A
A.Landasan pancasila dan Tujuan
pendidikan
a. Landasan Pancasila
1.Landasan Historis
Bangsa Indonesia terbentuk melalui
proses yang panjang mulai jaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai
datangnya penjajah. Bangsa Indonesia berjuang untuk menemukan jati dirinya
sebagai bangsa yang merdeka dan memiliki suatu prinsip yang tersimpul dalam
pandangan hidup serta filsafat hidup, di dalamnya tersimpul ciri khas, sifat
karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain. Oleh para pendiri bangsa kita
(the founding father) dirumuskan secara sederhana namun mendalam yang
meliputi lima prinsip (sila) dan diberi nama Pancasila.
Dalam era reformasi bangsa Indonesia
harus memiliki visi dan pandangan hidup yang kuat (nasionalisme) agar tidak
terombang-ambing di tengah masyarakat internasional. Hal ini dapat terlaksana
dengan kesadaran berbangsa yang berakar pada sejarah bangsa.
Secara historis nilai-nilai yang
terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi
dasar negara Indonesia secara obyektif historis telah dimiliki oleh bangsa
Indonesia sendiri. Sehingga asal nilainilai Pancasila tersebut tidak lain
adalah dari bangsa Indonesia sendiri, atau bangsa Indonesia sebagai kausa
materialis Pancasila.
2.Landasan Kultural
Bangsa Indonesia mendasarkan
pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas
kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai
kenegaraan dan kemasyarakatan yang terkandung dalam sila-sila Pancasila
bukanlah merupakan hasil konseptual seseorang saja melainkan merupakan suatu
hasil karya bangsa Indonesia sendiri yang diangkat dari nilai-nilai kultural
yang dimiliki melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara. Oleh
karena itu generasi penerus terutama kalangan intelektual kampus sudah
seharusnya untuk mendalami serta mengkaji karya besar tersebut dalam upaya
untuk melestarikan secara dinamis dalam arti mengembangkan sesuai dengan
tuntutan jaman.
3.Landasan
Yuridis
Landasan yuridis (hukum) perkuliahan
Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi diatur dalam UU No.2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 39 menyatakan : Isi kurikulum setiap
jenis, jalur dan jenjang pendidikan wajib memuat Pendidikan Pancasila,
Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan.
Demikian juga berdasarkan SK Mendiknas
RI, No.232/U/2000, tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan
Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, pasal 10 ayat 1 dijelaskan bahwa kelompok Mata
Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan, wajib diberikan dalam kurikulum setiap
program studi, yang terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan
Pendidikan Kewarganegaraan.
Sebagai pelaksanaan dari SK tersebut, Dirjen
Pendidikan Tinggi mengeluarkan Surat Keputusan No.38/DIKTI/Kep/2002, tentang
Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK). Dalam pasal
3 dijelaskan bahwa kompetensi kelompok mata kuliah MPK bertujuan menguasai
kemampuan berfikir, bersikap rasional dan dinamis, berpandangan luas sebagai
manusia intelektual. Adapun rambu-rambu mata kuliah MPK Pancasila adalah
terdiri atas segi historis, filosofis, ketatanegaraan, kehidupan berbangsa dan
bernegara serta etika politik. Pengembangan tersebut dengan harapan agar
mahasiswa mampu mengambil sikap sesuai dengan hati nuraninya, mengenali masalah
hidup terutama kehidupan rakyat, mengenali perubahan serta mampu memaknai
peristiwa sejarah, nilai-nilai budaya demi persatuan bangsa.
4.Landasan Filosofis
Pancasila
sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia, oleh
karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten
merealisasikan dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
Secara
filosofis bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara adalah sebagai bangsa yang
berketuhanan dan berkemanusiaan, hal ini berdasarkan kenyataan obyektif bahwa
manusia adalah mahluk Tuhan YME. Setiap aspek penyelenggaraan negara harus
bersumber pada nilai-nilai Pancasila termasuk sistem peraturan
perundang-undangan di Indonesia. Oleh karena itu dalam realisasi kenegaraan
termasuk dalam proses reformasi dewasa ini merupakan suatu keharusan bahwa
Pancasila merupakan sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan, baik dalam
pembangunan nasional, ekonomi, politik, hukum, social budaya, maupun pertahanan
.
B.Tujuan Pendidikan
1. Tujuan Nasional Bangsa Indonesia
Tujuan Nasional adalah sasaran segala kegiatan suatu
bangsa yang perwujudtannya harus diusahakan
secara terus menerus.Tujuan nasional Bangsa Indonesia tercantum dalam
alenia ke 4 pembukaan UUD 1945 yang berbunyi”Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia ang melindungi segenap bangsa
Indonesiadan seluruh Tumpah Dara Indonesia.Untuk memajukan kesejahteraaan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanaakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi
dan keadilan sosial “ dan tujuan tersebut dapat disimpulkan bahwa politik
Indonesia bercorak :
1)
Mempertahankan kemerdekaan Indonesia dan menghapus
segala bentuk penjajahan
2)
Memperjuangkan perdamaian dunia yang abadi dan
3)
Memperjuangkan susunan ekonomi dunia yang berkadilan
sosial
Selain itu politik luar negri
Indonesia harus bersifat bebas dan aktif .bebas mengandung inti bahwa Negara
mempunyai hak yang penu atau kemandirian untuk menentukan sikap dan khendak
sendiri sebagai bangsa yang berdaulat artinya Negara bebas
menentukan sikap serta tidak memihak dalam menghadapi pertentangan
antara dua blok raksasa didunia yaituBlok kapilitas (barat)dan blok komunis
(Timur) .Antif mangandung arti bahwa dalam pergaulan Internasional Negara tidak
boleh tinggal diam,tetapi harus berperan dalam memperjunjung
kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial dalam lingkup Internasioanal
Dengan demikian politik bebas dan aktif
tidak sama dengan netral karena netral berarti tidak peduh tidak
mendorong untuk mengambil sikap apapun atas kejadian-kejadian
Internasional.Melalui politik bebas dan aktif
Indonesia menepakan dirinya sebagi subjek(pelaku)dan aktif dalam
pergaulan Internasional sehingga tidak dapat dikendalikan oleh haluan politik
Negara lain yang didasarkan pada kepentingan nasionalnya
Oleh karna itu dalam melaksanakan
politik luar negeri ,Negara Republic
Indonesia sedapat mungkin akan memilih jalan damai.Bagi bangsa Indonesia
,perang merupakan jalan terakhir dalam mempertahankan kemerdekaan .Oleh karna
itu perang yang mungkin terpaksa dilakukan oleh bangsa Indonesia adalah perang
yang adil bukan perang yang menguasai dan menjajah bangsa lain.
