.

SELAMAT DATANG DI BLOG BLOGGER 5

Senin, 21 April 2014

PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA


A
A.Landasan pancasila dan Tujuan pendidikan
a. Landasan  Pancasila
1.Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui proses yang panjang mulai jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya penjajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam pandangan hidup serta filsafat hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita (the founding father) dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.
          Dalam era reformasi bangsa Indonesia harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak terombang-ambing di tengah masyarakat internasional. Hal ini dapat terlaksana dengan kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.
Secara historis nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia sendiri. Sehingga asal nilainilai Pancasila tersebut tidak lain adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.

2.Landasan Kultural
Bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara. Oleh karena itu generasi penerus terutama kalangan intelektual kampus sudah seharusnya untuk mendalami serta mengkaji karya besar tersebut dalam upaya untuk melestarikan secara dinamis dalam arti mengembangkan sesuai dengan tuntutan jaman.
3.Landasan Yuridis
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
         Demikian juga berdasarkan SK Mendiknas RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
           Sebagai pelaksanaan dari SK tersebut, Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Dalam pasal 3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila adalah terdiri atas segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan bernegara serta etika politik. Pengembangan tersebut dengan harapan agar mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.

4.Landasan Filosofis
Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia, oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa manusia adalah mahluk Tuhan YME. Setiap aspek penyelenggaraan negara harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social budaya, maupun pertahanan .

B.Tujuan Pendidikan

1.      Tujuan  Nasional Bangsa Indonesia
Tujuan Nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu bangsa yang perwujudtannya harus diusahakan  secara terus menerus.Tujuan nasional Bangsa Indonesia tercantum dalam alenia ke 4 pembukaan UUD 1945 yang berbunyi”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia ang melindungi segenap bangsa Indonesiadan seluruh Tumpah Dara Indonesia.Untuk memajukan kesejahteraaan  umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanaakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial “ dan tujuan tersebut dapat disimpulkan bahwa politik Indonesia bercorak :
1)      Mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan menghapus segala bentuk  penjajahan
2)      Memperjuangkan perdamaian dunia yang abadi dan
3)      Memperjuangkan susunan ekonomi dunia yang berkadilan sosial
Selain itu politik  luar negri Indonesia harus bersifat bebas dan aktif .bebas mengandung inti bahwa Negara mempunyai hak yang penu atau kemandirian untuk menentukan sikap dan khendak sendiri sebagai bangsa yang berdaulat artinya Negara  bebas  menentukan sikap serta tidak memihak dalam menghadapi pertentangan antara dua blok raksasa didunia yaituBlok kapilitas (barat)dan blok komunis (Timur) .Antif mangandung arti bahwa dalam pergaulan Internasional Negara tidak boleh tinggal diam,tetapi harus berperan dalam memperjunjung kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial dalam lingkup Internasioanal
Dengan demikian politik bebas dan aktif  tidak sama dengan netral karena netral berarti tidak peduh tidak mendorong untuk mengambil sikap apapun atas kejadian-kejadian Internasional.Melalui politik bebas dan aktif  Indonesia menepakan dirinya sebagi subjek(pelaku)dan aktif dalam pergaulan Internasional sehingga tidak dapat dikendalikan oleh haluan politik Negara lain yang didasarkan pada kepentingan nasionalnya
Oleh karna itu dalam melaksanakan politik  luar negeri ,Negara Republic Indonesia sedapat mungkin akan memilih jalan damai.Bagi bangsa Indonesia ,perang merupakan jalan terakhir dalam mempertahankan kemerdekaan .Oleh karna itu perang yang mungkin terpaksa dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah perang yang adil bukan perang yang menguasai dan menjajah bangsa lain.
2.Tujuan pendidikan Nasional
Tujuan  pendidkan (kemdinas) Undang-Undang nomor 2003 tentang system pendidikan Nasional pasal  3.Tujuan pendidikan  nasional adalah  mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha Esa,Berakhlak mulia,sehat,berilmu,cakap,kreaktif,mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab
        Sejalan dengan itu,pada periode 2010-2014 kementerian pendidikan nasional menetap visi terselenggarana layanan prima pendidikan nasional untuk membentuk insan Indonesia cerdas komprehensif.insan konfrehensif Indonesia adalah insan yang cerdas speretual.cerdas emosional,cerdas social,cerdas intelektual dan cerdas kinestetis.
       Untuk mewujudkan visi tersebut,kementerian pendidikan Nasional menentapkan lima misi yang bias disebut lima (5) K yaitu Ketersediaan  layanan pendidikan ,keterjangkauan layanan pendidikan ,kualitas/mutu dan relavasi.layanan pendidikan,Kesetaraan memperoleh layanan pendidikan,kepastian /keterjaminan memperoleh layaan pendidikan
       Sebagai Organisasi yang berkedudukan dibawah kementerian pendidikan Nasional ,Derektorat jenderal pendidikan dasar bertugas  menjabarkan visi dan misi kementerian pendidikan Nasional  diatas,baik saat perumusan dan atau pelaksanaan kebijaksanaan dan standarlisasi teknis dibidang pendidikan dasar.Dengan demikian,secara umum tujuan derektorat jenderal pendidikan dasar untuk bangsa Indonesia secara Prima.

