalam segala aspek pelaksanaan
dan penyelenggaraan Negara diatur dalam sistem peraturan perundang-undangan.
Hal inilah yang dimaksud dengan pengertian Pancasila dalam konteks
ketatanegaraan Republik Indonesia.
B. SARAN
Kita sebagai bangsa Indonesia,
supaya mampu mencermati nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Dalam
konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagai masyarakat madani, yaitu
masyarakat yang tidak buta akan posisi dasar negara, hendaknya kita bisa
mengaplikasikan semua aspek-aspek yang terkandung dalam Pancasila kedalam
kehidupan sehari-hari.
Penyimpangan-penyimpangan terhadap
nilai-nilai hukum, baik itu yang sudah tertulis dan tertuang dalam kitab
perundang-undangan maupun yang sudah mengalir dalam konvensi, perlu adanya
suatu evaluasi untuk menciptakan suasana masyaakat yang kondusif.
0 komentar:
Posting Komentar