2.Tujuan pendidikan Nasional
Tujuan pendidkan (kemdinas) Undang-Undang nomor 2003
tentang system pendidikan Nasional pasal 3.Tujuan pendidikan nasional adalah mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada tuhan yang maha Esa,Berakhlak mulia,sehat,berilmu,cakap,kreaktif,mandiri
dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab
Sejalan dengan itu,pada periode
2010-2014 kementerian pendidikan nasional menetap visi terselenggarana layanan
prima pendidikan nasional untuk membentuk insan Indonesia cerdas
komprehensif.insan konfrehensif Indonesia adalah insan yang cerdas
speretual.cerdas emosional,cerdas social,cerdas intelektual dan cerdas
kinestetis.
Untuk mewujudkan visi tersebut,kementerian
pendidikan Nasional menentapkan lima misi yang bias disebut lima (5) K yaitu
Ketersediaan layanan pendidikan
,keterjangkauan layanan pendidikan ,kualitas/mutu dan relavasi.layanan
pendidikan,Kesetaraan memperoleh layanan pendidikan,kepastian /keterjaminan
memperoleh layaan pendidikan
Sebagai Organisasi yang berkedudukan
dibawah kementerian pendidikan Nasional ,Derektorat jenderal pendidikan
dasar bertugas menjabarkan visi dan misi
kementerian pendidikan Nasional
diatas,baik saat perumusan dan atau pelaksanaan kebijaksanaan dan
standarlisasi teknis dibidang pendidikan dasar.Dengan demikian,secara umum
tujuan derektorat jenderal pendidikan dasar untuk bangsa Indonesia secara
Prima.
3. Tujuan Pendidikan Pancasila
Dengan mempelajari pendidikan
Pancasila diharapkan untuk menghasilkan peserta didik dengan sikap dan perilaku
:
1.
Beriman dan takwa kepada Tuhan YME
2.
Berkemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Mendukung persatuan bangsa
4. Mendukung kerakyatan yang
mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan individu/golongan
5.
Mendukung upaya untuk mewujudkan
suatu keadilan social dalam masyarakat.
Melalui Pendidikan Pancasila warga
negara Indonesia diharapkan mampu memahami, menganalisa dan menjawab
masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat bangsanya secara berkesinambungan
dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional dalam Pembukaan UUD 1945.
SEJARAH
PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
Perjalanan sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era
sebelum dan selama penjajahan dilanjutkan dengan era merebut dan mempertahankan
kemerdekaan sampai dengan era mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan
tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya.Kondisi dan tuntutan yang berbeda
tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai
semangat kebangsaan kejuangan yang senantiasa tumbuh dan berkembang yang
dilandasi oleh jiwa,tekad dan semangat kebangsaan.Semuanya itu tumbuh menjadi
kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya NKRI dalam wadah Nusantara.
1.Era
sebelum Penjajahan
Sejak Tahun 400 Masehi sampai dengan tahun 1617,kerajaan-kerajaan
yang ada di Bumi PersadaNusantara adalah kerajanan Kutai
Tarumanegara,Sriwijaya,Kediri,singasari,Majapahit,SamudraPasai,Aceh,Demak,Materam,Goa
dan lain-lainya Merupakan kerajaan-kerajaan yang terbesar diseluruh Bumi
Persada Nusantara.Nilai yang terkandung pada era sebelum penjajahan adalah
rakyat yang patuh dan setia kepada rajanya membendung penjajahan dan menjujung
tingg kehormatan dan kedaulatan sebagai bangsa monarchi yang merdeka di bumi
Nusantara.
2.Era Selama Pejajahan
Bangsa
Indonesia dijajah oleh bangsa asing mulai tahun 1511 sampai dengan 1945 yaitu
bangsa Portugis,Belanda,inggris dan Jepang.Selama penjajahan peristiwa yang
menonjol adalah tahun 1908 yang dikenal sebagai Gerakan Kebangkitan Nasional
Pertama,yaitu lahirnya organisasi pergerakan Budi Utomo yang dipelopori oleh
Dr. Sutomo Dan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Dan 20 tahun kemudian pada tanggal 28
Oktober 1928 ditandai dengan lahirnya Sumpah Pemuda sebagai titik awal dari
kesadaran masyarakat untuk berbangsa Indonesia, dimana putra putri bangsa
Indonesia berikrar : “BERBANGSA SATU,BERTANAH AIR SATU,DAN BERBAHASA SATU
INDONESIA”. Pernyataan ikrar ini mempunyai nilai tujuan yang sangat strategis
di masa depan yaitu persatuan dan kesatuan Indonesia. Nilai yang terkandung
selama penjajahan adalah Harga diri, solidaritas, persatuan dan kesatuan, serta
jati diri bangsa.
3.Era Merebut dan Mempertahankan Kemerdekaan.