3. Tujuan Pendidikan Pancasila
Dengan mempelajari pendidikan Pancasila diharapkan untuk menghasilkan peserta didik dengan sikap dan perilaku :
1.      Beriman dan takwa kepada Tuhan YME
2.      Berkemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Mendukung persatuan bangsa
4.      Mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan  individu/golongan
5.      Mendukung upaya untuk mewujudkan suatu keadilan social dalam masyarakat.

Melalui Pendidikan Pancasila warga negara Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945.

SEJARAH PERJUANGAN  BANGSA INDONESIA
Perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai semangat kebangsaan kejuangan yang senantiasa tumbuh dan berkembang yang dilandasi oleh jiwa,tekad dan semangat kebangsaan.Semuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya NKRI dalam wadah Nusantara.
1.Era sebelum Penjajahan
      Sejak Tahun 400 Masehi  sampai dengan tahun 1617,kerajaan-kerajaan yang ada di Bumi PersadaNusantara adalah kerajanan Kutai
    Tarumanegara,Sriwijaya,Kediri,singasari,Majapahit,SamudraPasai,Aceh,Demak,Materam,Goa dan lain-lainya Merupakan kerajaan-kerajaan yang terbesar diseluruh Bumi Persada Nusantara.Nilai yang terkandung pada era sebelum penjajahan adalah rakyat yang patuh dan setia kepada rajanya membendung penjajahan dan menjujung tingg kehormatan dan kedaulatan sebagai bangsa monarchi yang merdeka di bumi Nusantara.
2.Era Selama Pejajahan
Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa asing mulai tahun 1511 sampai dengan 1945 yaitu bangsa Portugis,Belanda,inggris dan Jepang.Selama penjajahan peristiwa yang menonjol adalah tahun 1908 yang dikenal sebagai Gerakan Kebangkitan Nasional Pertama,yaitu lahirnya organisasi pergerakan Budi Utomo yang dipelopori oleh Dr. Sutomo Dan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Dan 20 tahun kemudian pada tanggal 28 Oktober 1928 ditandai dengan lahirnya Sumpah Pemuda sebagai titik awal dari kesadaran masyarakat untuk berbangsa Indonesia, dimana putra putri bangsa Indonesia berikrar : “BERBANGSA SATU,BERTANAH AIR SATU,DAN BERBAHASA SATU INDONESIA”. Pernyataan ikrar ini mempunyai nilai tujuan yang sangat strategis di masa depan yaitu persatuan dan kesatuan Indonesia. Nilai yang terkandung selama penjajahan adalah Harga diri, solidaritas, persatuan dan kesatuan, serta jati diri bangsa.
3.Era                        Merebut dan          Mempertahankan           Kemerdekaan.
Dimulai dari tahun 1942 sampai dengan tahun 1949; dimana pada tanggal 8 Maret 1948 Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang melalui Perjanjian Kalijati.Selama penjajahan Jepang pemuda-pemudi Indonesia dilatih dalam olah kemiliteran dengan tujuan untuk membantu Jepang memenangkan Perang Asia Timur Raya. Pelatihan tersebut melalui Seinendan, Heiho, Peta dan lain-lain, sehingga pemuda Indonesia sudah memiliki bekal kemiliteran. Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu disebabkan dibom atomnya kota Hirosima dan Nagasaki. Kekalahan Jepang kepada Sekutu dan kekosongan kekuasaan yang terjadi di Indonesia digunakan dengan sebaik-baiknya oleh para pemuda Indonesia untuk merebut kemerdekaan. Dengan semangat juang yang tidak kenal menyerah yang dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta keikhlasan berkorban telah terpatri dalam jiwa para pemuda dan rakyat Indonesia untuk merebut kemerdekaannya, yang kemudian diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta. Setelah merdeka bangsa Indonesia harus menghadapi Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia dengan melancarkan aksi militernya pada tahun 1948 (Aksi Militer Belanda Pertama) dan tahun 1948 (Aksi Militer Belanda Kedua), dan pemberontakan PKI Madiun yang didalangi oleh Muso dan Amir Syarifuddin pada tahun 1948. Era merebut dan mempertahankan kemerdekaan mengandung nilai juang yang paling kaya dan lengkap sebagai titik kulminasinya adalah pada perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
4. Era Mengisi Kemerdekaan.
Pada awal mengisi kemerdekaan timbul berbagai masalah antara lain timbul pergantia kabinet sebanyak 27 kali dan terjadinya berbagai pemberontakan-pemberontakan seperti DIITII, APRA, RMS, Andi Azis, Kahar Muzakar, PRRI/Permesta, dan lain-lain serta terjadinya berbagai penyimpangan dalam penyelenggaraan negara sehingga timbul Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali pada UUD 1945, penyimpangan yang sangat mendasar adalah mengubah pandangan hidup bangsa Indonesia Pancasila menjadi ideologi Komunis, yaitu dengan meletusnya peristiwa G30S/PKI.
5.  Proses Bangsa Yang Menegara.
Proses bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara. Dalam rangka upaya Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya sebagai dorongan/motivasi adanya keinginan untuk sadar Bela Negara sebagai berikut : Bangsa Yang Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya “Tuhan” disebut Agama



C.    Beberapa Pengertian Pancasila

Kedudukan dan fungsi Pancasila jika dikaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara dan sebagai kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya, terdapat berbagai macam terminologi yang harus kita deskripsikan secara obyektif. Oleh karena itu untuk memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun peristilahannya maka pengertian Pancasila meliputi :
1.  Pengertian Pancasila secara Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa Sansekerta dari India, menurut Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu :
Panca artinya lima
Syila artinya batu sendi, alas, dasar
Syiila artinya peraturan tingkah laku yang baik/senonoh
        Secara etimologis kata Pancasila berasal dari istilah Pancasyila yang memiliki arti secara harfiah dasar yang memiliki lima unsur. Kata Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India. Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan melalui samadhi dan setiap golongan mempunyai kewajiban moral yang berbeda. Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila. Pancasyiila menurut Budha merupakan lima aturan (five moral principle) yang harus ditaati, meliputi larangan membunuh, mencuri, berzina, berdusta dan larangan minum-minuman keras.
Melalui penyebaran agama Hindu dan Budha, kebudayaan India masuk ke Indonesia sehingga ajaran Pancasyiila masuk kepustakaan Jawa terutama jaman Majapahit yaitu dalam buku syair pujian Negara Kertagama karangan Empu Prapanca disebutkan raja menjalankan dengan setia ke lima pantangan (Pancasila).
Setelah Majapahit runtuh dan agama Islam tersebar, sisa-sisa pengaruh ajaran moral Budha (Pancasila) masih dikenal masyarakat Jawa yaitu lima larangan (mo limo/M5) : mateni (membunuh), maling (mencuri), madon (berzina), mabok (minuman keras/candu), main (berjudi).

2.  Pengertian Pancasila Secara Historis
Sidang BPUPKI pertama membahas tentang dasar negara yang akan diterapkan. Dalam sidang tersebut muncul tiga pembicara yaitu M. Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno yang mengusulkan nama dasar negara Indonesia disebut Pancasila. Tanggal 18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945 termasuk Pembukaannya yang didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai dasar negara. Walaupun dalam Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah/kata Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar negara Indonesia adalah disebut dengan Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka pembentukan rumusan dasar negara yang secara spontan diterima oleh peserta sidang BPUPKI secara bulat. Secara historis proses perumusan Pancasila adalah :
a.  Mr. Muhammad Yamin
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, M. Yamin berpidato mengusulkan lima asas dasar negara sebagai berikut :
1.      Peri Kebangsaan
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Peri Ketuhanan
4.      Peri Kerakyatan
5.      Kesejahteraan Rakyat
Setelah berpidato beliau juga menyampaikan usul secara tertulis mengenai rancangan UUD RI yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut :

1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kebangsaan persatuan Indonesia
3.      Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan   perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

b.  Mr. Soepomo
 Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 Soepomo mengusulkan lima dasar negara sebagai   berikut :
1.      Persatuan
2.      Kekeluargaan
3.      Keseimbangan lahir dan bathin
4.      Musyawarah
5.      Keadilan rakyat
c.  Ir. Soekarno
Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara yang disebut dengan nama Pancasila secara lisan/tanpa teks sebagai berikut :
1.      Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2.      Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3.      Mufakat atau Demokrasi
4.      Kesejahteraan Sosial
5.      Ketuhanan yang berkebudayaan
Selanjutnya beliau mengusulkan kelima sila dapat diperas menjadi Tri Sila yaitu Sosio Nasional (Nasionalisme dan Internasionalisme), Sosio Demokrasi (Demokrasi dengan Kesejahteraan Rakyat), Ketuhanan yang Maha Esa. Adapun Tri Sila masih diperas lagi menjadi Eka Sila yang intinya adalah gotong royong”.
      d.  Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan sidang oleh 9 anggota BPUPKI (Panitia Sembilan) yang menghasilkan “Piagam Jakarta” dan didalamnya termuat Pancasila dengan rumusan sebagai berikut :
1.      Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan sya’riat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5.     Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3.  Pengertian Pancasila Secara Terminologis
Dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut :
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.      Persatuan Indonesia
4.     Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam   permusyawaratan/perwakilan
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia. Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan proklamasi dan eksistensinya, terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila sebagai berikut :