Dimulai dari tahun 1942 sampai dengan tahun 1949; dimana pada tanggal 8 Maret 1948 Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang melalui Perjanjian Kalijati.Selama penjajahan Jepang pemuda-pemudi Indonesia dilatih dalam olah kemiliteran dengan tujuan untuk membantu Jepang memenangkan Perang Asia Timur Raya. Pelatihan tersebut melalui Seinendan, Heiho, Peta dan lain-lain, sehingga pemuda Indonesia sudah memiliki bekal kemiliteran. Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu disebabkan dibom atomnya kota Hirosima dan Nagasaki. Kekalahan Jepang kepada Sekutu dan kekosongan kekuasaan yang terjadi di Indonesia digunakan dengan sebaik-baiknya oleh para pemuda Indonesia untuk merebut kemerdekaan. Dengan semangat juang yang tidak kenal menyerah yang dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta keikhlasan berkorban telah terpatri dalam jiwa para pemuda dan rakyat Indonesia untuk merebut kemerdekaannya, yang kemudian diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta. Setelah merdeka bangsa Indonesia harus menghadapi Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia dengan melancarkan aksi militernya pada tahun 1948 (Aksi Militer Belanda Pertama) dan tahun 1948 (Aksi Militer Belanda Kedua), dan pemberontakan PKI Madiun yang didalangi oleh Muso dan Amir Syarifuddin pada tahun 1948. Era merebut dan mempertahankan kemerdekaan mengandung nilai juang yang paling kaya dan lengkap sebagai titik kulminasinya adalah pada perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Dimulai dari tahun 1942 sampai dengan tahun 1949; dimana pada tanggal 8 Maret 1948 Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang melalui Perjanjian Kalijati.Selama penjajahan Jepang pemuda-pemudi Indonesia dilatih dalam olah kemiliteran dengan tujuan untuk membantu Jepang memenangkan Perang Asia Timur Raya. Pelatihan tersebut melalui Seinendan, Heiho, Peta dan lain-lain, sehingga pemuda Indonesia sudah memiliki bekal kemiliteran. Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada Sekutu disebabkan dibom atomnya kota Hirosima dan Nagasaki. Kekalahan Jepang kepada Sekutu dan kekosongan kekuasaan yang terjadi di Indonesia digunakan dengan sebaik-baiknya oleh para pemuda Indonesia untuk merebut kemerdekaan. Dengan semangat juang yang tidak kenal menyerah yang dilandasi iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta keikhlasan berkorban telah terpatri dalam jiwa para pemuda dan rakyat Indonesia untuk merebut kemerdekaannya, yang kemudian diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh Soekarno-Hatta. Setelah merdeka bangsa Indonesia harus menghadapi Belanda yang ingin menjajah kembali Indonesia dengan melancarkan aksi militernya pada tahun 1948 (Aksi Militer Belanda Pertama) dan tahun 1948 (Aksi Militer Belanda Kedua), dan pemberontakan PKI Madiun yang didalangi oleh Muso dan Amir Syarifuddin pada tahun 1948. Era merebut dan mempertahankan kemerdekaan mengandung nilai juang yang paling kaya dan lengkap sebagai titik kulminasinya adalah pada perang Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
4. Era
Mengisi Kemerdekaan.
Pada awal mengisi kemerdekaan timbul berbagai masalah antara
lain timbul pergantia kabinet sebanyak 27 kali dan terjadinya berbagai pemberontakan-pemberontakan
seperti DIITII, APRA, RMS, Andi Azis, Kahar Muzakar, PRRI/Permesta, dan
lain-lain serta terjadinya berbagai penyimpangan dalam penyelenggaraan negara
sehingga timbul Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 untuk kembali pada UUD
1945, penyimpangan yang sangat mendasar adalah mengubah pandangan hidup bangsa
Indonesia Pancasila menjadi ideologi Komunis, yaitu dengan meletusnya peristiwa
G30S/PKI.
5. Proses Bangsa Yang Menegara.
Proses bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara. Dalam rangka upaya Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya sebagai dorongan/motivasi adanya keinginan untuk sadar Bela Negara sebagai berikut : Bangsa Yang Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya “Tuhan” disebut Agama
Proses bangsa menegara adalah suatu proses yang memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang ada di dalamnya merasakan sebagai bagian dari bangsa dan terbentuknya negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa serta dirasakan kepentingannya oleh bangsa itu, sehingga tumbuh kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya negara melalui upaya Bela Negara. Dalam rangka upaya Bela Negara agar dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya sebagai dorongan/motivasi adanya keinginan untuk sadar Bela Negara sebagai berikut : Bangsa Yang Berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya “Tuhan” disebut Agama
C.
Beberapa Pengertian Pancasila
Kedudukan dan fungsi Pancasila jika
dikaji secara ilmiah memiliki pengertian yang luas, baik dalam kedudukannya
sebagai dasar negara, pandangan hidup bangsa, ideologi negara dan sebagai
kepribadian bangsa bahkan dalam proses terjadinya, terdapat berbagai macam
terminologi yang harus kita deskripsikan secara obyektif. Oleh karena itu untuk
memahami Pancasila secara kronologis baik menyangkut rumusannya maupun
peristilahannya maka pengertian Pancasila meliputi :
1. Pengertian
Pancasila secara Etimologis
Pancasila berasal dari bahasa
Sansekerta dari India, menurut Muhammad Yamin dalam bahasa Sansekerta kata
Pancasila memiliki dua macam arti secara leksikal, yaitu :
Panca artinya lima
Syila artinya batu sendi, alas, dasar
Syiila artinya peraturan tingkah laku yang
baik/senonoh
Secara etimologis kata Pancasila
berasal dari istilah Pancasyila yang memiliki arti secara harfiah dasar
yang memiliki lima unsur. Kata Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan
Budha di India. Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana
dengan melalui samadhi dan setiap golongan mempunyai kewajiban moral yang
berbeda. Ajaran moral tersebut adalah Dasasyiila, Saptasyiila, Pancasyiila.
Pancasyiila menurut Budha merupakan lima aturan (five moral principle) yang
harus ditaati, meliputi larangan membunuh, mencuri, berzina, berdusta dan
larangan minum-minuman keras.
Melalui
penyebaran agama Hindu dan Budha, kebudayaan India masuk ke Indonesia sehingga
ajaran Pancasyiila masuk kepustakaan Jawa terutama jaman Majapahit yaitu dalam buku
syair pujian Negara Kertagama karangan Empu Prapanca disebutkan raja
menjalankan dengan setia ke lima pantangan (Pancasila).