a.   Dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (29 Desember – 17 Agustus 1950)
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kerakyatan
5.      Keadilan Sosial
 b.   Dalam UUD Sementara 1950 (17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959)
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kerakyatan
5.      Keadilan Sosial
c.     Dalam kalangan masyarakat luas
1.      Ketuhanan Yang Maha Esa
2.      Peri Kemanusiaan
3.      Kebangsaan
4.      Kedaulatan Rakyat
5.      Keadilan Sosial
Dari berbagai macam rumusan Pancasila, yang sah dan benar adalah rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000.

4.   Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Selama ratusan tahun lamanya Indonesia hidup dibawah tekanan Bangsa Belanda.Selam itu pula masyarakat Indonesia berada dalam kemiskinan dan keterbelakangan.Sampai akhirnya datanglah Jepang menggatikan Penjajahan Belanda pada tahun 1942,dan semula mengaku sebagai Saudara tua dengan berbagai propagandanya yang manis.Tetapi namanya penjajahan tetaplah sama .Bahkan Jepang lebih kejam menindas Indonesia.Menghadapi itu Bangsa Indonesia terus berjuang . Perlawanan Bangsa Indonesia terjadi sepanjang masa.
Tahap—tahap perjuangan bangsa Indonesia meliputi
Tahap-tahap perjuangan kemerdekaan Indonesia meliputi:
1.Tahap  perasaan senasip, sepanggungan dari satu cita-cita Terjadi sebelum tahun 1909 perlawanan terhadap penjajah digerakan oleh tokoh    seperti Imam Bondjol, Pati Murah, Cut Nyak Dien, Diponegoro dsb. Perjuangan  paada tahap ini sering mengalami kegagalan karena perjuangan belum terorganisasi dan bersifat kedaerahan, serta senjata yang dipergunakan masih tradisional
2.Tahap Perintis (1908-1927)
Diawali dengan berdirinya Budi Utomo, 20 mei 1908 pada saat itu kaum muda    terpelajar bangkit untuk menghapus penjajahhan, dan kemudian bangkit organisasi sseperti Syarikat Islam, Muhhamadiyah dan sebagainya
3. Tahap Penegas (1927-1936)
Rasa persatuan yang tumbuh dari kalangan pelajar di ikrarkan dalam sumpah pemudapada tanggal 28 Oktober 1928 saat dilaksanakan nya kongres pemuda II
4.Tahap pendobrak ( Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945)
    Ketika Kekuasaan dan kedudukan jepang di Asia mulai Terancam Jepang kembali akan Menunjukan impatinya kepada Bangsa Indonesia dengan menjanjikan akan diberikan kemerdekaan pada bangsa Indonesia dengan akan menjanjikan akan diberi kemerdekaan  pitu ada tanggal 24 Agustus 1945.Guna mempersiapkan kemerdekaan itu jepang membentuk  Badan penyelidik usaha-usaha kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 april 1945 dan dilantik pada tanggal 28 Mei 1945
Tugas-tugas pokok BPUPKI
·         Merencanakan Organisasi Pemerintahan Nasional Indonesia yang akan menerima Kemerdekaan dari jepang
·         Membuat rancangngan UUD
Pada tanggal 9 Agustus 1945 Jendral Terauchi Membentuk PPKI yang nantinya bertugas menentapkan  UUD  Negara dan hal-hal yang perlu untuk Indonesia Merdeka
Pada tanggal 6 dan 9 agustus 1945 Bom atom dijatuhkan Amerika Serikat ( Sekutu) di kota Heroshima dan Nagasaki.Jepang pun lumpuh .Akhirnya Jepang menyerah tanpa syarat kepada kepada sekutu pada tanggal 15 Agustus 1945.Berita kekalahan itu Membuat sejumlah para Tokoh Gerakan Bawah tanah dan para pemudah berkeinginan kuat untuk memproklamasikan gerakan kemerdekaan Indonesia sesegera mungkin ,karena diIndonesia terjadi “vacuum of Power” (Masa kekosongan kekuasaan).Akhirnya terjadi perbedaan pendapat antara golongan tua seperti( Hatta,Syahrir,Dan Soekarno) dengan  golongan muda seperti(Chairul Shale,Wikana) tentang waktu yang tepat untuk Memproklamasikan Kemerdekaan.Setelah melalui kesepakatan di Rengasdengklok akhirnya  Pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB,di Jalan Pegangsaan Timur No.56,Jakarta dinyatakan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir Soekarno Dan Drs Moh.Hatta,atas nama Bangsa Indonesia.Dapat dikatakan bahwa kemerdekaan Indonesia Dapat diperoleh  karena berkat rahmat Tuhan yang maha kuasa dan Atas usa perjuangan bangsa Indonesia




  5..  Masa Orde Lama dan Orde Baru
 a.   Masa orde Lama (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
Berdasarkan dekrit Presidin 5 juli 1959 maka UUD1945 dinyatakan berlaku kembali .bangsa Indonesia memasuki periode Demokrasi terpimpin.Berdasarkan UUD 1945,dimana sesunggunya system pemerintahan menganut system Presedesial,tetapi dalam pelaksanaannya terjadi penyimpangaan atas system pemerintahansebagai mana terjatum dalam UUD 1945 .Beberapa penyimpangaa yang terjadi pada kurun waktu 959-1966, antara lain sebagai berikut:
1)      MPRS mengambil keputusan menetapkan Presiden Soekarno sebagai Presiden seumur hidup.Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 yang menetapkan masa jabatan Presiden adalah lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
2)      MPRS menetapkan pidato Presiden SOekarno yang berjudul “Penemuan kembali Revulusi Kita”Sebagai Garis-Garis  Besar Haluan Negara (GBHN) yang tetap.Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945.
3)      Pimpinan lembaga-lembaga Negara dijadikan menteri Negara
4)      Presiden membuat ketetapan setara berupa undang-undang tetapi tanpa persetujuan DPR
5)      Presiden membubarkan lembaga DPR dan membentuk DPR Gotong Royong (DPRRG)
Dalam kurun waktu tersebut terjadi pula pemmrontakan yang dikenal dengan Gerakan 30 September 1965 atau G-30-S/PKI.Terjadinya pembrontakan pki ini telah membuat keadaan bangsa dan Negara menjadi kacau dan penuh ketidak kepastian dalam membubarkan PKI banyak disuarakan,khususnya oleh mahasiswa dan pelajar,serta kaum Ilektual lainnya.Tuntutan rakyat saat itu dikenal dengan sebtan tiga tuntutan rakyat(Tritura)yang isinya sebagai berikut
1)      Bubarkan PKI
2)      Bersihkan Kabinet dari Unsur-unsur PKI
3)      Turunkan Harga
Dengan terjadinya peristiwa G-30-S/PKI maka pada tanggal 11 maret 1966,Presiden Soekarno membuat surat perintah kepada Letjen Soeharto pada saat itu menjabat sebagai Pangkostrad.Inti surat perintah adalah agar Letjen Soeharto dapat mengendalika keadaan Negara..Surat perintah tersebut kemudian dikenal dengan nama Surat perintah Sebelas Maret(Supersemar).Pada tahun 1968melalui siding istimewa MPRS melantik Jenderal Soeharto Sebagai Presiden RI ke 2 menggatika Presiden Soekarno.
 b.  Orde baru (11 Maret 1966-21 Ma i 1998)
Sejak diangkatnya sebagai Presiden Republik Indonesia kedua,Presiden Soeharto dengan pemerintah barunya bertekad menjalankan pemerintahan secara murni dan konsuen  sesuai pancasila dan UUD .Oleh karna itu ,masa kepimpinannya disebut Orde Baru,sedangkan kepimpinan sebelumnya disebut Era Orde Lama.Sesuai dengan UUD 1945 Masa pemerintahaan Orde Baru dilaksanakan dengan sistem pemerintaha Presedensial.Orde Baru pada dasarnya telah  berhasil menyelenggarakan pemerintahaan melalui mekanisme kenegaraan yang dikenal dengan istilah Mekanisme Kepimpinan Nasionnal Lima Tahun,seperti berikut;
1)      Diadakan pemilihan umum untuk mengisi keangotaan MPR,DPR,DPRD I,dan DPRD II
2)      Angota MPR  terdiri atas anggota DPR dan tusan daera serta golongan yang ditetapkan presiden.MPR bersidang untuk enetapkan Undang-undang baru,Memilih presiden dan wakil Presiden,serta menetapkan GBHN untuk masa limah tahun
3)      Presiden membentuk cabinet  (menteri-menteri) yang bertanggung jawab kepadnya.
Kabinet melaksanakan tugas dibawah pentunjuk Presiden dengan berdasarkan UUD 1945 dan GBHN
4)      Presiden adalah Mandataris MPR bertanggung jawab kepada MPR.Presidin menyampaikan laporan bertanggungjawaban setiap akhir kepimpinannya kepada MPR
5)      DPR mengawasi jalannya pemerintah dan bersama Presiden membentuk Undang-Undang
Sistem pemerintahan Negara Indonesia pada masa Orde Baru berdasarkan UUD 1945 sebelum di amademen.Sistem pemerintahan tersebut tertuang dalam penjelasan UUD 1945 yang disebut Tujuh Kunci Pokok system Pemerintahn.Adapun pokok-pokok Pemerintahan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1)      Indonesia adalah Negara yang berdasarkan Hukum
2)      Sistem Konstitusional
3)      Kekuasaan ngara yang tertinggi di tangan MPR
4)      Presiden adalah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi dibawah  MPR
5)      Presiden tidk bertanggung jawab kepada DPR
6)      Mentera Negara adalah pembantu Presiden dan menteri Negara tidak bertanggung jawab epada DPR
7)      Kekuasaan Negara Tidak Terbatas
Ciri-ciri dari pemerintahan pada masa orde baru adalah adanya kekusaan yang amat besar pada lembaga kepersidenan.Hal itu dibuktikan dengan kedudukan Presiden Republik Indonesia disamping sebagai kepala Negeri juga sebagi kepala pemerintahan yang memiliki kekuasaan sebagai berikut:
1)      Pemegang kekusaan legeslatif membentuk Undang-Undang
2)      Pemegang kekusaan sebagai kepala pemerintah
3)      Pemegang kekusaan sebagi kepala Negara
4)      Panglima tertinggi dalam kemiliteran (AD,AL.dan AU) dan kepolisian
5)      Berhak mengangkat dan melantik para anggota MPR dari utusan daera dan golongan
6)      Berhak mengangkat para menteri dan para penjabat Negara
7)      Berhak menyatakan perang ,membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain,serta menyatakan keadaan bahaya
8)      Berhak mengangkat duta dan kousul,serta menerima duta da kousul Negara lain
9)      Berhak member gelar ,tanda jasa ,tanda kehormatan dan lain-lain
10)  Berhak member garansi ,aministi,sbolisi,dan rehabilitasi