Setelah
Majapahit runtuh dan agama Islam tersebar, sisa-sisa pengaruh ajaran moral
Budha (Pancasila) masih dikenal masyarakat Jawa yaitu lima larangan (mo
limo/M5) : mateni (membunuh), maling (mencuri), madon
(berzina), mabok (minuman keras/candu), main (berjudi).
2. Pengertian
Pancasila Secara Historis
Sidang BPUPKI pertama membahas
tentang dasar negara yang akan diterapkan. Dalam sidang tersebut muncul tiga
pembicara yaitu M. Yamin, Soepomo dan Ir.Soekarno yang mengusulkan nama dasar
negara Indonesia disebut Pancasila. Tanggal 18 Agustus 1945 disahkan UUD 1945
termasuk Pembukaannya yang didalamnya termuat isi rumusan lima prinsip sebagai
dasar negara. Walaupun dalam Pembukaan UUD 1945 tidak termuat istilah/kata
Pancasila, namun yang dimaksudkan dasar negara Indonesia adalah disebut dengan
Pancasila. Hal ini didasarkan atas interpretasi historis terutama dalam rangka
pembentukan rumusan dasar negara yang secara spontan diterima oleh peserta
sidang BPUPKI secara bulat. Secara historis proses perumusan Pancasila adalah :
a. Mr. Muhammad Yamin
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei
1945, M. Yamin berpidato mengusulkan lima asas dasar negara sebagai berikut :
1.
Peri Kebangsaan
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Peri Ketuhanan
4.
Peri Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Setelah
berpidato beliau juga menyampaikan usul secara tertulis mengenai rancangan UUD
RI yang di dalamnya tercantum rumusan lima asas dasar negara sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan
beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia
b.
Mr. Soepomo
Pada sidang BPUPKI tanggal 31 Mei 1945 Soepomo
mengusulkan lima dasar negara sebagai berikut
:
1.
Persatuan
2.
Kekeluargaan
3.
Keseimbangan lahir dan bathin
4.
Musyawarah
5.
Keadilan rakyat
c. Ir. Soekarno
Pada sidang BPUPKI tanggal 1 Juni
1945, Ir. Soekarno mengusulkan dasar negara yang disebut dengan nama Pancasila
secara lisan/tanpa teks sebagai berikut :
1. Nasionalisme atau Kebangsaan
Indonesia
2. Internasionalisme atau
Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Selanjutnya beliau mengusulkan
kelima sila dapat diperas menjadi Tri Sila yaitu Sosio Nasional (Nasionalisme
dan Internasionalisme), Sosio Demokrasi (Demokrasi dengan Kesejahteraan
Rakyat), Ketuhanan yang Maha Esa. Adapun Tri Sila masih diperas lagi
menjadi Eka Sila yang intinya adalah “gotong royong”.
d. Piagam
Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan
sidang oleh 9 anggota BPUPKI (Panitia Sembilan) yang menghasilkan “Piagam
Jakarta” dan didalamnya termuat Pancasila dengan rumusan sebagai berikut :
1.
Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan sya’riat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Pengertian
Pancasila Secara Terminologis
Dalam
Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI tercantum
rumusan Pancasila sebagai berikut :
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Rumusan
Pancasila sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 inilah yang secara
konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara Republik Indonesia. Namun
dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia
mempertahankan proklamasi dan eksistensinya, terdapat pula rumusan-rumusan
Pancasila sebagai berikut :
a. Dalam Konstitusi Republik Indonesia
Serikat (29 Desember – 17 Agustus 1950)
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
b. Dalam UUD Sementara 1950 (17 Agustus
1950 – 5 Juli 1959)
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kerakyatan
5.
Keadilan Sosial
c.
Dalam kalangan masyarakat luas
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
2.
Peri Kemanusiaan
3.
Kebangsaan
4.
Kedaulatan Rakyat
5.
Keadilan Sosial
Dari berbagai macam rumusan
Pancasila, yang sah dan benar adalah rumusan Pancasila yang terdapat dalam
Pembukaan UUD 1945 sesuai dengan Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 dan Ketetapan
MPR No. III/MPR/2000.
4.
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia
Selama ratusan tahun lamanya
Indonesia hidup dibawah tekanan Bangsa Belanda.Selam itu pula masyarakat
Indonesia berada dalam kemiskinan dan keterbelakangan.Sampai akhirnya datanglah
Jepang menggatikan Penjajahan Belanda pada tahun 1942,dan semula mengaku sebagai
Saudara tua dengan berbagai propagandanya yang manis.Tetapi namanya penjajahan
tetaplah sama .Bahkan Jepang lebih kejam menindas Indonesia.Menghadapi itu
Bangsa Indonesia terus berjuang . Perlawanan Bangsa Indonesia terjadi sepanjang
masa.
Tahap—tahap perjuangan bangsa
Indonesia meliputi
Tahap-tahap
perjuangan kemerdekaan Indonesia meliputi:
1.Tahap perasaan
senasip, sepanggungan dari satu cita-cita Terjadi sebelum tahun 1909 perlawanan
terhadap penjajah digerakan oleh tokoh
seperti Imam Bondjol, Pati Murah, Cut Nyak Dien, Diponegoro dsb.