Nagara Presidin yang diatur UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR,Karena tidak adanya pengwasaan dan persetujuan DPR ,kekusaan presiden sangat besar an cenderung disalah gunakan akibat yang terjadi dari kekuasaan presiden yang besar tersebut .antara lain sebagai berikut
1)      Terjadi pemusataan kekusaan Negara kepada lembaga kepersidenan
2)      Peran dan pengawasan perwakilan dan DPR makin lemah
3)      Penjabat penjabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaatkan untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasa Negara
4)      Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang-orang yang dekat dengan presiden
5)      Tercipta prilaku koruksi,kolosi dan nepotisme dikalangan penjabat dan oang-orang yang dekat dengan kekusaan
6)      Terjadinya pemersonifikasian bahwa presiden dianggap Negara .sikap menyalakan presiden dianggap menentang Negara
7)      Rakyat dibuat makin  tidak berdaya,tidak kuasa dan cenderung tunduk pad kekusaan presiden semata.
Disamping itu kekusaan yang besar yanga ada pada presiden juga ada dampak positifnya dampak positifnya adalah Presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintah sehingga mampu menciptakan pemerintah yang kompak dan solid.Sistem pemerintahan lebih stabil,tidak mudah jatuh dan berganti.Konflik dan pertentangan antara penjabat Negara dapat dihindari.
Namun dalam praktek perjalanan system pemerintahan diindonesia teryata kekusaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan banngasa dan Negara  dari pada keuntunga yang didapatkannya.Hal itu dikarnakan kekuasaan presiden berlangsung secara absolut.lembaga-lembaga Negara seperti DPR,dam MPr tidak mampu mengembangkan kekuasaan presiden-presiden menjadi lembaga Negara yang berkuasa.Akibatnya pada masa orde baru mulai merebak penyakit  penjabat Negara,seperti,Korupsi,kulusi dan nepotisme (KKN) sehinggan terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1997 sampai engan munculnya krisia politik tahun 1998 tidak mampu mengatasi.Rakyat yang kecewa dengan Pemerintah Orde baru menutut perubahan kekuasaan sehingga menyebabkan berakhirnya kekuasaan Orde Baru tanggal 2 Mai 1998.
6.       Masa orde Reformasi
Perjuangan mahasiswa untuk memulai perubahan dan perbaikan (reformasi) dalam system serta kehidupan poltik Negara berhasil..Keberhaslan ini dengan dilengsernya Presiden sebagai puncak dan kekuasaan serta kekuatan pemerintahan Orde baru.pada tanggal 21 Mai 1998 Preiden soeharoto menyerakan kekuasaanya kepada wakil Prof Dr.B.J Habibie.Setelah itu dimulailah kehidupan yang Demokratis dengan dibukanya lebar-lebar media  pers untuk bebas pendapat Kemudian masyarakat dipersilahkan bebas berpatisipasi politik dalam kehidupan dan berkembangnya Negara.
    Karena rakyat tidak percaya terhadap pelaksanaan dan hasil pemilu Orde baru 1997 maka Pemilu yang berikutnya dipercepat dengan dilaksaneakan pada tahun 1999.pada waktu itu pemerintah membuka lebar-lebar peserta pemilu (kontestan) partai politik sebanyak -banyaknya dan menekan asas selain luber(langsung,umum,bebas,rahasia) juga jurdil (jujur dan adil) untuk itu dibentuk komisi pengawasanpemantau pemilu dari kalanan perguruan tinggi dan orang asing dari (luar negri).Adapun hasil perjuangan politi orde reformasi yang telah terealisasi (terwujud) walaupun tarsus diperlukan penyempurnaan dan pengawasan ,seperti berikut:
1)      Dibukanya kKemerdekaan?kebebasan pers sebagai media komunikasi politik yang efektif
2)      Upaya peningkatan partisipasi rakyat dalam kegiatan pemerintahan( politik) termasuk kebebasan rakyat berpolitik,mendirikan porpol berdemokrasi (UU No 9 Tahun 1998),Mendirikan LSM dan sebagainya
3)      Amademen  UUD 1945 untuk penataan (kekuasaan)pemerintah yang lebih demokratis
4)      Pelaksanaan otonomi daera yang lebih tegas ebagai upaya demokratisasi penyelenggara pemerintah didaerah dan mengurangi sentralisa kekuasaan pemerintahan pusat
5)      Reposisi dan reaktulisasi TNI untuk melentakan kembali fungsi dan peranan TNI yang proporsional/semestinya dan mencega militerisasi dalam kegiatan politi pemerintahan
6)      Pemilu langsung rakyat yng diupayakan selain luber juga jurdil bagi DPR .DPD,DPRD dan Presiden
7)      Upaya penegakaan hak Asasi manusia (HAM) dengan penetapan Undang-Undang HAM dan peradilan HAM serta dibentuk Komite Nasional (Komnas) HAM
8)      Upaya netralisasi berpolitik bagi penggawai Negeri sipil (PNS) dengan kebebasan menjadi anggota  pengurus parpol mana pun asal nonaktif sebagai PNS