Perjuangan paada tahap ini sering
mengalami kegagalan karena perjuangan belum terorganisasi dan bersifat
kedaerahan, serta senjata yang dipergunakan masih tradisional
2.Tahap Perintis (1908-1927)
Diawali
dengan berdirinya Budi Utomo, 20 mei 1908 pada saat itu kaum muda terpelajar bangkit untuk menghapus
penjajahhan, dan kemudian bangkit organisasi sseperti Syarikat Islam,
Muhhamadiyah dan sebagainya
3. Tahap Penegas (1927-1936)
Rasa
persatuan yang tumbuh dari kalangan pelajar di ikrarkan dalam sumpah pemudapada
tanggal 28 Oktober 1928 saat dilaksanakan nya kongres pemuda II
4.Tahap pendobrak ( Proklamasi Kemerdekaan Indonesia tanggal
17 Agustus 1945)
Ketika Kekuasaan
dan kedudukan jepang di Asia mulai Terancam Jepang kembali akan Menunjukan impatinya
kepada Bangsa Indonesia dengan menjanjikan akan diberikan kemerdekaan pada
bangsa Indonesia dengan akan menjanjikan akan diberi kemerdekaan pitu ada tanggal 24 Agustus 1945.Guna
mempersiapkan kemerdekaan itu jepang membentuk
Badan penyelidik usaha-usaha kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 april 1945 dan dilantik pada tanggal 28 Mei
1945
Tugas-tugas
pokok BPUPKI
·
Merencanakan Organisasi Pemerintahan Nasional Indonesia yang
akan menerima Kemerdekaan dari jepang
·
Membuat rancangngan UUD
Pada tanggal 9 Agustus 1945 Jendral Terauchi Membentuk PPKI
yang nantinya bertugas menentapkan
UUD Negara dan hal-hal yang perlu
untuk Indonesia Merdeka
Pada
tanggal 6 dan 9 agustus 1945 Bom atom dijatuhkan Amerika Serikat ( Sekutu) di
kota Heroshima dan Nagasaki.Jepang pun lumpuh .Akhirnya Jepang menyerah tanpa
syarat kepada kepada sekutu pada tanggal 15 Agustus 1945.Berita kekalahan itu
Membuat sejumlah para Tokoh Gerakan Bawah tanah dan para pemudah berkeinginan kuat
untuk memproklamasikan gerakan kemerdekaan Indonesia sesegera mungkin ,karena
diIndonesia terjadi “vacuum of Power” (Masa kekosongan kekuasaan).Akhirnya
terjadi perbedaan pendapat antara golongan tua seperti( Hatta,Syahrir,Dan
Soekarno) dengan golongan muda
seperti(Chairul Shale,Wikana) tentang waktu yang tepat untuk Memproklamasikan
Kemerdekaan.Setelah melalui kesepakatan di Rengasdengklok akhirnya Pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00
WIB,di Jalan Pegangsaan Timur No.56,Jakarta dinyatakan Proklamasi Kemerdekaan
Indonesia oleh Ir Soekarno Dan Drs Moh.Hatta,atas nama Bangsa Indonesia.Dapat
dikatakan bahwa kemerdekaan Indonesia Dapat diperoleh karena berkat rahmat Tuhan yang maha kuasa
dan Atas usa perjuangan bangsa Indonesia
5.. Masa Orde Lama dan Orde Baru
a. Masa orde Lama (5 Juli 1959-11 Maret 1966)
Berdasarkan
dekrit Presidin 5 juli 1959 maka UUD1945 dinyatakan berlaku kembali .bangsa
Indonesia memasuki periode Demokrasi terpimpin.Berdasarkan UUD 1945,dimana
sesunggunya system pemerintahan menganut system Presedesial,tetapi dalam
pelaksanaannya terjadi penyimpangaan atas system pemerintahansebagai mana
terjatum dalam UUD 1945 .Beberapa penyimpangaa yang terjadi pada kurun waktu
959-1966, antara lain sebagai berikut:
1) MPRS
mengambil keputusan menetapkan Presiden Soekarno sebagai Presiden seumur
hidup.Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 yang menetapkan masa jabatan
Presiden adalah lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
2) MPRS
menetapkan pidato Presiden SOekarno yang berjudul “Penemuan kembali Revulusi
Kita”Sebagai Garis-Garis Besar Haluan
Negara (GBHN) yang tetap.Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945.
3) Pimpinan
lembaga-lembaga Negara dijadikan menteri Negara
4) Presiden
membuat ketetapan setara berupa undang-undang tetapi tanpa persetujuan DPR
5) Presiden
membubarkan lembaga DPR dan membentuk DPR Gotong Royong (DPRRG)
Dalam
kurun waktu tersebut terjadi pula pemmrontakan yang dikenal dengan Gerakan 30
September 1965 atau G-30-S/PKI.Terjadinya pembrontakan pki ini telah membuat
keadaan bangsa dan Negara menjadi kacau dan penuh ketidak kepastian dalam
membubarkan PKI banyak disuarakan,khususnya oleh mahasiswa dan pelajar,serta
kaum Ilektual lainnya.Tuntutan rakyat saat itu dikenal dengan sebtan tiga
tuntutan rakyat(Tritura)yang isinya sebagai berikut
1) Bubarkan
PKI
2) Bersihkan
Kabinet dari Unsur-unsur PKI
3) Turunkan
Harga
Dengan
terjadinya peristiwa G-30-S/PKI maka pada tanggal 11 maret 1966,Presiden
Soekarno membuat surat perintah kepada Letjen Soeharto pada saat itu menjabat sebagai
Pangkostrad.Inti surat perintah adalah agar Letjen Soeharto dapat mengendalika
keadaan Negara..Surat perintah tersebut kemudian dikenal dengan nama Surat
perintah Sebelas Maret(Supersemar).Pada tahun 1968melalui siding istimewa MPRS
melantik Jenderal Soeharto Sebagai Presiden RI ke 2 menggatika Presiden
Soekarno.
b. Orde baru (11 Maret 1966-21 Ma i 1998)
Sejak
diangkatnya sebagai Presiden Republik Indonesia kedua,Presiden Soeharto dengan
pemerintah barunya bertekad menjalankan pemerintahan secara murni dan
konsuen sesuai pancasila dan UUD .Oleh
karna itu ,masa kepimpinannya disebut Orde Baru,sedangkan kepimpinan sebelumnya
disebut Era Orde Lama.Sesuai dengan UUD 1945 Masa pemerintahaan Orde Baru
dilaksanakan dengan sistem pemerintaha Presedensial.Orde Baru pada dasarnya
telah berhasil menyelenggarakan
pemerintahaan melalui mekanisme kenegaraan yang dikenal dengan istilah
Mekanisme Kepimpinan Nasionnal Lima Tahun,seperti berikut;
1) Diadakan
pemilihan umum untuk mengisi keangotaan MPR,DPR,DPRD I,dan DPRD II
2) Angota
MPR terdiri atas anggota DPR dan tusan
daera serta golongan yang ditetapkan presiden.MPR bersidang untuk enetapkan
Undang-undang baru,Memilih presiden dan wakil Presiden,serta menetapkan GBHN
untuk masa limah tahun
3) Presiden
membentuk cabinet (menteri-menteri) yang
bertanggung jawab kepadnya.
Kabinet
melaksanakan tugas dibawah pentunjuk Presiden dengan berdasarkan UUD 1945 dan
GBHN
4) Presiden
adalah Mandataris MPR bertanggung jawab kepada MPR.Presidin menyampaikan
laporan bertanggungjawaban setiap akhir kepimpinannya kepada MPR
5) DPR
mengawasi jalannya pemerintah dan bersama Presiden membentuk Undang-Undang
Sistem
pemerintahan Negara Indonesia pada masa Orde Baru berdasarkan UUD 1945 sebelum
di amademen.Sistem pemerintahan tersebut tertuang dalam penjelasan UUD 1945
yang disebut Tujuh Kunci Pokok system Pemerintahn.Adapun pokok-pokok
Pemerintahan yang dimaksud adalah sebagai berikut.
1) Indonesia
adalah Negara yang berdasarkan Hukum
2) Sistem
Konstitusional
3) Kekuasaan
ngara yang tertinggi di tangan MPR
4) Presiden
adalah penyelenggara pemerintahan Negara yang tertinggi dibawah MPR
5) Presiden
tidk bertanggung jawab kepada DPR
6) Mentera
Negara adalah pembantu Presiden dan menteri Negara tidak bertanggung jawab
epada DPR
7) Kekuasaan
Negara Tidak Terbatas
Ciri-ciri dari pemerintahan pada masa orde baru adalah
adanya kekusaan yang amat besar pada lembaga kepersidenan.Hal itu dibuktikan
dengan kedudukan Presiden Republik Indonesia disamping sebagai kepala Negeri
juga sebagi kepala pemerintahan yang memiliki kekuasaan sebagai berikut:
1) Pemegang
kekusaan legeslatif membentuk Undang-Undang
2) Pemegang
kekusaan sebagai kepala pemerintah
3) Pemegang
kekusaan sebagi kepala Negara
4) Panglima
tertinggi dalam kemiliteran (AD,AL.dan AU) dan kepolisian
5) Berhak
mengangkat dan melantik para anggota MPR dari utusan daera dan golongan
6) Berhak
mengangkat para menteri dan para penjabat Negara
7) Berhak
menyatakan perang ,membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain,serta
menyatakan keadaan bahaya
8) Berhak
mengangkat duta dan kousul,serta menerima duta da kousul Negara lain
9) Berhak
member gelar ,tanda jasa ,tanda kehormatan dan lain-lain
10) Berhak
member garansi ,aministi,sbolisi,dan rehabilitasi
Nagara Presidin yang diatur UUD 1945 tersebut dilakukan
tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR,Karena tidak adanya
pengwasaan dan persetujuan DPR ,kekusaan presiden sangat besar an cenderung
disalah gunakan akibat yang terjadi dari kekuasaan presiden yang besar tersebut
.antara lain sebagai berikut
1) Terjadi
pemusataan kekusaan Negara kepada lembaga kepersidenan
2) Peran dan
pengawasan perwakilan dan DPR makin lemah
3) Penjabat
penjabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaatkan untuk loyal dan mendukung kelangsungan
kekuasa Negara
4) Kebijakan
yang dibuat cenderung menguntungkan orang-orang yang dekat dengan presiden
5) Tercipta
prilaku koruksi,kolosi dan nepotisme dikalangan penjabat dan oang-orang yang
dekat dengan kekusaan
6) Terjadinya
pemersonifikasian bahwa presiden dianggap Negara .sikap menyalakan presiden
dianggap menentang Negara
7) Rakyat
dibuat makin tidak berdaya,tidak kuasa
dan cenderung tunduk pad kekusaan presiden semata.
Disamping itu kekusaan yang besar yanga ada pada presiden
juga ada dampak positifnya dampak positifnya adalah Presiden dapat
mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintah sehingga mampu menciptakan
pemerintah yang kompak dan solid.Sistem pemerintahan lebih stabil,tidak mudah
jatuh dan berganti.Konflik dan pertentangan antara penjabat Negara dapat
dihindari.
Namun dalam praktek perjalanan system pemerintahan
diindonesia teryata kekusaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak
merugikan banngasa dan Negara dari pada
keuntunga yang didapatkannya.Hal itu dikarnakan kekuasaan presiden berlangsung
secara absolut.lembaga-lembaga Negara seperti DPR,dam MPr tidak mampu
mengembangkan kekuasaan presiden-presiden menjadi lembaga Negara yang
berkuasa.Akibatnya pada masa orde baru mulai merebak penyakit penjabat Negara,seperti,Korupsi,kulusi dan
nepotisme (KKN) sehinggan terjadinya krisis ekonomi pada tahun 1997 sampai
engan munculnya krisia politik tahun 1998 tidak mampu mengatasi.Rakyat yang
kecewa dengan Pemerintah Orde baru menutut perubahan kekuasaan sehingga
menyebabkan berakhirnya kekuasaan Orde Baru tanggal 2 Mai 1998.
6. Masa orde Reformasi
Perjuangan mahasiswa untuk memulai perubahan dan perbaikan
(reformasi) dalam system serta kehidupan poltik Negara berhasil..Keberhaslan
ini dengan dilengsernya Presiden sebagai puncak dan kekuasaan serta kekuatan
pemerintahan Orde baru.pada tanggal 21 Mai 1998 Preiden soeharoto menyerakan
kekuasaanya kepada wakil Prof Dr.B.J Habibie.Setelah itu dimulailah kehidupan
yang Demokratis dengan dibukanya lebar-lebar media pers untuk bebas pendapat Kemudian masyarakat
dipersilahkan bebas berpatisipasi politik dalam kehidupan dan berkembangnya
Negara.