D.   DINAMIKA UNDANG-UNDANG DASAR  1945
1.Dinamika aktualisasi Pancasila sebagai dasar negara
 Pancasila sebagai dasar Negara berkembang melalui suatu proses yang cukup panjang. Pada awalnya bersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat istiadat, serta dalam agama-agama dalam pandangan hidup bangsa. Oleh karena itu nilai-nilai pancasila telah diyakini kebenarannya kemudian diangkat menjadi dasar Negara sekaligus sebagai ideology bangsa dan Negara Indonesia. Oleh karena itu pancasila, senantiasa melekat dalam kehidupan bangsa dan Negara Indonesia. Sebagai sebuah ideologi, pancasila tidak bersifat tertutup (statis) terhadap berbagai perubahan atau pemikiran-pemikiran baru. Pancasila bersifat terbuka (dinamis) yang mampu menyesuaikam dengan berbagai perubahan zaman ataupum pemikiran. Pada saat berdirinya negara Republik Indonesia, kita sepakat mendasarkan diri pada ideologi Pancasila dan UUD 1945 dalam mengatur dan menjalankan kehidupan negara. Namun sejak Nopember 1945 sampai sebelum Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pemerintah Indonesia mengubah haluan politiknya dengan mempraktikan sistem demokrasi liberal.Dengan kebijakan ini berarti menggerakan pendelum bergeser ke kanan. Pemerintah Indonesia menjadi pro Liberalisme.Deviasi ini dikoreksi dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dengan keluarnya Dekrit Presiden ini berartilah haluan politk negara dirubah. Pendelum yang posisinya di samping kanan digeser dan digerakan ke kiri.Kebijakan ini sangat menguntungkan dan dimanfaatkan oleh kekuatan politik di Indonesia yang berhaluan kiri (baca: PKI)
       Hal ini tampak pada kebijaksanaan pemerintah yang anti terhadap Barat (kapitalisme) dan pro ke Kiri dengan dibuatnya poros Jakarta-Peking dan Jakarta- Pyong Yang. Puncaknya adalah peristiwa pemberontakan Gerakan 30 September 1965. Peristiwa ini menjadi pemicu tumbangnya pemerintahan Orde Lama (Ir.Soekarno) dan berkuasanya pemerintahan Orde Baru (Jenderal Suharto). Pemerintah  Orde Baru berusaha mengoreksi segala penyimpangan yang dilakukan oleh regim sebelumnya dalam pengamalan Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah Orde Baru merubah haluan politik yang tadinya mengarah ke posisi Kiri dan anti Barat menariknya ke posisi Kanan. Namun regim Orde Barupun akhirnya dianggap penyimpang dari garis politik Pancasila dan UUD 1945, Ia dianggap cenderung ke praktik Liberalisme-kapitalistik dalam menggelola negara. Pada  tahun 1998 muncullah gerakan reformasi yang dahsyat dan berhasil mengakhiri 32 tahun kekuasaan Orde Baru. Setelah tumbangnya regim Orde Baru telah muncul 4 regim Pemerintahan Reformasi sampai saat ini. Pemerintahan-pemerintahan regim Reformasi ini semestinya mampu memberikan koreksi terhadap penyimpangan dalam mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam praktik bermasyarakat dan bernegara yang dilakukan oleh Orde Baru.
Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
Pasca kemerdekaan 17 agustus 1945 banyak peristiwa yang terjadi , antara lain :
1.       Belanda ingin kembali menjajah Indonesia
2.      Pemberontakan terjadi dalam negeri seperti : PKI madiun(1948) DI/TII,PRRI Permesta dll.
Sistem pemerintahan mengalami perubahan-perubahan sebagai berikut :
1.    KNIP yang tadinya membantu presiden memegang kekuasaan legislatif dan turut menetapkan GBHN (maklumat wapres no.X 16 oktober 1945.
2.    Sistem kabinet presidensial sistem kabinet parlementer (maklumat pemerintah tanggal 14 november 1945 dan dibentuklah partai-partai politik (3 november 1945)
3.    Kekuasaan pemerintah dipegang oleh perdana menteri sebagai pemimpin kabinet dan menteri bertanggung jaab kepada KNIP yang berfungsi sbagai DPR
4.     Pada tanggal 27 desember 1949 dibentuk negara federal negara kesatuan republik indonesia serikat
5.     UUD 1945 diganti dengan konstitusi RIS (27 desember 1949 – 17 agustus 1950
6.     Tanggal 17 agustus 1950 diberlakukan UUDS – juli 1959 yang juga menganut sistem parlementer
7.     Pada bulan september 1955 – desember 1955 diadakan pemilu I
8.    Pada tanggal 5 juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit yang berisi :
1. Menetapkan pembukaan konstituante
2. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan UUDS tidak berlaku
3. Pembentukan MPR sementara

2.Pancasila sebagai Filsafah Negara
a.Pengertian filsafat
Istilah ‘filsafat’ secara etimologis merupakan padanan kata falsafah (Arab) dan philosophy (Inggris) yang berasal dari bahasa Yunani (philosophia).Kata philosophia merupakan kata yang terususun dari kata philos yang berarti kekasih, sahabat, mencintai dan kata sophia yang berarti kebijaksanaan, hikmat, kearifan, pengetahuan
jadi Philosophia berarti cinta kepada kebijaksanaan atau cinta pada kebenaran.Sedangkan Pelaku filsafat berarti filosof, berarti: a lover of wisdom.
Orang berfilsafat dapat dikatakan sebagai pelaku aktifitas yang menempatkan pengetahuan atau kebijaksanaan sebagai sasaran utamanya.
Thomas Nagel dalam Philosophy: Basic Reading mengatakan (1987: 3):
Ada 3 pengertian filsafat, yaitu:
Ø  Filsafat dalam arti proses dan filsafat dalam arti produk.
Ø  Filsafat sebagai ilmu atau metode dan filsafat sebagai pandangan hidup
Ø  Filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis.
Sedangkan Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan dalam arti praktis Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan hidup, dan dalam arti praktis

b.Pancasila sebagai system Filsafah Negara.
 Pembahasan mengenai Pancasila sebagai sistem filsafat  dapat dilakukan dengan cara deduktif dan induktif.
1.      Cara deduktif yaitu dengan mencari hakikat Pancasila serta menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang komprehensif.
2.      Cara induktif yaitu dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat, merefleksikannya, dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala itu.
Memahas Pancasila sebagai Filsafah berarti mengungkapkan konsep-konsep kebenaran pancasila yang bukan saja konsep ditujukan pada bangsa Indonesia, melainkan juga bagi manusia pada umumnya.Pancasila  yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan sistem filsafat. yang dimaksud sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.Sehingga Sila-sila Pancasila yang pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organis. Artinya, antara sila-sila Pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi karena Pemikiran dasar yang terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia yang berhubungan dengan Tuhan, dengan diri sendiri, dengan sesama, dengan masyarakat bangsa yang nilai-nilai itu dimiliki oleh bangsa Indonesia.
pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.
Kalau dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafast Pancasila digolongkandalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai berikut:
1.      Kebenaran indra (pengetahuan biasa);
2.       Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
3.      Kebenaran filosofis (filsafat);
4.      Kebenaran religius (religi).
Inti sila-sila Pancasila meliputi:
1 Tuhan, yaitu sebagai kausa prima
2 Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial
3 Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri
4  Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong
5 Adil, yaitu memberi keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya
Dengan demikian Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki ciri khas yang berbeda dengan sistem-sistem filsafat lainnya, seperti materialisme, idealisme, rasionalisme, liberalisme, komunisme dan sebagainya.


0 komentar:

Posting Komentar