Karena rakyat
tidak percaya terhadap pelaksanaan dan hasil pemilu Orde baru 1997 maka Pemilu
yang berikutnya dipercepat dengan dilaksaneakan pada tahun 1999.pada waktu itu
pemerintah membuka lebar-lebar peserta pemilu (kontestan) partai politik
sebanyak -banyaknya dan menekan asas selain luber(langsung,umum,bebas,rahasia)
juga jurdil (jujur dan adil) untuk itu dibentuk komisi pengawasanpemantau
pemilu dari kalanan perguruan tinggi dan orang asing dari (luar negri).Adapun
hasil perjuangan politi orde reformasi yang telah terealisasi (terwujud)
walaupun tarsus diperlukan penyempurnaan dan pengawasan ,seperti berikut:
1) Dibukanya
kKemerdekaan?kebebasan pers sebagai media komunikasi politik yang efektif
2) Upaya
peningkatan partisipasi rakyat dalam kegiatan pemerintahan( politik) termasuk
kebebasan rakyat berpolitik,mendirikan porpol berdemokrasi (UU No 9 Tahun
1998),Mendirikan LSM dan sebagainya
3) Amademen UUD 1945 untuk penataan (kekuasaan)pemerintah
yang lebih demokratis
4) Pelaksanaan
otonomi daera yang lebih tegas ebagai upaya demokratisasi penyelenggara
pemerintah didaerah dan mengurangi sentralisa kekuasaan pemerintahan pusat
5) Reposisi
dan reaktulisasi TNI untuk melentakan kembali fungsi dan peranan TNI yang
proporsional/semestinya dan mencega militerisasi dalam kegiatan politi
pemerintahan
6) Pemilu
langsung rakyat yng diupayakan selain luber juga jurdil bagi DPR .DPD,DPRD dan
Presiden
7) Upaya penegakaan
hak Asasi manusia (HAM) dengan penetapan Undang-Undang HAM dan peradilan HAM
serta dibentuk Komite Nasional (Komnas) HAM
8) Upaya
netralisasi berpolitik bagi penggawai Negeri sipil (PNS) dengan kebebasan menjadi
anggota pengurus parpol mana pun asal
nonaktif sebagai PNS
D. DINAMIKA UNDANG-UNDANG DASAR 1945
1.Dinamika
aktualisasi Pancasila sebagai dasar negara
Pancasila sebagai dasar Negara berkembang
melalui suatu proses yang cukup panjang. Pada awalnya bersumber dari
nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat istiadat,
serta dalam agama-agama dalam pandangan hidup bangsa. Oleh karena itu
nilai-nilai pancasila telah diyakini kebenarannya kemudian diangkat menjadi
dasar Negara sekaligus sebagai ideology bangsa dan Negara Indonesia. Oleh
karena itu pancasila, senantiasa melekat dalam kehidupan bangsa dan Negara
Indonesia. Sebagai sebuah ideologi, pancasila tidak bersifat tertutup (statis)
terhadap berbagai perubahan atau pemikiran-pemikiran baru. Pancasila bersifat
terbuka (dinamis) yang mampu menyesuaikam dengan berbagai perubahan zaman
ataupum pemikiran. Pada saat berdirinya negara Republik Indonesia, kita
sepakat mendasarkan diri pada ideologi Pancasila dan UUD 1945 dalam mengatur
dan menjalankan kehidupan negara. Namun sejak Nopember 1945 sampai sebelum
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pemerintah Indonesia mengubah haluan politiknya
dengan mempraktikan sistem demokrasi liberal.Dengan kebijakan ini berarti
menggerakan pendelum bergeser ke kanan. Pemerintah Indonesia menjadi pro
Liberalisme.Deviasi ini dikoreksi dengan keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Dengan keluarnya Dekrit Presiden ini berartilah haluan politk negara dirubah.
Pendelum yang posisinya di samping kanan digeser dan digerakan ke
kiri.Kebijakan ini sangat menguntungkan dan dimanfaatkan oleh kekuatan politik
di Indonesia yang berhaluan kiri (baca: PKI)
Hal ini tampak pada kebijaksanaan
pemerintah yang anti terhadap Barat (kapitalisme) dan pro ke Kiri dengan
dibuatnya poros Jakarta-Peking dan Jakarta- Pyong Yang. Puncaknya adalah
peristiwa pemberontakan Gerakan 30 September 1965. Peristiwa ini menjadi pemicu
tumbangnya pemerintahan Orde Lama (Ir.Soekarno) dan berkuasanya pemerintahan
Orde Baru (Jenderal Suharto). Pemerintah Orde Baru berusaha mengoreksi
segala penyimpangan yang dilakukan oleh regim sebelumnya dalam pengamalan
Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah Orde Baru merubah haluan politik yang
tadinya mengarah ke posisi Kiri dan anti Barat menariknya ke posisi Kanan.
Namun regim Orde Barupun akhirnya dianggap penyimpang dari garis politik
Pancasila dan UUD 1945, Ia dianggap cenderung ke praktik
Liberalisme-kapitalistik dalam menggelola negara. Pada tahun 1998
muncullah gerakan reformasi yang dahsyat dan berhasil mengakhiri 32 tahun
kekuasaan Orde Baru. Setelah tumbangnya regim Orde Baru telah muncul 4 regim
Pemerintahan Reformasi sampai saat ini. Pemerintahan-pemerintahan regim
Reformasi ini semestinya mampu memberikan koreksi terhadap penyimpangan dalam
mengamalkan Pancasila dan UUD 1945 dalam praktik bermasyarakat dan bernegara
yang dilakukan oleh Orde Baru.
Dinamika Pelaksanaan UUD 1945
Pasca kemerdekaan 17 agustus 1945 banyak peristiwa yang terjadi , antara lain :
Pasca kemerdekaan 17 agustus 1945 banyak peristiwa yang terjadi , antara lain :
1.
Belanda ingin kembali menjajah Indonesia
2.
Pemberontakan
terjadi dalam negeri seperti : PKI madiun(1948) DI/TII,PRRI Permesta dll.
Sistem pemerintahan mengalami
perubahan-perubahan sebagai berikut :
1.
KNIP
yang tadinya membantu presiden memegang kekuasaan legislatif dan turut
menetapkan GBHN (maklumat wapres no.X 16 oktober 1945.
2.
Sistem
kabinet presidensial sistem kabinet parlementer (maklumat pemerintah tanggal 14
november 1945 dan dibentuklah partai-partai politik (3 november 1945)
3.
Kekuasaan
pemerintah dipegang oleh perdana menteri sebagai pemimpin kabinet dan menteri
bertanggung jaab kepada KNIP yang berfungsi sbagai DPR
4.
Pada tanggal 27 desember 1949 dibentuk negara
federal negara kesatuan republik indonesia serikat
5.
UUD 1945 diganti dengan konstitusi RIS (27 desember
1949 – 17 agustus 1950
6.
Tanggal 17 agustus 1950 diberlakukan UUDS –
juli 1959 yang juga menganut sistem parlementer
7.
Pada bulan september 1955 – desember 1955
diadakan pemilu I
8.
Pada
tanggal 5 juli 1959 presiden mengeluarkan dekrit yang berisi :
1. Menetapkan pembukaan konstituante
2. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan UUDS tidak berlaku
3. Pembentukan MPR sementara
1. Menetapkan pembukaan konstituante
2. Menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan UUDS tidak berlaku
3. Pembentukan MPR sementara
2.Pancasila sebagai Filsafah Negara
a.Pengertian filsafat
Istilah
‘filsafat’ secara etimologis merupakan padanan kata falsafah (Arab) dan philosophy (Inggris) yang berasal
dari bahasa Yunani (philosophia).Kata
philosophia merupakan kata yang
terususun dari kata philos yang
berarti kekasih, sahabat, mencintai dan kata sophia yang berarti kebijaksanaan, hikmat, kearifan, pengetahuan
jadi
Philosophia berarti cinta kepada
kebijaksanaan atau cinta pada kebenaran.Sedangkan Pelaku filsafat berarti
filosof, berarti: a lover of wisdom.
Orang
berfilsafat dapat dikatakan sebagai pelaku aktifitas yang menempatkan
pengetahuan atau kebijaksanaan sebagai sasaran utamanya.
Thomas
Nagel dalam Philosophy: Basic Reading
mengatakan (1987: 3):
Ada 3 pengertian filsafat, yaitu:
Ada 3 pengertian filsafat, yaitu:
Ø Filsafat
dalam arti proses dan filsafat dalam arti produk.
Ø Filsafat
sebagai ilmu atau metode dan filsafat sebagai pandangan hidup
Ø Filsafat
dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis.
Sedangkan Pancasila
dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, sebagai pandangan hidup,
dan dalam arti praktis Pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti
produk, sebagai pandangan hidup, dan dalam arti praktis
b.Pancasila sebagai system Filsafah Negara.
Pembahasan mengenai
Pancasila sebagai sistem filsafat dapat
dilakukan dengan cara deduktif dan induktif.
1. Cara
deduktif yaitu dengan mencari hakikat Pancasila serta
menganalisis dan menyusunnya secara sistematis menjadi keutuhan pandangan yang
komprehensif.
2.
Cara induktif
yaitu dengan mengamati gejala-gejala sosial budaya masyarakat,
merefleksikannya, dan menarik arti dan makna yang hakiki dari gejala-gejala
itu.
Memahas
Pancasila sebagai Filsafah berarti mengungkapkan konsep-konsep kebenaran
pancasila yang bukan saja konsep ditujukan pada bangsa
Indonesia, melainkan juga bagi manusia pada umumnya.Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya
merupakan sistem filsafat. yang dimaksud sistem adalah suatu kesatuan
bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk tujuan tertentu
dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.Sehingga Sila-sila
Pancasila yang pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organis. Artinya,
antara sila-sila Pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan
saling mengkualifikasi karena Pemikiran dasar yang terkandung dalam Pancasila,
yaitu pemikiran tentang manusia yang berhubungan dengan Tuhan, dengan diri
sendiri, dengan sesama, dengan masyarakat bangsa yang nilai-nilai itu dimiliki
oleh bangsa Indonesia.
pengertian
filsafat Pancasila secara umum adalah hasil
berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap,
dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang
paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi
bangsa Indonesia.
Kalau dibedakan anatara filsafat
yang religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang
religius. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan
kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha
Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia,
termasuk kemampuan berpikirnya.
Dan kalau dibedakan filsafat dalam
arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafast Pancasila
digolongkandalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam
mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari
kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari
manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran
yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup
sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung
dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik
di dunia maupun di akhirat.
Selanjutnya filsafat Pancasila
mengukur adanya kebenran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai
berikut:
1. Kebenaran
indra (pengetahuan biasa);
2. Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);
3. Kebenaran
filosofis (filsafat);
4. Kebenaran
religius (religi).
Inti sila-sila Pancasila meliputi:
1 Tuhan, yaitu sebagai kausa
prima
2 Manusia, yaitu makhluk
individu dan makhluk sosial
3 Satu, yaitu kesatuan
memiliki kepribadian sendiri
4 Rakyat, yaitu unsur mutlak
negara, harus bekerja sama dan gotong royong
5 Adil, yaitu memberi
keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya
Dengan demikian
Pancasila sebagai sistem filsafat memiliki ciri khas yang berbeda dengan
sistem-sistem filsafat lainnya, seperti materialisme, idealisme, rasionalisme,
liberalisme, komunisme dan sebagainya.
0 komentar:
Posting Komentar